Sedesa.id Di dalam pembentukan BUMDes dibutuhkan yang namanya Peraturan Desa atau Perdes. Mungkin sahabat sekalian membutuhkan contoh dari Perdes BUMDes, nah dalam pembahasan kali ini telah dilampirkan mengenai contoh Perdes Pembentukan BUMDes Tahun 2020.
Contoh di bawah ini hanya sebagai pedoman semata, karena di dalam penyusunan Perdes BUMDes tentu berbeda satu desa dengan desa lain, hal ini juga disesuaikan dengan kondisi lokal atau daerah. Jadi untuk yang ingin mendowload sebagai gambaran saja.
Contoh Perdes Pembentukan BUMDes
RAPERDES BUMDES
KEPALA DESA SUKSES MAJU
KABUPATEN JAYA SELALU
PERATURAN DESA SUKSES MAJU
NOMOR ..… TAHUN 2020
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SUKSES MAJU
Menimbang :
1. Bahwa untuk memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa, pemerintah desa memandang perlu mendirikan badan usaha milik desa, sesuai kebutuhan dan potensi desa;
2. Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi desa dibutuhkan wadah yang mengelola perekonomian desa sebagaimana dimaksud huruf a maka dibentuk suatu badan usaha milik desa;
3. Bahwa dalam rangka pembentukan badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud huruf b maka perlu diatur dengan peraturan desa tentang pembentukan badan usaha milik desa;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SRIMARTANI MENETAPKAN
PERATURANDESATENTANGPEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA.
Contoh Perdes Pebentukan BUMDes Tahun 2020: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten JAYA SELALU.
2. Bupati adalah Bupati JAYA SELALU.
3. Camat adalah perangkat daerah yang mengepalai wilayah kerja kecamatan.
4. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
5. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
7. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
10. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari musyawarah desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah desa yang ditandatangani oleh ketua badan permusyawaratan desa dan kepala desa.
11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa.
12. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan tertulis yang memuat dan terdiri dari aturan-aturan pokok organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi serta menyusun aturan-aturan lain.
13. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah aturan tertulis sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam Anggaran Dasar (AD) dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi.
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN BUMDES
Pasal 2
(1) Pendirian BUMDes dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antar-desa.
(2) Tujuan pembentukan BUMDes adalah :
a. Meningkatkan perekonomian desa;
b. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa;
c. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
d. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f. Membuka lapangan kerja;
g. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan
h. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
BAB III NAMA TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
(1) Badan Usaha Milik Desa ini diberi nama : BUMDes SUKSES MAJU .
(2) BUM Desa ini berkedudukan di Desa SUKSES MAJU , Kecamatan Piyungan, Kabupaten JAYA SELALU.
BAB IV KLASIFIKASI JENIS USAHA
Pasal 4
(1) BUMDes dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
(2) BUMDes dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh pendapatan asli desa.
(3) BUMDes dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
(4) BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
(5) BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa.
(6) BUMDes dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit- unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan perdesaan.
Contoh Perdes Pembentukan BUMDes Tahun 2020: BAB V HAK DAN KEWAJIBAN BUMDES
Pasal 5
1. Hak BUMDes adalah:
a. Mendapatkan bagian dari hasil usaha BUMDes;
b. Memperoleh fasilitas dalam pengembangan BUMDes dari pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah desa;
c. Bekerjasama dengan pihak ketiga;
d. Menggali dan mengembangkan potensi desa yang berasal dari kekayaan milik desa;
e. Melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. Menambah jenis usaha BUM Desa sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
g. Memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam rangka pengembangan BUMDes; dan
h. Mendapatkan bimbingan dalam bidang manajemen perusahaan dan bidang teknis pengelolaan usaha dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan swasta.
2. Kewajiban BUMDes adalah:
a. Melakukan kegiatan usaha sesuai peraturan desa tentang pembentukan BUMDes;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli desa;
c. Membuat laporan tahunan kepada kepala desa;
d. Mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan yang telah disahkan pada papan pengumuman BUMDes;
e. Menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan;
f. Mengakomodasi dan mendorong peningkatan kegiatan unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi masyarakat;
g. Memberikan pendapatan kepada pemerintah desa; dan h. Memberikan keuntungan kepada penyerta modal.
BAB VI KEANGGOTAAN BUMDES
Pasal 6
Keanggotaan BUMDes adalah :
a. Anggota BUMDes ditentukan berdasarkan domisili atau komunitas masyarakat yang ada diwilayah Desa Srimartani tanpa ada yang dikecualikan.
b. Keanggotaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi seluruh masyarakat dan aparatur pemerintah desa yang berada diwilayah Desa SUKSES MAJU yang sewaktu-waktu dapat bertambah atau berkurang sesuai perkembangan penduduk.
BAB VII ORGANISASI PENGELOLA BUMDES
Pasal 7
Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa.
Pasal 8
Organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:
1) Penasehat;
2) Pelaksana operasional; dan
3) Pengawas.
Pasal 9
(1) Penasehat dijabat secara ex-officio oleh kepala desa.
(2) Masa jabatan penasehat selama masa jabatan kepala desa.
(3) Apabila jabatan kepala desa kosong atau kepala desa berhalangan tetap, maka jabatan penasehat diisi oleh penjabat kepala desa.
Pasal 10
(1) Pelaksana Operasional BUMDes terdiri dari :
a. Direktur; b. Sekretaris; c. Bendahara; d. Kepala unit usaha.
(2) Pelaksana Operasional BUMDes sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dijabat dari unsur masyarakat desa setempat.
(3) Pelaksana Operasional BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh masyarakat desa berdasarkan musyawarah desa yang dituangkan dalam Berita Acara.
Pasal 11
(1) Dalam rangka melaksanakan pengawasan, dibentuk Pengawas yang bertindak sebagai fungsi kontrol terhadap jalannya operasional manajemen BUMDes.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan organ yang mewakili kepentingan masyarakat.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh masyarakat desa berdasarkan musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara.
Contoh Perdes Pembentukan BUMDes Tahun 2020: BAB VIII PERMODALAN
Pasal 12
(1) Modal awal BUMDes bersumber dari APB Desa.
(2) Modal BUMDes terdiri atas:
a. Penyertaan modal desa; dan
b. Penyertaan modal masyarakat desa.
(3) Kekayaan BUMDes yang bersumber dari penyertaan modal desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
(4) Penyertaan Modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa.
BAB IX ALOKASI HASIL USAHA
Pasal 13
(1) Alokasi hasil usaha ditetapkan berdasarkan keuntungan bersih.
(2) Alokasi hasil usaha ditetapkan berdasarkan selisih modal usaha dengan kerugian usaha.
(3) Alokasi hasil usaha ditetapkan sesuai dengan tahun buku.
(4) Sistem pembagian bagi hasil usaha yang dikelola BUM Desa diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(5) Dalam hal manajemen BUMDes melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, maka pembagian sisa hasil usahanya mengacu pada pembagian seperti yang diatur pada ayat (2), untuk itu pihak managemen BUMDes harus melaksanakan usaha sebaik mungkin guna mendapatkan keuntungan sebesar mungkin untuk manajemen BUMDes dengan bentuk perjanjian yang jelas.
BAB X ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BUMDES
Pasal 14
(1) AD/ART bersifat mengikat bagi setiap komponen organisasi pengelola BUMDes.
(2) AD/ART sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling sedikit memuat:
a. Nama dan kedudukan;
b. Azas dan tujuan;
c. Kegiatan dan jenis usaha;
d. Organisasi dan tata kerja pengelola;
e. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengelola;
f. Permodalan;
g. Penghasilan dan penghargaan;
h. Sistem pertanggungjawaban dan pelaporan;
i. Hak dan kewajiban pengelola;
j. bagi hasil dan rugi;
k. sistem pengawasan internal.
Pasal 15
Penyusunan AD dilaksanakan melalui musyawarah desa dengan tahapan:
a. Mengundang masyarakat dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa untuk merancang AD;
b. Membentuk tim perumus AD yang bertugas menggali aspirasi dan merumuskan pokok aturannya dalam bentuk draf AD;
c. Melakukan musyawarah warga desa untuk membahas draf AD;
d. Membuat Berita Acara Pengesahan draf AD menjadi AD;
e. Menyusun dan membentuk pengelola BUMDes;
f. Membuat Berita Acara pembentukan dan penetapan pengelola BUMDes.
Pasal 16
Penyusunan ART dilaksanakan oleh pengelola BUMDes dengan tahapan:
a. Mengundang masyarakat, pimpinan atau pengurus lembaga kemasyarakatan desa, dan pemerintah desa untuk merancang ART;
b. Membentuk tim perumus ART yang bertugas menggali aspirasi dan merumuskan pokok aturannya dalam bentuk draf ART;
c. Melakukan musyawarah warga desa untuk membahas draf ART;
d. Membuat berita acara pengesahan draf ART menjadi ART.
BAB XI HUBUNGAN KERJA SAMA/KEMITRAAN DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal 17
BUMDes dapat mengadakan hubungan kerja sama/kemitraan dengan pihak ketiga dengan ketentuan:
a. Untuk pembentukan unit-unit usaha BUMDes, baik yang dilaksanakan atas inisiatif internal BUMDes maupun yang dilaksanakan atas landasan kerja sama dengan pihak ketiga, maka pihak pengelola BUMDes harus mendapat persetujuan tertulis dari Pemerintah Desa Srimartani Dan Badan Permusyawaratan Desa SUKSES MAJU .
b. Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas harus saling menguntungkan dan dituangkan dalam Peraturan Desa dengan jangka waktu kerja sama paling lama 10 (sepuluh) tahun, setelah kerja sama selesai baik karena alasan tepat waktu maupun tidak tepat waktu maka Pemerintah Desa berhak meninjau ulang seluruh isi perjanjian.
c. Untuk unit-unit yang dapat dilaksanakan dalam bentuk kerja sama harus mengacu pada pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan upaya mengembangkan sumber-sumber potensi ekonomi yang berbasis sumber potensi alam dan sumber daya manusia yang berada diwilayah Desa SUKSES MAJU
BAB XII RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 18
Rencana Kerja dan Anggaran merupakan rencana kerja dan anggaran yang disampaikan kepada kepala desa untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 19
(1) Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun buku berakhir, direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran BUMDes tahun yang akan datang kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyampaian rencana kerja dan anggaran, pengawas harus sudah memberikan persetujuan atau penolakan.
(3) Dalam hal pengawas memberikan penolakan maka direksi harus melakukan perubahan sesuai dengan saran pengawas.
(4) Setiap perubahan rencana kerja dan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan pengawas dan pengesahan kepala desa.
(5) Rencana kerja dan anggaran yang telah mendapat persetujuan pengawas disampaikan kepada kepala desa untuk mendapatkan pengesahan.
(6) Apabila direksi telah melakukan perubahan sesuai dengan saran pengawas dan kepala desa sampai permulaan tahun buku tidak mengemukakan keberatan, maka rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berlaku.
(7) Rencana kerja dan anggaran yang telah mendapatkan pengesahan tembusannya wajib disampaikan kepada bupati melalui camat.
Pasal 20
(1) Perubahan rencana kerja dan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan disampaikan oleh direksi kepada kepala desa untuk mendapatkan pengesahan setelah mendapat pertimbangan pengawas.
(2) Perubahan rencana kerja dan anggaran yang dilakukan oleh direksi dalam tahun buku yang sedang berjalan, berlaku setelah mendapat pengesahan dari kepala desa.
BAB XIII KEPAILITAN BUMDes Pasal 21
(1) Kerugian yang dialami BUMDes menjadi beban BUMDes.
(2) Dalam hal BUMDes tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3) Unit usaha milik BUMDes yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
BAB XIV PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BUMDES
Pasal 22
(1) Pelaksana Operasional wajib menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan BUMDes kepada penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh kepala desa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun buku.
(2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota pelaksana operasional dan pengawas.
(3) Dalam hal ada anggota Pelaksana Operasional dan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disebutkan alasannya yang sah secara tertulis.
Pasal 23
(1) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa dalam membina pengelolaan BUMDes.
(2) Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMDes kepada BPD yang disampaikan melalui musyawarah desa.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan desa ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 25
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Pasal 26
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa SUKSES MAJU .
Ditetapkan di SUKSES MAJU
pada tanggal ………………….. 2020
KEPALA DESA SUKSES MAJU
tanda tangan
NAMA
Download Contoh Perdes Pembentukan BUMDes
Untuk yang menginginkan file dalam bentuk PDF dapat mendowload contoh perdes pembentukan BUMDes melalui tautan yang tersedia di bawah ini.
Contoh Perdes Pembentukan BUMDes: File PDF Perdes Pembentukan BUMDes
Download Kebutuhan file lainnya:
Contoh Proposal Permodalan BUMDes (Download)
Contoh Anggaran Dasar BUMDes (Download)
Download Contoh LPJ BUMDes Dan Laporan Keuangan
Contoh Profil BUMDes dan Formulir Pengisian Data BUMDes
Download AD ART BUMDES PDF Gratis
Download Peraturan Bersama Antar Gampong
Proposal Rencana Usaha BUMDes DOC PDF Download
Download Majalah Desa Gratis Edisi 2020
Download Kelengkapan Administrasi BLT Dana Desa
Demikian pembahsan kali ini mengenai contoh Perdes Pembentukan BUMDes Tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id