Sedesa.id Bagaimana aturan bagi pengawas BUM Desa atau BUM Desa Bersama dalam PP No 11 tahun 2021 tentang BUM Desa? Berapa jumlah pengawas, beraga gaji dan apa aja yang menjadi wewenang pengawas BUM Desa dan BUM Desa Bersama?
PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa ini memberi harapan dapat menjadi pedoman dan jalan keluar dalam menghadapi persoalan pendirian, pelaksanaan BUM Desa selama ini. Termasuk di dalamnya adalah adanya kejelasan lengkap perihal pengawas BUM Desa / BUM Desa bersama.
Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur pengawas BUM Desa / BUM Desa bersama dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 28
(1) Pengawas sebagai dimaksud dalam Pasal 15 huruf d diangkat oleh Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa.
(2) Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa memilih pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa / BUM Desa bersama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama.