Sedesa.id Tahapan pembentukan BUM Desa menjadi penting untuk kita ketahui. Hal ini karena dengan kita paham bagaimana tahapan dalam pembentukan BUM Desa maka kita dapat dengan baik dan benar, dalam upaya menghadirkan BUM Desa atau BUMDes di desa kita.
Setiap desa kini ingin memiliki BUM Desa atau BUMDes, hal ini tidak lain karena melihat keberhasilan Badan Usaha Milik Desa di berbagai daerah. Melalui keberadaan BUM Desa kita telah melihat bagaimana Desa yang dulunya miskin kemudian dapat bangkit dan menjadi desa yang maju.
Apa saja yang dibutuhkan, tahapan apa saja yang harus dilalui di dalam mendirikan atau membangun sebuah Badan Usaha Milik Desa? Tahapan Pembentukan BUM Desa adalah sebagai berikut:
Tahapan Pembentukan BUM Desa 1 : Identifikasi Potensi
Tujuan dari kegiatan ini untuk menelusuri potensi yang dimiliki desa dan potensial untuk dikembangkan melalui pendekatan terhadap tokoh masyarakat. Hasil penelusuran ini sebagai bahan pertimbangan dalam rangka pembentukan BUM Desa.
Kegiatan identifikasi ini dilakukan oleh Tim Desa yang difasilitasi oleh Tim Pendamping BUM Desa Kabupaten dan Kecamatan. Proses-proses yang dilakukan:
a. Mencari data sekunder tentang potensi yang dimiliki desa. Pengumpulan data dan informasi sekunder dilakukan dengan studi literatur terhadap profil atau monografi desa, laporan desa, kecamatan, kabupaten dan jenis-jenis usaha produktif masyarakat.
b. Penggalian informasi secara personal pada tokoh masyarakat, dalam pertemuan informal penting dilakukan sebagai cross cek dan verifikasi data sekunder tentang potensi desa dan usaha masyarakat.
c. Identifikasi dan seleksi kriteria potensi usaha untuk mendirikan BUM Desa. Walaupun penentuan kriteria yang digunakan tidak ada dan tergantung diri sendiri atau bersama, namun kriteria masyarakat pengguna sumberdaya tetap diperlukan untuk membantu mengidentifikasi potensi mana yang terkait dengan sumberdaya pendirian BUM Desa. Beberapa kriteria dapat digunakan sebagai acuan seleksi, antara lain:
1) Tata kelola usaha ekonomi
2) Konflik sumberdaya ekonomi
3) Ketergantungan masyarakat dengan sumberdaya ekonomi
4) Kondisi sumberdaya ekonomi
5) Kelompok masyarakat yang sudah menerapkan perencanaan pengelolaan usaha
6) Penggunaan sumberdaya sesudah melakukan kegiatan pengaturan pengelolaan
7) Perencanaan usaha dan pelaksanaan kerja berjalan dengan baik
8) Kelompok pengguna sumberdaya telah memiliki aturan internal lembaga
Tahapan Pembentukan BUM Desa 2: Sosialisasi Pembentukan BUM Desa
Tujuan dari sosialisasi pembentukan BUM Desa adalah untuk menyamakan persepsi tentang potensi yang dimiliki desa dan tujuan pembentukan BUM Desa. Proses yang dilakukan :
Kumpulkan masyarakat melalui musyawarah desa :
1) Jelaskan tujuan pembentukan BUM Desa dan potensi yang dimiliki desa.
2) Jelaskan langkah-langkah pembentukan BUM Desa.
3) Lakukan kesepakatan pembentukan BUM Desa.
Tahapan Pembentukan BUM Desa 3: Perumusan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa
1) Anggaran Dasar (AD), yaitu aturan yang merupakan sistem nilai dasar yang dimiliki oleh suatu lembaga yang berisi pokok dasar kelembagaan.
2) Anggaran Rumah Tangga (ART), yaitu aturan yang penjabaran ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Sifat aturan lebih operasional dan mudah dalam penerapannya.
Tujuan Perumusan AD dan ART :
1) Masyarakat dapat merumuskan dan menyusun AD dan ART untuk BUM Desa.
2) Masyarakat mengetahui nilai-nilai penting yang perlu dalam aturan internal BUM Desa.
3) Keterlibatan dalam penyusunan aturan BUM Desa menjadi hak dan kewajiban setiap anggota.
Proses yang dilakukan:
1) Tim Desa membuat draft AD dan ART.
2) Tim Desa menjelaskan tentang maksud dan tujuan penyusunan AD dan ART.
3) Tim Desa mempresentasikan dan membahas bersama masyarakat hasil penyusunan draft AD dan ART.
4) Membangun kesepakatan substansi/aspek dalam AD dan ART.
5) Tim Desa memformulasikan kembali rumusan AD dan ART hasil musyawarah desa.
6) Rancangan AD dan ART yang telah disepakati bersama, dituangkan dalam Berita Acara Pengesahan Rancangan AD dan ART menjadi AD dan ART.
7) Berita Acara tersebut ditandatangani oleh perwakilan dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat.
Tahapan Pembentukan BUM Desa 4: Musyawarah Pembentukan Pengelola BUM Desa.
Proses yang dilakukan:
1) Penyusunan Tim Panitia Pembentukan dan Pemilihan Pengelola BUM Desa .
2) Tim Panitia mempresentasikan persyaratan Pengelola dan struktur organisasi BUM Desa.
3) Proses Pembentukan dan Pemilihan Pengelola BUM Desa.
4) Hasil kesepakatan pembentukan pengelola BUM Desa dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan dan Pemilihan Pengelola BUM Desa.
5) Kepengurusan BUM Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Tahapan Pembentukan BUM Desa 5: Penyusunan Peraturan Desa
Proses yang dilakukan :
1) Pemerintah Desa menyiapkan rancangan peraturan desa tentang Pembentukan BUM Desa.
2) Pemerintah Desa melakukan pembahasan rancangan peraturan desa bersama BPD.
3) Rancangan peraturan desa yang telah disetujui Kepala Desa dan BPD disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan desa.
4) Pemerintah Desa wajib menyampaikan peraturan desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan.
5) Peraturan desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat.
Tahapan Pembentukan BUM Desa 6 : Penyusunan Rencana Kerja Pengelola BUM Desa:
1) Menyusun Job Deskripsi (Gambaran Pekerjaan)
Penyusunan job description bagi setiap pengelola BUM Desa diperlukan agar dapat memperjelas peran dari masing-masing orang. Dengan demikian, tugas, tanggung jawab, dan wewenang pemegang jabatan tidak terjadi duplikasi. Di samping itu, memungkinkan setiap jabatan/pekerjaan yang terdapat di dalam BUM Desa diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
2) Menetapkan Sistem Koordinasi
Koordinasi adalah aktivitas untuk menyatukan berbagai tujuan yang bersifat parsial ke dalam satu tujuan yang umum. Melalui penetapan sistem koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya kerja sama antar unit usaha dan lintas desa berjalan efektif.
3) Menyusun Pedoman Kerja Organisasi BUM Desa
Agar semua anggota dan pihak-pihak yang berkepentingan memahami aturan kerja organisasi, maka diperlukan upaya untuk menyusun AD/ART yang dijadikan rujukan pengelola dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BUM Desa.
4) Menyusun Desain Sistem Informasi
BUM Desa merupakan lembaga ekonomi desa yang bersifat terbuka. Untuk itu, diperlukan penyusunan desain sistem pemberian informasi kinerja BUM Desa dan aktivitas lain yang memiliki hubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Sehingga keberadaannya sebagai kelembagaan sosial ekonomi desa memperoleh dukungan dari banyak pihak.
5) Menyusun Rencana Usaha (Business Plan)
Penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam periode 1 sampai dengan 3 tahun. Sehingga para pengelola BUM Desa memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan dan kinerjanya menjadi terukur.
6) Menyusun Sistem Administrasi dan Pembukuan
Bentuk administrasi dan pembukuan keuangan harus dibuat dalam format yang mudah, tetapi mampu menggambarkan aktivitas yang dijalankan BUM Desa. Hakekat dari sistem administrasi dan pembukuan adalah pendokumentasian informasi tertulis berkenaan dengan aktivitas BUM Desa yang dapat dipertanggungjawabkan, serta secara mudah dapat ditemukan dan disediakan ketika diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
7) Mengurus Legalitas Hukum Unit Usaha BUM Desa.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa dalam hal kegiatan usaha BUM Desa dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Demikian pembahasan mengenai Tahapan Pembentukan BUM Desa Yang Benar, materi dirangkum dari berbagai sumber guna pembelajaran kita bersama. Semoga kita dapat mendirikan BUMDes dan juga nantinya dapat menjalin kerja sama dengan desa lain dalam hal ini guna mendirikan BUMDes Bersama.
Semoga geliat perubahan dan perkembangan ekonomi lokal desa dapat benar-benar menjadi motor penggerak perekonomian bangsa, sehingga cita-cita membangun Indonesia dari Desa dapat benar-benar terwujud. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id