Sedesa.id Sahabat sedesa, dalam pembahasan kali ini kita akan mempelajari apa sebenarnya Kedudukan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Apa kedudukan kepala desa? Sebagian dari kita mungkin sudah tahu tentang kedudukan kepala desa, namun terkadang masih ada yang belum benar-benar memahami kedudukan kepala desa, bukan hanya warga masyarakat yang ‘belum’ memahami, ada juga pemerintah desa bahkan kepala desa sendiri ‘belum’ benar-benar memahami kedudukan dari jabatan sebagai kepala desa.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, pengertian Kepala desa atau sebutan lain, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Sehingga keberadaan kepala desa menjadi pemimpin utama suatu desa, sehingga kepala desa bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan dan berjalannya pemerintahan di sekala desa. Oleh sebab itu, kita perlu memahami kedudukan dari kepala desa. Selain itu, ada Badan Permusyawaratan Desa yang membantu berjalannya pemerintahan.
Kemudian pertanyaannya apa kedudukan Badan Permusyawaratan Desa? Untuk menjawab ini, mari kita pahami lebih dalam; Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kita dapat mengatakan atau membayangkan bahwa BPD adalah “parlemen” yang ada di desa.
BPD memiliki fungsi yaitu untuk menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Maka jelas bahwa BPD menjalankan fungsi perwakilan seperti halnya parlemen dalam sebuah struktur negara.
Lebih jauh, di dalam penjelasan umum poin 5 Undang Undang Desa tentang Kelembagaan Desa antara lain menyebutkan bahwa Undang Undang ini mengatur mengenai kelembagaan desa/desa adat, yaitu lembaga pemerintahan desa/desa adat yang terdiri atas pemerintah desa/desa adat dan BPD/desa adat, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat.
Maka, dapat kita lihat dari kedudukannya, bahwa kepala desa selaku pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa sama-sama memiliki kedudukan yang sama, yakni merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Dalam Undang Undang ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Maka, dapat diartikan, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda. Saling mendukung dan melengkapi.
Jika kita perdalam lagi, dalam penjelasan umum bahwa kepala desa/desa adat atau yang disebut dengan nama lain memiliki peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat atau langsung berhubungan dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Sementara Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi penting dalam upaya menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa.
Maka, BPD harus memiliki visi dan misi yang sama dengan visi dan misi dari kepala desa sehingga keberadaan BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa. Namun justru saling melengkapi dan mendukung berjalannya kebijakan dan peraturan yang berguna untuk masyarakat.
Agar lebih mudah dalam memahami hubungan kedudukan antara kepala desa dan BPD dapat kita lihat pengaturannya antara lain sebagai berikut:
- Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa)
- Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1)
- Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa)
- BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa)
- Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa)
- Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa)
Nah, maka jelas sudah bagaimana kedudukan dari kepala desa dan BPD. Apa yang seharusnya dilakukan dari keduanya, dalam upaya menjalankan roda pemerintahan di skala desa. Yang mana keduanya tidak dapat lepas dari kepentingan masyarakat dalam membuat dan menjalankan kebijakan.
Sehingga, kita sebagai masyarakat pun perlu mengetahui hal ini, agar kita juga dapat menjadi kontrol bagi keberlangsungan jalannya pemerintahan desa, ketika ada atau terjadi sesuatu yang tidak sesuai, kita dapat mengajukan tinjauan salah satunya melalui keterwakilan suara masyarakat di BPD. Semoga pembahasan kali ini bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id
BPD tidak berwenang menetapkan, tetapi menyepakati
Benar, sesuai penejalasan dalam (Pasal 1 angka 7 UU Desa). Terima kasih atas koreksinya.