Sedesa.id Desa-desa di Indonesia kini telah banyak yang berhasil mengembangkan dan mengelola potensi yang dimiliki desanya. Keberhasilan yang diraih oleh desa-desa ini tidak lepas dari keberadaan BUMDes. Namun, tidak sedikit yang belum berhasil. Karenanya dalam kesempatan ini saya ingin mengulas 10 hal penting dalam pendirian BUMDes. Hal penting ini perlu disiapkan sejak awal pendirian BUMDes.
Desa-desa di Indonesia saat ini tengah memasuki era baru di dalam upaya pengembangan dan pembangunan sosial-ekonomi desa. Upaya ini salah satunya tercermin dari apa yang sedang gencar dikerjakan yaitu mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
Keberadaan BUMDes memang sangat penting. Melalui unit usaha BUMDes kita berharap BUMDes mampu untuk mengangkat potensi desa dan produk lokal desa. Karenanya keberadaan unit usaha BUMDes tidak boleh asal berdiri, asal ada, meniru desa tetangga. Unit usaha BUMDes harus dipilih melalui serangkaian uji kelayakan usaha dan memiliki rencana usaha yang matang.
Tanpa adanya kesadaran bahwa unit usaha BUMDes harus dikelola dengan konsep bisnis, maka alamat kegagalan sudah terlihat di depan mata. Karenanya, saya selalu menekankan pentingnya perencanaan dalam pemilihan unit usaha BUMDes. Uji kelayakan usaha harus dilakukan sampai dengan melakukan tes pasar dari produk atau jasa yang ditawarkan oleh unit usaha BUMDes.
Mengapa tes pasar penting? Sederhana saja, yang akan menjadi penentu atau pemberi keputusan adalah pasar. Sebagus apa pun produk jika pasar tidak membutuhkan, maka produk tersebut tidak akan laku, tidak ada yang membeli. Jika sudah demikian, maka tinggal menunggu gulung tikar. Jangan sampai BUMDes di desa kita gulung tikar. Anda sebagai pengurus BUMDes tentu tidak mau hal tersebut terjadi.
Dari tadi saya menyebut BUMDes, mungkin masih ada pembaca yang belum mengetahui apa itu BUMDes. Baik saya kembali sebentar untuk mengulas mengenai BUMDes. BUMDes atau BUM Desa adalah lembaga usaha tingkat desa yang mana kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat secara bersama-sama sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh desa sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian desa.
Berdasarkan pengertian BUMDes di atas, bahwa kepemilikan modal dan pengelolaan BUMDes dilakukan secara bersama antara pemerintah dan masyarakat desa. Oleh sebab itu di dalam proses pendirian BUMDes terdapat aturan-aturan dan juga tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
Pemerintah telah membuat peraturan perundangan di antaranya adalah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 87, 88, 89 dan 90, pada pasal-pasal tersebut telah dijelaskan tentang pendirian BUMDes secara lengkap.
Pembahasan lengkap mengenai BUMDes dapat menuju link berikut: Pengertian BUMDes dan BUMDes Bersama lengkap.
10 Hal Penting Dalam Pendirian BUMDes
Saya mengacu pada Buku Panduan Pembentukan dan Pengelolaan BUM Desa, yang diterbitkan oleh PKDSP Fakultas Ekonomi, Universitas Brawijaya, di dalam buku tersebut secara rinci telah dijelaskan tentang aktivitas apa saja yang harus di lakukan dalam persiapan pendirian BUMDes. Aktivitas tersebut menjadi hal penting yang harus dilakukan di dalam upaya mendirikan BUMDes. Berikut adalah 10 Hal Penting Dalam Pendirian BUMDes:
Bagaimana caranya agar saya bisa bergabung di grup WhatsApp soal bumdes ?
Silakan dapat melalui tautan berikut: https://chat.whatsapp.com/IdlznXHtos6JLE2MdGkNLH