Sedesa.id Saat ini hampir setiap desa memiliki badan usaha milik desa atau yang biasa kita sebut sebagai BUM Desa atau BUMDes. Selain itu, beberapa desa juga telah melakukan kerja sama dengan membuat Badan Usaha Milik Desa Bersama, atau BUMDESMA. Ini untuk tujuan pengembangan yang lebih besar. Yuk cari tahu apa itu BUMDes dan fungsinya!
Kehadiran BUMDes memang memberikan dampak luar biasa bagi desa. Kuncinya ketika BUMDes mampu dikelola dengan baik oleh orang-orang yang tepat. Karena jika salah kelola, maka BUMDes akan bernasib gulung tikar atau menjadi sekdar BUMDes papan nama semata.
Mari kita ketahui lebih dalam, apa itu BUMDes dan apa fungsi BUMDes bagi desa dan kemajuan masyarakat desa. Pembahasan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, sebagai bahan referensi.
Untuk mengetahui pengertian dari apa itu BUMDes, mari kita baca secara teliti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dalam PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDes tersebut, dijelaskan secara detail mengenai apa itu Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa atau BUMDes. Sebagai berikut:
BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Kemudian ada istilah unit usaha BUMDes. Nah Unit Usaha BUMDes atau Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa. Dalam PP 11 tentang BUMDes ini, juga terdapat penjelasan mengenai dua jenis BUMDes yang terdiri atas: BUM Desa BUM Desa bersama.
Untuk mempelajari hal ini silakan baca selengkapnya dalam pembahasan berikut: Pembahasan Lengkap BUMDes dan BUMDes Bersama