• Whatsapp: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
  • BUMDes
  • Peluang Usaha
  • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Sedesa TV
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA BUMDes

Tahapan Pembentukan BUM Desa Yang Benar

Ari Sedesa by Ari Sedesa
Agustus 28, 2020
in BUMDes
A A
1
Tata Cara Pendirian BUMDes Bersama - Download Materi

Tata Cara Pendirian BUMDes Bersama - Download Materi

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsap

Sedesa.id Tahapan pembentukan BUM Desa menjadi penting untuk kita ketahui. Hal ini karena dengan kita paham bagaimana tahapan dalam pembentukan BUM Desa maka kita dapat dengan baik dan benar, dalam upaya menghadirkan BUM Desa atau BUMDes di desa kita.

Setiap desa kini ingin memiliki BUM Desa atau BUMDes, hal ini tidak lain karena melihat keberhasilan Badan Usaha Milik Desa di berbagai daerah. Melalui keberadaan BUM Desa kita telah melihat bagaimana Desa yang dulunya miskin kemudian dapat bangkit dan menjadi desa yang maju.

BacaJuga

Potensi Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian

Permendesa No 3 Tahun 2021

Contoh Format Laporan Keuangan BUMDes Terbaru

Apa saja yang dibutuhkan, tahapan apa saja yang harus dilalui di dalam mendirikan atau membangun sebuah Badan Usaha Milik Desa? Tahapan Pembentukan BUM Desa adalah sebagai berikut:

Tahapan Pembentukan BUM Desa 1 : Identifikasi Potensi

Tujuan dari kegiatan ini untuk menelusuri potensi yang dimiliki desa dan potensial untuk dikembangkan melalui pendekatan terhadap tokoh masyarakat. Hasil penelusuran ini sebagai bahan pertimbangan dalam rangka pembentukan BUM Desa.

ADVERTISEMENT

Kegiatan identifikasi ini  dilakukan oleh Tim Desa yang difasilitasi oleh Tim Pendamping BUM Desa Kabupaten dan Kecamatan. Proses-proses yang dilakukan:

a.  Mencari   data   sekunder   tentang   potensi   yang   dimiliki   desa. Pengumpulan data dan informasi sekunder dilakukan dengan studi literatur terhadap profil atau monografi desa, laporan desa, kecamatan, kabupaten dan jenis-jenis usaha produktif masyarakat.

b.  Penggalian  informasi  secara  personal  pada  tokoh  masyarakat, dalam pertemuan informal penting dilakukan sebagai cross cek dan verifikasi data sekunder tentang potensi desa dan usaha masyarakat.

c.  Identifikasi  dan  seleksi  kriteria  potensi  usaha  untuk  mendirikan BUM Desa. Walaupun penentuan kriteria yang digunakan tidak ada dan   tergantung   diri   sendiri   atau   bersama,   namun   kriteria masyarakat pengguna sumberdaya tetap diperlukan untuk membantu mengidentifikasi potensi mana yang terkait dengan sumberdaya pendirian BUM Desa. Beberapa kriteria dapat digunakan sebagai acuan seleksi, antara lain:

1)  Tata kelola usaha ekonomi
2)  Konflik sumberdaya  ekonomi
3)  Ketergantungan masyarakat dengan sumberdaya ekonomi
4)  Kondisi sumberdaya ekonomi
5)  Kelompok masyarakat yang sudah menerapkan perencanaan pengelolaan usaha
6)  Penggunaan    sumberdaya    sesudah    melakukan    kegiatan pengaturan pengelolaan
7)  Perencanaan  usaha  dan  pelaksanaan  kerja  berjalan  dengan baik
8)  Kelompok pengguna sumberdaya telah memiliki aturan internal lembaga

Tahapan Pembentukan BUM Desa 2: Sosialisasi Pembentukan BUM Desa

Tujuan dari sosialisasi pembentukan BUM Desa adalah untuk menyamakan persepsi tentang potensi yang dimiliki desa dan tujuan pembentukan BUM Desa. Proses yang dilakukan :

Kumpulkan masyarakat melalui musyawarah desa :
1)  Jelaskan tujuan pembentukan BUM Desa dan potensi yang dimiliki desa.
2)  Jelaskan langkah-langkah pembentukan BUM Desa.
3)  Lakukan kesepakatan pembentukan BUM Desa.

Tahapan Pembentukan BUM Desa 3: Perumusan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa

1)  Anggaran Dasar (AD), yaitu aturan yang merupakan sistem nilai dasar yang dimiliki oleh suatu lembaga yang berisi pokok dasar kelembagaan.
2) Anggaran Rumah Tangga (ART), yaitu aturan yang penjabaran ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Sifat aturan lebih operasional dan mudah dalam penerapannya.

Tujuan Perumusan AD dan ART :

ADVERTISEMENT

1)  Masyarakat dapat merumuskan dan menyusun AD dan ART untuk BUM Desa.
2)  Masyarakat mengetahui nilai-nilai penting yang perlu dalam aturan internal BUM Desa.
3)  Keterlibatan dalam penyusunan aturan BUM Desa menjadi hak dan kewajiban setiap anggota.

Proses yang dilakukan:

1)  Tim Desa membuat draft AD dan ART.
2)  Tim Desa menjelaskan tentang maksud dan tujuan penyusunan AD dan ART.
3)  Tim Desa mempresentasikan dan membahas bersama masyarakat hasil penyusunan draft AD dan ART.
4)  Membangun kesepakatan substansi/aspek dalam AD dan ART.
5)  Tim Desa memformulasikan kembali   rumusan AD dan ART hasil musyawarah desa.
6)  Rancangan   AD   dan   ART   yang   telah   disepakati   bersama, dituangkan dalam Berita Acara Pengesahan Rancangan AD dan ART menjadi AD dan ART.
7)  Berita Acara tersebut ditandatangani  oleh  perwakilan dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat.

Tahapan Pembentukan BUM Desa 4: Musyawarah Pembentukan Pengelola BUM Desa.

Proses yang dilakukan:
1)   Penyusunan Tim Panitia Pembentukan dan Pemilihan Pengelola BUM Desa .
2)    Tim Panitia mempresentasikan persyaratan Pengelola dan struktur organisasi BUM Desa.
3)   Proses Pembentukan dan Pemilihan Pengelola BUM Desa.
4)    Hasil kesepakatan pembentukan pengelola BUM Desa dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan dan Pemilihan Pengelola BUM Desa.
5)   Kepengurusan BUM Desa   ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tahapan Pembentukan BUM Desa 5: Penyusunan Peraturan Desa

Proses yang dilakukan :

1)  Pemerintah Desa menyiapkan rancangan peraturan desa tentang Pembentukan BUM Desa.
2) Pemerintah Desa melakukan pembahasan rancangan peraturan desa bersama BPD.
3)  Rancangan peraturan desa yang telah disetujui Kepala Desa dan BPD disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan desa.
4)  Pemerintah  Desa  wajib  menyampaikan  peraturan  desa  kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan.
5)  Peraturan  desa  wajib  disebarluaskan  oleh  Pemerintah  Desa kepada masyarakat.

Tahapan Pembentukan BUM Desa 6 : Penyusunan Rencana Kerja Pengelola BUM Desa:

1) Menyusun Job Deskripsi (Gambaran Pekerjaan)

Penyusunan job description bagi setiap pengelola BUM Desa diperlukan agar dapat memperjelas peran dari masing-masing orang. Dengan demikian, tugas, tanggung jawab, dan wewenang pemegang jabatan tidak terjadi duplikasi. Di samping itu, memungkinkan setiap jabatan/pekerjaan yang terdapat di dalam BUM Desa diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.

2) Menetapkan Sistem Koordinasi

Koordinasi adalah aktivitas untuk menyatukan berbagai tujuan yang bersifat   parsial   ke   dalam   satu   tujuan   yang   umum.   Melalui penetapan sistem  koordinasi  yang  baik  memungkinkan terbentuknya kerja sama antar unit usaha dan lintas desa berjalan efektif.

3) Menyusun Pedoman Kerja Organisasi BUM Desa

Agar semua anggota dan pihak-pihak yang berkepentingan memahami aturan kerja organisasi, maka diperlukan upaya untuk menyusun AD/ART yang dijadikan rujukan pengelola dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BUM Desa.

4) Menyusun Desain Sistem Informasi

BUM Desa merupakan lembaga ekonomi desa yang bersifat terbuka.  Untuk  itu,  diperlukan  penyusunan  desain  sistem pemberian informasi kinerja BUM Desa dan aktivitas lain yang memiliki   hubungan   dengan   kepentingan   masyarakat   umum. Sehingga keberadaannya sebagai kelembagaan sosial ekonomi desa memperoleh dukungan dari banyak pihak.

5) Menyusun Rencana Usaha (Business Plan)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam periode 1 sampai dengan 3 tahun. Sehingga para pengelola BUM Desa memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan dan kinerjanya menjadi terukur.

6) Menyusun Sistem Administrasi dan Pembukuan

Bentuk administrasi dan pembukuan keuangan harus dibuat dalam format yang mudah, tetapi mampu menggambarkan aktivitas yang dijalankan BUM Desa. Hakekat dari sistem administrasi dan pembukuan adalah pendokumentasian informasi tertulis berkenaan dengan aktivitas BUM Desa yang dapat dipertanggungjawabkan, serta secara mudah dapat ditemukan dan disediakan ketika diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

7) Mengurus Legalitas Hukum Unit Usaha BUM Desa.

Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa dalam hal kegiatan usaha BUM Desa dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kesimpulan

Demikian pembahasan mengenai Tahapan Pembentukan BUM Desa Yang Benar, materi dirangkum dari berbagai sumber guna pembelajaran kita bersama. Semoga kita dapat mendirikan BUMDes dan juga nantinya dapat menjalin kerja sama dengan desa lain dalam hal ini guna mendirikan BUMDes Bersama.

Semoga geliat perubahan dan perkembangan ekonomi lokal desa dapat benar-benar menjadi motor penggerak perekonomian bangsa, sehingga cita-cita membangun Indonesia dari Desa dapat benar-benar terwujud. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Membuat Desain Konten Promosi Iklan untuk media sosial Instagram dan Facebook

Next Post

Strategi Instagram Marketing Membuat Konten Yang Memikat

Ari Sedesa

Ari Sedesa

Ari Sedesa aktif berkegiatan untuk desa, pemeberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Saat ini, selain aktif mengelola sedesa.id juga aktif sebagai asisten peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada. Selengkapnya silakan baca: https://sedesa.id/tentang-sedesa/

Artikel Lainnya

Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian
BUMDes

Potensi Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian

by Ari Sedesa
April 21, 2022
0

Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian menjadi unit usaha BUMDes yang sangat potensial mengingat mayoritas masyarakat desa adalah petani.

Read more
Permendesa No 3 Tahun 2021_11zon
BUMDes

Permendesa No 3 Tahun 2021

by Ari Sedesa
April 18, 2022
0

Permendesa No 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang/Jasa BUMDes

Read more
Contoh Format Laporan Keuangan BUMDes Terbaru
BUMDes

Contoh Format Laporan Keuangan BUMDes Terbaru

by Ari Sedesa
April 16, 2022
0

Sedang menyusun laporan keuangan BUMDes? Sahabat bisa menggunakan contoh Format Laporan Keuangan BUMDes terbaru berikut ini

Read more
Next Post
Strategi Instagram Marketing Membuat Konten Yang Memikat

Strategi Instagram Marketing Membuat Konten Yang Memikat

Cara Mengamankan Whatsapp Agar Tidak di Sadap

Cara Mengamankan Whatsapp Agar Tidak di Sadap

tips usaha di masa krisis

Tips Usaha Di Masa Krisis Ekonomi Agar Tidak Gulung Tikar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

7 Peluang Usaha Modal Kecil Menjanjikan Auto Cuan

Cerita Usaha Batik Manggar Gading Gunung Kidul yang Memanfaatkan Tenaga Matahari

Jangan Panik! Kenali Sebab Overheat pada Mobil

Pasar Pon Kalibawang Wonosobo – Merekam Pasar Rakyat

10 Contoh Peluang Usaha Di Desa Menjanjikan

Peluang Usaha Pertamini Modal Syarat dan Cara Menjalankan

  • Tentang Sedesa
  • Terms of service
  • Privacy Policy
  • Contact
Whatsapp: 085643190105

© 2022 Sedesa.id - Pusat Infromasi, Pendidikan dan Pelatihan Desa

No Result
View All Result
  • Desa
  • BUMDes
  • Peluang Usaha
  • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Sedesa TV

© 2022 Sedesa.id - Pusat Infromasi, Pendidikan dan Pelatihan Desa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In