• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA BUMDes

Apa itu BUMDes dan Fungsinya?

Apa itu BUMDes dan apa fungsi BUMDes? Apakah BUMDes memiliki fungsi penting bagi roda ekonomi desa? Berikut pembahasannya!

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
April 14, 2022
in BUMDes, PUSTAKA
0
Fungsi BUMDes Sedesa.id
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Saat ini hampir setiap desa memiliki badan usaha milik desa atau yang biasa kita sebut sebagai BUM Desa atau BUMDes. Selain itu, beberapa desa juga telah melakukan kerja sama dengan membuat Badan Usaha Milik Desa Bersama, atau BUMDESMA. Ini untuk tujuan pengembangan yang lebih besar. Yuk cari tahu apa itu BUMDes dan fungsinya!

Kehadiran BUMDes memang memberikan dampak luar biasa bagi desa. Kuncinya ketika BUMDes mampu dikelola dengan baik oleh orang-orang yang tepat. Karena jika salah kelola, maka BUMDes akan bernasib gulung tikar atau menjadi sekdar BUMDes papan nama semata.

RelatedPosts

Kolaborasi Koperasi Merah Putih, UMKM, dan BUMDes untuk Dorong Ekonomi Desa

Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

Mari kita ketahui lebih dalam, apa itu BUMDes dan apa fungsi BUMDes bagi desa dan kemajuan masyarakat desa. Pembahasan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, sebagai bahan referensi.

Apa Itu BUMDes

Untuk mengetahui pengertian dari apa itu BUMDes, mari kita baca secara teliti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dalam PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDes tersebut, dijelaskan secara detail mengenai apa itu Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa atau BUMDes. Sebagai berikut:

BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Kemudian ada istilah unit usaha BUMDes. Nah Unit Usaha BUMDes atau Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa. Dalam PP 11 tentang BUMDes ini, juga terdapat penjelasan mengenai dua jenis BUMDes yang terdiri atas: BUM Desa BUM Desa bersama.

Untuk mempelajari hal ini silakan baca selengkapnya dalam pembahasan berikut: Pembahasan Lengkap BUMDes dan BUMDes Bersama

Apa Fungsi BUMDes

BUMDes memiliki banyak fungsi, utamanya dalam bidang ekonomi desa. Keberadaan BUMDes tentu harapannya dapat menjadi badan usaha yang memiliki unit usaha BUMDes yang dapat meningkatkan kegiatan roda ekonomi desa.

Maka, menjadi penting bagaimana fungsi BUMDes ini bisa dijalankan dengan baik. Oleh sebab itu, pengelola BUMDes hendaknya adalah mereka yang memang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam menjalankan bisnis, khususnya bisnis bercorak desa ini.

BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP 11 Tahun 2021 menyebutkan secara rinci mengenai fungsi pembentukan BUMDes. Dijelaskan, BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan:

  1. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
  2. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
  3. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
  4. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa;
  5. dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa Pengertian Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari Mana Aset BUMDes?

Karena BUMDes atau BUMDESMA menjalankan kegiatan ekonomi, maka tidak lepas dari kepemilikan aset usaha. Lantas pertanyaan yang sering muncul adalah dari mana aset BUMDes? Apakah aset BUMDes adalah aset Desa?

Penjelasan akan pertanyaan ini dapat kita kaji dalam PP Nomor 11 tentang BUMdes. Penjelasannya adalah Aset BUMDes berbeda dengan Aset Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Sedangkan Aset BUMDes adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.

Lebih jelas mengenai aset BUMDes, dan dari mana modal awal dalam pendirian BUMDes. Sahabat bisa membaca dalam artikel sebelumnya; Modal Awal Pendirian BUMDes

Demikian pembahasan kali ini mengenai Pengertian BUMDes dan Fungsi BUMDes. Silakan kunjungi halaman BUMDes berisi materi lengkap seputar BUMDes, informasi BUMDes terbaik, informasi BUMDes sukses, Badan Usaha Milik Desa, Cara Mendirikan BUMDes.  Semoga bermanfaat. Terima kasih. Salam. Ari Sedesa.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Melihat Video Drone Bendungan Ancol Selokan Mataram Jogja

Next Post

Download Template Video Instagram Story PTT

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto aktif berkegiatan untuk desa, pemberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Selain aktif mengelola sedesa.id, juga sebagai Peneliti Lepas Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Saat ini bekerja sebagai Analis Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka - Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Related Posts

Sedesa.id Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes
Koperasi

Kolaborasi Koperasi Merah Putih, UMKM, dan BUMDes untuk Dorong Ekonomi Desa

by Ryan Ariyanto
Mei 10, 2025
0

Sedesa.id Tahun 2025 menjadi momentum strategis bagi Indonesia untuk mendorong kebangkitan ekonomi desa melalui kolaborasi Koperasi, UMKM, dan BUMDes (KUB)...

Read moreDetails
sedesa.id Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat
Koperasi

Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

by Ryan Ariyanto
April 24, 2025
0

Sedesa.id Saat dunia menghadapi krisis pangan, perubahan iklim, hingga ancaman penyakit yang makin kompleks, desa-desa Indonesia tidak bisa hanya menjadi...

Read moreDetails
sedesa.id Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi

Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

by Ryan Ariyanto
April 24, 2025
0

Sedesa.id Membentuk koperasi itu satu hal. Tapi memastikan koperasi itu benar-benar berjalan, berkembang, dan bermanfaat bagi warga desa, itu tantangan...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Kolaborasi Koperasi Merah Putih, UMKM, dan BUMDes untuk Dorong Ekonomi Desa

Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih: Dari APBN hingga Dana Desa, Siapa Bayar Apa?

Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih: Siapa Mengatur, Siapa Diawasi?

Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih: Jangan Hanya Simpan Pinjam

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca