Sedesa.id Saat ini hampir setiap desa memiliki badan usaha milik desa atau yang biasa kita sebut sebagai BUM Desa atau BUMDes. Selain itu, beberapa desa juga telah melakukan kerja sama dengan membuat Badan Usaha Milik Desa Bersama, atau BUMDESMA. Ini untuk tujuan pengembangan yang lebih besar. Yuk cari tahu apa itu BUMDes dan fungsinya!
Kehadiran BUMDes memang memberikan dampak luar biasa bagi desa. Kuncinya ketika BUMDes mampu dikelola dengan baik oleh orang-orang yang tepat. Karena jika salah kelola, maka BUMDes akan bernasib gulung tikar atau menjadi sekdar BUMDes papan nama semata.
Mari kita ketahui lebih dalam, apa itu BUMDes dan apa fungsi BUMDes bagi desa dan kemajuan masyarakat desa. Pembahasan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, sebagai bahan referensi.
Apa Itu BUMDes
Untuk mengetahui pengertian dari apa itu BUMDes, mari kita baca secara teliti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dalam PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDes tersebut, dijelaskan secara detail mengenai apa itu Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa atau BUMDes. Sebagai berikut:
BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Kemudian ada istilah unit usaha BUMDes. Nah Unit Usaha BUMDes atau Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa. Dalam PP 11 tentang BUMDes ini, juga terdapat penjelasan mengenai dua jenis BUMDes yang terdiri atas: BUM Desa BUM Desa bersama.
Untuk mempelajari hal ini silakan baca selengkapnya dalam pembahasan berikut: Pembahasan Lengkap BUMDes dan BUMDes Bersama
Apa Fungsi BUMDes
BUMDes memiliki banyak fungsi, utamanya dalam bidang ekonomi desa. Keberadaan BUMDes tentu harapannya dapat menjadi badan usaha yang memiliki unit usaha BUMDes yang dapat meningkatkan kegiatan roda ekonomi desa.
Maka, menjadi penting bagaimana fungsi BUMDes ini bisa dijalankan dengan baik. Oleh sebab itu, pengelola BUMDes hendaknya adalah mereka yang memang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam menjalankan bisnis, khususnya bisnis bercorak desa ini.
BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP 11 Tahun 2021 menyebutkan secara rinci mengenai fungsi pembentukan BUMDes. Dijelaskan, BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan:
- melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
- melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
- memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
- pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa;
- dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa Pengertian Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari Mana Aset BUMDes?
Karena BUMDes atau BUMDESMA menjalankan kegiatan ekonomi, maka tidak lepas dari kepemilikan aset usaha. Lantas pertanyaan yang sering muncul adalah dari mana aset BUMDes? Apakah aset BUMDes adalah aset Desa?
Penjelasan akan pertanyaan ini dapat kita kaji dalam PP Nomor 11 tentang BUMdes. Penjelasannya adalah Aset BUMDes berbeda dengan Aset Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sedangkan Aset BUMDes adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.
Lebih jelas mengenai aset BUMDes, dan dari mana modal awal dalam pendirian BUMDes. Sahabat bisa membaca dalam artikel sebelumnya; Modal Awal Pendirian BUMDes
Demikian pembahasan kali ini mengenai Pengertian BUMDes dan Fungsi BUMDes. Silakan kunjungi halaman BUMDes berisi materi lengkap seputar BUMDes, informasi BUMDes terbaik, informasi BUMDes sukses, Badan Usaha Milik Desa, Cara Mendirikan BUMDes. Semoga bermanfaat. Terima kasih. Salam. Ari Sedesa.id