Sedesa.id Bagaimana aturan bagi pengawas BUM Desa atau BUM Desa Bersama dalam PP No 11 tahun 2021 tentang BUM Desa? Berapa jumlah pengawas, beraga gaji dan apa aja yang menjadi wewenang pengawas BUM Desa dan BUM Desa Bersama?
PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa ini memberi harapan dapat menjadi pedoman dan jalan keluar dalam menghadapi persoalan pendirian, pelaksanaan BUM Desa selama ini. Termasuk di dalamnya adalah adanya kejelasan lengkap perihal pengawas BUM Desa / BUM Desa bersama.
Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur pengawas BUM Desa / BUM Desa bersama dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pengawas BUM Desa dan BUM Desa Bersama
Pasal 28
(1) Pengawas sebagai dimaksud dalam Pasal 15 huruf d diangkat oleh Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa.
(2) Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa memilih pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa / BUM Desa bersama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama.
Jumlah Pengawas BUM Desa / BUM Desa Bersama
Pasal 29
(1) Jumlah pengawas ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Dalam hal pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pengawas .diangkat sebagai ketua pengawas yang selanjutnya disebut ketua dewan pengawas.
(3) Pengawas yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota, merupakan majelis yang pelaksanaan kepengawasannya dilakukan secara kolektif kolegial.
(4) Ketentuan mengenai hubungan tata kerja dan tata kelola pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Masa Jabatan Pengawas BUM Desa / BUM Desa Bersama
Pasal 30
Pengawas BUM Desa / BUMM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan.
Wewenang Pengawas BUM Desa / BUM Desa Bersama
Pasal 31
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berwenang:
a. bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa / BUM Desa bersama dan/atau perubahannya;
b. bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa;
c. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
d. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas keda sama BUM Desa / BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, men5rusr-ln dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa;
f. atas perintah Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa, melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa / BUM Desa bersama yang berpotensi dapat merugikan BUM Desa / BUM Desa bersama; dan
g. memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
Tugas Pengawas BUM Desa / BUM Desa Bersama
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan ke pada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
d. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada penasihat;
e. bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa;
f. bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
g. bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa / BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa; dan
h. memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.
Pasal 32
Pelantikan pelaksana operasional dan pengawas dilakukan oleh Kepala Desa.
Gaji dan Tunjangan Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas
Pasal 33
(1) Gaji dan tunjangan penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf d diatur penjabaran dan perinciannya dalam Anggaran Dasar dan/atau anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan BUM Desa/BUM Desa bersama serta dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Pembahasan lainnya:
Pendirian BUM DESA dan BUM DESA BERSAMA Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa
ADART BUM Desa Berdasarkan PP No 11 tahun 2021
Demikian pembahasan kali ini, selengkapnya silakan Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (klik untuk download) guna mendapatkan gambaran dan pedoman utuh mengenai Badan Usaha Milik Desa.