Sedesa.id Tidak lama lagi kita akan memasuki tahun 2022. Ini artinya, kita akan memasuki babak baru, baik dalam program dan tentu saja anggaran. Bagi desa, yang umum ditunggu adalah akan ada prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.
Seperti kita ketahui, bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menggelar Sosialisasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Kegiatan dilakukan secara virtual pada Senin (20/9/2021).
Sosialisasi ini, menjelaskan lebih rinci dari prioritas dana desa tahun 2022 yang tercantum pada Permendes Nomor 7 Tahun 2021. Dalam catatan, setidaknya ada 3 prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2020.
Download Permendes Nomor 7 Tahun 2021
Pada 24 Agustus 2021 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Untuk memudahkan sahabat sekalian dalam memahami prioritas dana desa tahun 2022. Sebainya sahabat sekalian mengunduh terlebih dahulu Permendes Nomor 7 Tahun 2021.
Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 yang dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Sahabat sekalian sebagai pegiat desa tentu harus tahu dan paham mengenai isi Permende Nomor 7 Tahun 2021 ini. Karena berbagai kegiatan desa nantinya, akan berpedoman pada isi Permendes ini.
Apa Saja Prioritas Dana Desa Tahun 2022
Kemudian, apa yang menjadi prioritas penggunaan dana desa tahun 2022? Mengutip apa yang disampaikan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito dalam acara sosialisasi adalah.
“Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.”
Nah, secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu:
- pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,
- program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan
- mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Ketiga poin ini sebagaimana tercantum dalam pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Penjabaran dari Tiga Poin Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Jika kita berbicara pada pembangunan desa saat ini. Maka kita tidak lepas dari pedoman pembangunan yang berkelanjutan atau SDGS. Nah, dalam hal ini adalah SDGs Desa. Jika kita uraikan maka tiga poin penting yang harus diprioritaskan dalam penggunaan dana desa dan sesuai dengan setiap SDGs desa adalah sebagai berikut:
1.Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
- Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/ BUMDesma (SDGs Desa Nomor 8).
- Penyediaan listrik Desa (SDGs Desa Nomor 7)
- Pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/ BUMDesma (SDGs Desa Nomor 12)
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
- Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (SDGs Desa Nomor 17).
- Pengembangan Desa wisata (SDGs Desa Nomor 8)
- Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa (SDGs Desa Nomor 2)
- Desa inklusif (SDGs Desa 5, 16, 18)
3. Adaptasi kebiasaan baru: Desa Aman Covid-19
- Desa Tanpa Kemiskinan (SDGs Desa Nomor 1)
- Desa Sehat dan Sejahtera (SDGs Desa Nomor 3)
Setelah mengetahui 3 prioritas dana desa tahun 2022 tersebut. Ada baiknya sahabat juga mengerti dan memahami perihal BLT Dana Desa 2022. Apa saja yang menjadi sasaran penerima manfaat BLT 2022? Silakan baca pada artikel berikut: 6 Sasaran BLT Dana Desa 2022 Sesuai Peraturan Presiden
Prioritas Penggunaan Dana Desa Masih Sejalan Dengan Prioritas Dana Desa Tahun 2021
Jika kita perhatikan, Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 ini tidak jauh berbeda dari prioritas dana desa tahun 2021.
Menurut Sugito, hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.
Prinsipnya, Prioritas Penggunaan Dana Desa akan diatur setiap tahun sebelum masuk pada tahun anggaran baru. Pengaturan ini akan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.
Penyusunan ini juga melibatkan dengan kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kemenko PMK.
Demikian pembahasan kali ini mengenai 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Tahun baru, semangat baru, prioritas baru! Terus semangat membangun desa! Desa Bisa. Salam Ari Sedesa.id