• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Panduan Praktis
    • Koperasi
    • Materi dan Publikasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
  • Tentang Ryan
  • Catatan Penulis
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Kabar & Agenda
    • Sedesa TV
  • Pelatihan & Konsultasi
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home Panduan Praktis BUMDes

Ini Sebenarnya Kedudukan Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Agustus 28, 2020
in BUMDes, Desa
4
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Kedudukan Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Kedudukan Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Sedesa.id Sahabat sedesa, dalam pembahasan kali ini kita akan mempelajari apa sebenarnya Kedudukan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Apa kedudukan kepala desa? Sebagian dari kita mungkin sudah tahu tentang kedudukan kepala desa, namun terkadang masih ada yang belum benar-benar memahami kedudukan kepala desa, bukan hanya warga masyarakat yang ‘belum’ memahami, ada juga pemerintah desa bahkan kepala desa sendiri ‘belum’ benar-benar memahami kedudukan dari jabatan sebagai kepala desa.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, pengertian Kepala desa atau sebutan lain, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.


Sehingga keberadaan kepala desa menjadi pemimpin utama suatu desa, sehingga kepala desa bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan dan berjalannya pemerintahan di sekala desa. Oleh sebab itu, kita perlu memahami kedudukan dari kepala desa. Selain itu, ada Badan Permusyawaratan Desa yang membantu berjalannya pemerintahan.


Kemudian pertanyaannya apa kedudukan Badan Permusyawaratan Desa? Untuk menjawab ini, mari kita pahami lebih dalam; Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kita dapat mengatakan atau membayangkan bahwa BPD adalah “parlemen” yang ada di desa. 

BPD memiliki fungsi yaitu untuk menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Maka jelas bahwa BPD menjalankan fungsi perwakilan seperti halnya parlemen dalam sebuah struktur negara.

Lebih jauh, di dalam penjelasan umum poin 5 Undang Undang Desa tentang Kelembagaan Desa antara lain menyebutkan bahwa Undang Undang ini mengatur mengenai kelembagaan desa/desa adat, yaitu lembaga pemerintahan desa/desa adat yang terdiri atas pemerintah desa/desa adat dan BPD/desa adat, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat.


Maka, dapat kita lihat dari kedudukannya, bahwa kepala desa selaku pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa sama-sama memiliki kedudukan yang sama, yakni  merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Dalam Undang Undang ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Maka, dapat diartikan, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda. Saling mendukung dan melengkapi.


Jika kita perdalam lagi, dalam penjelasan umum bahwa kepala desa/desa adat atau yang disebut dengan nama lain memiliki peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat atau langsung berhubungan dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Sementara Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi penting dalam upaya menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa.


Maka, BPD harus memiliki visi dan misi yang sama dengan visi dan misi dari kepala desa sehingga keberadaan BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa. Namun justru saling melengkapi dan mendukung berjalannya kebijakan dan peraturan yang berguna untuk masyarakat.


Agar lebih mudah dalam memahami hubungan kedudukan antara kepala desa dan BPD dapat kita lihat pengaturannya antara lain sebagai berikut:

RelatedPosts

Strategi BUMDes Mengelola Dana Desa untuk Usaha Produktif

Cara Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Tahunan

Contoh Unit Usaha BUMDes yang Terbukti Menguntungkan di Berbagai Desa

  1.  Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa)
  2.  Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1)
  3.  Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa)
  4.  BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa)
  5.  Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa)
  6.  Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa)


Nah, maka jelas sudah bagaimana kedudukan dari kepala desa dan BPD. Apa yang seharusnya dilakukan dari keduanya, dalam upaya menjalankan roda pemerintahan di skala desa. Yang mana keduanya tidak dapat lepas dari kepentingan masyarakat dalam membuat dan menjalankan kebijakan.


Sehingga, kita sebagai masyarakat pun perlu mengetahui hal ini, agar kita juga dapat menjadi kontrol bagi keberlangsungan jalannya pemerintahan desa, ketika ada atau terjadi sesuatu yang tidak sesuai, kita dapat mengajukan tinjauan salah satunya melalui keterwakilan suara masyarakat di BPD. Semoga pembahasan kali ini bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Contoh Visi Misi dan Program Kerja Calon Kepala Desa

Next Post

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Ilustrasi flat strategi BUMDes mengelola dana desa untuk usaha produktif
BUMDes

Strategi BUMDes Mengelola Dana Desa untuk Usaha Produktif

by Ryan Ariyanto
September 13, 2026
0

Dana Desa yang disertakan sebagai modal BUMDes seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi, bukan sekadar dana yang mengendap di rekening. Namun...

Read moreDetails
Ilustrasi flat cara menyusun LPJ BUMDes tahunan
BUMDes

Cara Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Tahunan

by Ryan Ariyanto
September 12, 2026
0

Setiap akhir tahun, pengurus BUMDes dihadapkan pada satu kewajiban penting: menyusun dan mempresentasikan LPJ BUMDes dalam musyawarah desa. Laporan Pertanggungjawaban...

Read moreDetails
Ilustrasi flat contoh unit usaha BUMDes yang menguntungkan
BUMDes

Contoh Unit Usaha BUMDes yang Terbukti Menguntungkan di Berbagai Desa

by Ryan Ariyanto
September 11, 2026
0

Tidak semua BUMDes berhasil. Banyak yang berdiri lalu mati suri karena unit usahanya dipilih asal-asalan tanpa melihat potensi desa. Namun...

Read moreDetails

Comments 4

  1. Arischy Hadur says:
    7 tahun ago

    BPD tidak berwenang menetapkan, tetapi menyepakati

    Reply
  2. sedesa says:
    7 tahun ago

    Benar, sesuai penejalasan dalam (Pasal 1 angka 7 UU Desa). Terima kasih atas koreksinya.

    Reply

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Praktisi sedesa.id Dampingi Warga Muting Merauke Bangun Kelembagaan Ekonomi Kawasan

Memperkuat Kelembagaan Ekonomi Kawasan: Tim 16 TEP UGM & Warga Petakan Aset Produktif di Muting

Cara Menyeduh Kopi Robusta Wonosobo agar Rasa Smooth dan Tidak Pahit

Strategi Promosi Digital untuk Desa Wisata Agar Ramai Pengunjung

5 Desa Wisata di Jawa Tengah yang Wajib Dikunjungi Akhir Pekan Ini

Panduan Merintis Desa Wisata dari Nol: Langkah, Modal, dan Contoh Sukses

  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Panduan Praktis
    • Koperasi
    • Materi dan Publikasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
  • Tentang Ryan
  • Catatan Penulis
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Kabar & Agenda
    • Sedesa TV
  • Pelatihan & Konsultasi
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2026

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca