Sedesa.id Apa saa peraturan terkini mengenai BUMDes dan BUMDESMA? Sebagai pengelola BUMDes tentu peraturan mengenai BUMDes dan atau BUMDesma menjadi hal yang harus diperhatikan dan dipahami. Begitu juga bagi masyarakat desa, apa lagi kepala desa. Hal ini penting agar BUMDes atau BUMDESMA tidak salah arah dan sesuai dalam jalur peraturan yang berlaku.
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan entitas hukum yang berdiri di tingkat desa atau bersama beberapa desa dengan tujuan utama mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, meningkatkan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan mengelola berbagai jenis usaha lainnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Kehadiran BUM Desa sangat penting sebagai upaya konkret untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.
Dasar hukum pendirian BUM Desa ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada pemerintah desa untuk mendirikan BUM Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan mengenai BUM Desa kemudian mengalami pembaruan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Perubahan signifikan terjadi dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diikuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Dengan peraturan tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2021 yang memberikan panduan terkait pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan, pengembangan, dan pengadaan barang/jasa bagi BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
Peraturan tersebut membawa konsekuensi baru bagi BUM Desa di Indonesia, menegaskan peran strategisnya dalam menggerakkan ekonomi di tingkat desa. Pendaftaran dan pendataan yang akurat menjadi dasar untuk memahami potensi dan tantangan yang dihadapi oleh BUM Desa. Pemeringkatan juga memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja BUM Desa, sementara pembinaan dan pengembangan memberikan dukungan nyata dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing.
Penting untuk dicatat bahwa BUM Desa bukan hanya sebagai entitas ekonomi semata, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh. Dengan mengelola usaha dan investasi dengan baik, BUM Desa dapat menciptakan lapangan kerja, memberdayakan masyarakat setempat, dan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal.
Dalam konteks ini, partisipasi aktif dari pemerintah desa, masyarakat setempat, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci keberhasilan BUM Desa. Melalui sinergi ini, BUM Desa dapat menjadi katalisator untuk perubahan positif di tingkat desa, mengurangi disparitas ekonomi antara desa dan perkotaan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara berkelanjutan.
Sebagai suatu instrumen pembangunan yang sah secara hukum dan memiliki dukungan regulasi yang jelas, BUM Desa memiliki potensi besar untuk menciptakan dampak positif yang signifikan. Dengan memanfaatkan peluang yang ada dan menghadapi tantangan dengan inovasi dan keberanian, BUM Desa dapat menjadi kekuatan utama dalam mengubah paradigma pembangunan ekonomi di tingkat desa, membawa kesejahteraan bagi masyarakat, dan memperkokoh fondasi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Peta Peraturan Terkini BUMDes yang wajib Pengelola Pahami!
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan transfer dana desa, APBDes mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp 123 triliun pada tahun 2023. Namun, kendati pertumbuhan APBDes yang pesat, terjadi penurunan baik dalam proporsi maupun nilai absolut pendapatan asli desa (PADes). Pada saat yang sama, keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai instrumen untuk mengisi PADes semakin diperkuat dengan perubahan kebijakan dari UU 22 Tahun 1999 hingga UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Meskipun menjadi badan hukum baru, BUM Desa masih menghadapi beberapa kendala, utamanya terkait kekurangan informasi tentang kelembagaan dan unit usaha BUM Desa. Sebagian besar BUM Desa belum memiliki badan hukum dan Nomor Induk Berusaha (NIB), menciptakan hambatan dalam melakukan kegiatan bisnis. Pemerintah desa kurang memberikan dukungan maksimal dalam proses pendaftaran badan hukum, sementara swasta belum sepenuhnya menyadari peran vital BUM Desa dalam pembangunan ekonomi lokal.
Regulasi turunan dari UU Cipta Kerja memperluas wewenang BUM Desa di berbagai sektor, namun masih kurangnya peta regulasi menyulitkan implementasi kebijakan ini. Terkait dengan hal ini, permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya kapasitas aplikasi BUM Desa dalam berbagi data lintas Kementerian/Lembaga dan pihak lain. Selain itu, kapasitas pengelola dalam setiap tahapan penguatan kelembagaan BUM Desa, seperti mendaftar badan hukum dan NIB, serta menyusun laporan bulanan dan tahunan, masih rendah.
Untuk mengatasi tantangan ini, perlu adanya upaya bersama antara pemerintah, swasta, dan pihak terkait. Pertama, diperlukan penyusunan peta regulasi yang jelas terkait penguatan kelembagaan dan unit usaha BUM Desa. Ini akan membantu menjelaskan peran BUM Desa dalam bisnis di desa dan memberikan arah yang jelas bagi para pelaku usaha.
Selanjutnya, dukungan penuh dari pemerintah desa terhadap pendaftaran badan hukum menjadi kunci. Meningkatkan kesadaran swasta akan potensi dan kontribusi BUM Desa juga perlu menjadi prioritas, mendorong kolaborasi yang lebih erat dalam pengembangan ekonomi lokal.
Pemanfaatan teknologi informasi harus ditingkatkan, dengan peningkatan kapasitas aplikasi BUM Desa dan pelatihan bagi pengelola. Hal ini akan memfasilitasi berbagi data dan mempercepat proses administrasi.
Dengan memperkuat penguatan kelembagaan dan unit usaha BUM Desa, diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Kesinambungan koordinasi antarstakeholder, upaya peningkatan kapasitas, serta pemahaman yang lebih baik terkait regulasi, menjadi langkah krusial dalam memastikan kontribusi optimal BUM Desa dalam mendukung kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan di desa-desa Indonesia. Selengkapnya baca: Peta Regulasi BUMDes yang wajib Pengelola Pahami!
Peraturan BUMDes terkini yang wajib diketahui
- Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa download
- Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Bumdes download
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes download
- Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama download
- Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (Contoh template laporan keuangan BUMDes)
Kesimpulan
Dalam era pembangunan berkelanjutan, peran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) telah muncul sebagai pilar utama dalam menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Dengan dasar hukum yang kuat, terutama setelah adanya perubahan signifikan dalam regulasi, BUM Desa memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan utama dalam merubah paradigma pembangunan ekonomi di Indonesia.
Dasar hukum yang mendasari pendirian BUM Desa telah mengalami evolusi seiring waktu, dimulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 hingga Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Perubahan terbaru melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes semakin memperkuat peran strategis BUM Desa dalam mendorong ekonomi di desa.
Pentingnya pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa tidak dapat diabaikan. Dengan dasar yang akurat, BUM Desa dapat lebih baik memahami potensi dan menghadapi tantangan yang dihadapinya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi inti dalam memastikan kinerja BUM Desa memberikan dampak positif, sementara pembinaan dan pengembangan memberikan dukungan langsung dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing.
BUM Desa, lebih dari sekadar entitas ekonomi, juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh. Melalui manajemen usaha yang cerdas dan investasi yang tepat, BUM Desa tidak hanya menciptakan lapangan kerja tetapi juga memberdayakan masyarakat setempat dan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal.
Sinergi antara pemerintah desa, masyarakat setempat, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci keberhasilan BUM Desa. Hanya dengan kolaborasi aktif, BUM Desa dapat berfungsi sebagai katalisator untuk perubahan positif di tingkat desa, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara berkelanjutan.
Sebagai instrumen pembangunan yang sah secara hukum dan didukung oleh regulasi yang jelas, BUM Desa memiliki potensi besar untuk menciptakan dampak positif yang signifikan. Dengan inovasi dan keberanian, BUM Desa dapat menjadi kekuatan utama dalam membentuk masa depan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa, dan memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Demikian pembahasan kali ini mengenai Peraturan Terkini Mengenai BUMDes dan BUMDESMA. Silakan baca berbagai informasi penting mengenai BUMDes dan BUMDes Bersama pada artikel-artikel berikut: Materi Lengkap BUMDes