Sedesa.id Tanya jawab seputar BUMDes. Pada artikel ini kita akan membahas mengenai banyaknya pertanyaan yang masuk seputar BUMDes. Mulai apa itu BUMDes, sampai bagaimana keuangan, unit usaha, dan cara menjalankan BUMDes.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga ekonomi yang dibentuk di tingkat desa untuk mengelola potensi dan aset desa serta memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
BUMDes dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015, yang menjelaskan bahwa BUMDes didirikan dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan potensi desa yang dapat dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat desa.
Berikut adalah jawaban untuk beberapa pertanyaan umum tentang BUMDes:
BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa yang didirikan untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, serta menyediakan jasa pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Selengkapnya baca: Pengertian BUMDes
Usaha yang cocok untuk BUMDes biasanya adalah usaha yang memanfaatkan potensi lokal desa, seperti pertanian, peternakan, pariwisata, kerajinan tangan, dan perdagangan. Selengkapnya baca: Contoh Unit Usaha BUMDes
Kegiatan BUMDes meliputi pengelolaan usaha ekonomi, penyediaan layanan umum, pengembangan investasi dan produktivitas, serta pemanfaatan aset desa. Baca selengkapnya: Kegiatan BUMDes
BUMDes dibentuk oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa. Baca selengkapnya: Pembentukan BUMDes dan BUMDes Bersama
Tugas BUMDes meliputi pengelolaan usaha desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan potensi desa, dan pengelolaan aset desa. Baca selengkapnya: Tugas BUMDes
BUMDes berada di bawah naungan pemerintah desa dan diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Baca selengkapnya: Perdes BUMDes
Pengurus BUMDes terdiri dari direktur, sekretaris, bendahara, dan beberapa kepala unit usaha sesuai dengan kebutuhan. Baca selengkapnya: Struktur BUMDes
Dana BUMDes dapat digunakan untuk modal usaha, pengembangan usaha, dan kegiatan yang mendukung kesejahteraan masyarakat desa. Baca selengapknya: Dana BUMDes
BUMDes dapat bergerak di berbagai bidang usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa, seperti pertanian, peternakan, pariwisata, dan perdagangan. Baca selengkapnya: Bidang Usaha BUMDes
Gaji pengurus BUMDes berasal dari pendapatan usaha BUMDes yang telah disepakati dalam musyawarah desa. Baca selengkapnya: Panduan Gaji BUMDes
Pengawasan BUMDes dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa melalui musyawarah desa. Baca selengkapnya: Pengawas BUMDes dalam Peraturan Terbaru
Masa jabatan pengurus BUMDes biasanya ditetapkan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui musyawarah desa. Baca selengkapnya: Masa Jabatan BUMDes
Kelemahan BUMDes bisa termasuk kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, keterbatasan modal, dan tantangan dalam manajemen usaha. Baca selengkapnya: Penyebab BUMDes Gagal
Anggaran BUMDes berasal dari penyertaan modal desa, pendapatan usaha, dan sumber lain yang sah. Baca selengkapnya: Prioritas Dana Desa
Persentase bagi hasil BUMDes ditetapkan melalui musyawarah desa dan disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Baca selengkapnya: Musyawarah Desa
Direktur BUMDes dipilih melalui musyawarah desa dan bertanggung jawab atas pengelolaan BUMDes. Baca selengkapnya: Memilih Direktur BUMDes
Laporan keuangan BUMDes meliputi laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Baca selengkapnya: Contoh Laporan Keuangan BUMDes
Struktur BUMDes terdiri dari direktur, sekretaris, bendahara, dan kepala unit usaha. Baca selengkapnya: Struktur BUMDes yang benar!
Pengurus BUMDes diangkat dan diberhentikan melalui musyawarah desa. Baca selengkapnya: Musyawarah Desa Pemberhentian Pengurus BUMDes
Pemerintah desa bersama masyarakat desa melalui musyawarah desa berhak membentuk BUMDes. Baca selengkapnya: Musyawarah Pembentukan BUMDes
Pengurus BUMDes bisa berasal dari masyarakat desa yang memiliki kompetensi dan integritas. Baca selengkapnya: Memilih Kriteria Pengurus BUMDes
Pengawasan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa. Baca selengkapnya: Badan Permusyawaratan Desa
Fungsi BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan usaha dan pemanfaatan potensi desa. Baca selengkapnya: Fungsi BUMDes
Ketua BUMDes dipilih melalui musyawarah desa. Baca selengkapnya: Baca selengkapnya: Memilih Direktur BUMDes
Maksimal pinjaman di BUMDes ditetapkan berdasarkan kebijakan internal BUMDes dan kesepakatan musyawarah desa. Baca selengkapnya: Musyawarah Desa
Ya, anggota BPD dapat menjadi pengawas BUMDes. Baca selengkapnya: Badan Permusyawaratan Desa
BUMDes berada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Baca selengkapnya: Badan Hukum BUMDes
Anda memiliki pertanyaan lainnya? Silakan isikan di kolom komentar, untuk kami jawab. Demikian pembahasan mengenai Tanya Jawab Seputar BUMDes. Semoga bermanfaat. Tetap semangat membangun desa, menuju Desa Sejahtera melalui BUMDes Sukses. Salam Ari Sedesa.