Sedesa.id Berapa Tahun Masa Jabatan Pengurus BUMDes, berikut penjelasannya! Beberapa waktu yang lalu ada pertanyaan melalui WhatsApp Group Sedesa mengenai masa jabatan pengurus atau pengelola BUMDes. Tentu saja pertanyaan ini kemudian memunculkan diskusi yang sangat menarik, karena banyak pendapat mengenai berapa tahun pengelola BUMDes dapat menjabat.
Selain mengenai masa jabatan pengurus BUMDes, juga menjadi fokus kita bersama adalah bagaimana nantinya BUMDes dan unit usaha yang akan kita jalankan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan. Sehingga nantinya dalam masa jabatan kepengurusan BUMDes semua rencana dapat berjalan dengan lancar sesuai rencana.
Artinya tidak hanya berapa lama masa jabatan yang kita perlukan sebagai pengurus BUMDes, namun bagaimana menggunakan waktu atau masa jabatan tersebut. Parameternya adalah BUMDes dapat berjalan dengan baik, unit usaha BUMDes dapat berkembang dan menjadi BUMDes sukses.
Nah, sebenarnya berapa lama waktu yang kita perlukan untuk mengantar dan menjadikan BUMDes sukses? Dalam kesempatan ini saya mencoba merangkum diskusi yang ada mengenai masa jabatan pengelola BUMDes, sebagai berikut;
Berapa Lama Masa Jabatan Pengurus BUMDes?
Menjawab pertanyaan mengenai masa jabatan pengurus atau pengelola BUMDes sebenarnya sampai saat ini belum ada jawaban pasti. Belum ada yang bisa menyebutkan angka atau berapa lama, berapa tahun masa jabatan pengurus BUMDes.
Belum ada jawaban yang dimaksud adalah karena belum ada regulasi yang mengatur masa jabatan dari pengurus atau pengelola BUMDes. Hal ini dapat kita artikan bahwa masyarakat dan BUMDes diberikan keleluasaan dan kebebasan penuh untuk dapat menentukan sendiri berapa lama masa jabatan untuk pengelola atau pengurus BUMDes di Desanya.
Kebebasan untuk menentukan sendiri berapa lama masa jabatan pengelola BUMDes tentu melalui mekanisme dan syarat tertentu, yaitu di dalam penetapan masa jabatan pengelola BUMDes harus melalui kesepakatan bersama yang dituangkan di dalam AD ART BUMDes. Seperti apa AD ART BUMDes? Bagaimana membuat AD ART BUMDes? Silakan Baca Artikel Berikut Ini: Pembahasan AD ART BUMDES. Contoh AD ART BUMDes.
Walau pun bebas di dalam menentukan masa jabatan pengelola BUMDes, tentu tidak boleh asal-asalan, harus tetap seusai dengan prosedur yang jelas seperti yang tertuang di dalam AD ART, dan di dalam penentuan masa jabatan ini tentu saja harus mendapat persetujuan di dalam forum Musyawarah Desa.
Belajar dari BUMDes Sukses di dalam menentukan berapa lama masa Jabatan Pengurus BUMDes
Untuk mempermudah pemahaman kita bersama di dalam menentukan berapa lama masa jabatan bagi pengurus BUMDes, ada baiknya kita belajar atau mengambil contoh dari BUMDes yang sudah lebih awal berdiri dan telah menjadi BUMDes percontohan dari keberhasilan mengelola BUMDes dan unit usahanya.
Sebagai contoh kita dapat belajar dari BUMDes Panggung Lestari, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta. BUMDes Panggung Lestari menetapkan masa jabatan bagi pengelola atau pengurus BUMDes tidak melebihi masa jabatan kepala desa. Mengenai masa jabatan pengurus BUMDes Panggung Lestari ini tercantum di dalam AD ART BUMDes Panggung Lestari yaitu; masa jabatan pengelola BUMDes Panggung Lestari adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
Selain dari BUMDes Panggung Lestari, kita juga dapat mengambil contoh dari BUMDes Tirta Mandiri Ponggok, Desa Ponggok, Klaten, Jawa Tengah. BUMDes Tirta Mandiri Ponggok yang telah tersohor dan berhasil dalam menjalankan BUMDes dan menjadikan desa Ponggok bangkit menjadi desa mandiri ini menetapkan masa jabatan kepengurusan BUMDes Tirta Mandiri Ponggok hanya 3 tahun, dan di dalam AD ART seperti pengurus dapat dipilih kembali, sama seperti yang berlaku dalam AD ART BUMDes Panggung Lestari.
Apakah waktu tiga tahun cukup?
Menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah waktu tiga tahun yang menjadi masa jabatan pengurus BUMDes cukup untuk memajukan atau menjalankan semua perencanaan BUMDes?
Jawabannya tentu akan beragam, namun kita bisa belajar dari banyak BUMDes yang bahkan di tahun pertama pun sudah mampu mendatangkan hasil atau pendapatan dan sudah dapat pengembalian modal bahkan lebih.
Di dalam menjalankan sebuah usaha seperti halnya perusahaan pada umumnya tentu kita mengenal yang namanya perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Di dalam mendirikan BUMDes pun kita tentu memiliki perencanaan tersebut, yang mana jangka waktunya bisa satu tahun, tiga tahun, dan lima tahun.
Kata kuncinya bukan pada kapan perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang akan dilaksanakan, namun keseriusan dan cara dalam menjalankan setiap langkah dari perencanaan tersebut.
Jika pengelola BUMDes telah membuat rancangan jangka pendek, menengah dan jangka panjang misalnya dalam waktu 3 tahun di sesuaikan dengan masa jabatan pengelola BUMDes. Dari waktu tiga tahun untuk menyelesaikan rencana jangka pendek misalnya di 6 bulan pertama, kemudian jangka menengah di 15 bulan, dan kemudian jangka panjang dilaksanakan di tahun ke tiga.
Maka kita bisa lihat tingkat keberhasilan bahkan dari rencana jangka pendek yaitu 6 bulan pertama, jika rencana jangka pendek tidak dapat dijalankan dengan baik sesuai rencana, maka rencana menengah dan jangka panjang pun tidak akan terwujud.
Jika pertanyaannya apakah waktu tiga tahun cukup? Maka dapat kita jawab cukup jika kita mengacu atau berkaca pada BUMDes yang berhasil bahkan di tahun pertama, seperti halnya keberhasilan BUMDes Panggung Lestari dan juga BUMDes Tirta Mandiri Ponggok sebagai contoh di atas.
Tiga tahun pertama menjadi penentu keberhasilan BUMDes
Waktu tiga tahun sangat cukup sebenarnya sebagai tahap menuju BUMDes sukses. Namun tentu saja banyak catatan yang harus diselesaikan sejak awal pendirian BUMDes dan pemilihan unit usaha BUMDes sampai kemudian dapat dijalankan/berproduksi.
Banyak contoh bagaimana di dalam waktu tiga tahun BUMDes dapat berjalan sukses, unit usaha berkembang dengan baik, produk dalam bentuk barang misalnya mulai laku dan merambah pasar, begitu pula yang menjalankan unit usaha jasa atau pun wisata, biasanya sudah menemukan pola yang cocok dalam menjalankan atau manajemen pengelolaan Desa Wisata.
Akan tetapi di dalam waktu tiga tahun pertama ini juga dipertaruhkan nasib BUMDes dan unit usaha BUMDes, apakah benar akan berhasil atau justru gagal dan mati suri. Kita tentu tidak menutup mata masih banyak BUMDes yang bahkan di tahun pertama pun sudah tumbang, tidak ada lagi pengurusnya, unit usaha tinggal bekas, bahkan kantor tersisa papan nama saja.
Berhasil tidaknya BUMDes dan unit usaha BUMDes tentu banyak faktor, bukan hanya tentang berapa waktu yang dimiliki oleh pengelola BUMDes atau istilahnya masa jabatan mereka.
Faktor-faktor pendukung yang dimaksud adalah keseluruhan elemen desa, mulai dari pemerintah desa, masyarakat, dan pengelola, untuk secara gotong royong dan bersama-sama mengangkat dan mengembangkan potensi lokal desa melalui BUMDes.
Kesimpulan
Di dalam menentukan masa jabatan pengurus BUMDes pada dasarnya masyarakat diberikan kebebasan penuh untuk menentukan berapa lama jabatan yang akan diberikan atau ditetapkan, yang mana harus melalui musyawarah desa dan juga dituangkan di dalam AD ART BUMDes.
Selain seberapa lama masa jabatan yang berlaku bagi pengurus BUMDes di Desa kita, lebih penting adalah bagaimana pengelola atau pengurus BUMDes yang akan mengisi setiap posisi atau jabatan di dalam BUMDes memiliki kemampuan yang dapat diandalkan untuk mewujudkan BUMDes sukses.
Penting juga keterlibatan seluruh elemen masyarakat guna mendukung terwujudnya BUMDes sukses dan juga desa mandiri. Karenanya penting adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa.
Demikian pembahasan kali ini mengenai Berapa Tahun Masa Jabatan Pengurus BUMDes, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan sahabat sedesa tentang berapa lama masa jabatan pengurus BUMDes. Tetap semangat dalam membangun desa menuju desa mandiri dan BUDMDes sukses. Salam. Ari Sedesa.id
Mas Ari bolehkah saya sharing terkait program usaha desa,, jika tidak keberatan ini no saya 085281815857… Sebelumnya disampaikan banyak terima kasih,,
Boleh sekali Mbak Lesti. Siap saya hubungi melalui wa ngeh.