Sedesa.id Apa itu struktur organisasi BUMDes? Dalam pembahasan ini akan membahas mengenai Contoh Struktur BUMDes beserta penjelasan Jobdeskripsi. Pertanyaan mengenai struktur organisasi BUMDes masih sering ditanyakan kepada saya, baik secara langsung ataupun melalui diskusi di sosial media dan grup sosial media.
Memang masih ada kebingungan mengenai seperti apa struktur organisasi yang baik bagi BUMDes. Dalam kesempatan ini, saya ingin berbagi dari hasil diskusi mengenai struktur organisasi BUMDes.
Struktur Organisasi dapat diartikan sebagai suatu susunan dan hubungan dari satu bagian atau posisi satu dengan lainnya dalam sebuah organisasi atau perusahaan.
Secara umum, struktur organisasi diartikan sebagai sebuah susunan dari berbagai komponen atau unit-unit bidang kerja di dalam suatu organisasi. Badan Usaha Milik Desa adalah organisasi di tingkat desa, yangmana keberadaannya dimaksudkan sebagai wadah kebangkitan ekonomi desa.
Struktur organisasi BUMDes adalah; BUMDes sebagai Badan Usaha Milik Desa, tentu memiliki struktur organisasi guna berjalannya tujuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya kejelasan struktur organisasi maka BUMDes bisa melakukan pembagian kerja dan bagaimana fungsi atau kegiatan yang berbeda bisa dikoordinasikan dengan baik satu dengan lainnya.
Apa Fungsi Struktur Organisasi BUMDes?
Keberadaan Struktur di dalam sebuah organisasi seperti BUMDes berfungsi untuk menjalankan ‘perusahaan’ dalam hal ini BUMDes beserta Unit Usaha BUMDes sesuai dengan tugas dan fungsi dari pada masing-masing jabatan/posisi yang ada.
Jika dalam suatu kegiatan usaha tidak memiliki komponen penting yang termuat sebagai struktur organisasi bisa jadi akan mengalami gangguan di masa mendatang, salah satunya yang akan terjadi adalah ketidak jelasan alur manajemen dan pengelolaan.
Apa saja fungsi dan alasan penting kenapa struktur organisasi BUMDes harus ada:
1. Memberikan Kejelasan Tanggung Jawab
2. Memberikan Kejelasan Kedudukan dan Koordinasi Tugas serta Wewenang
3. Memberikan Kejelasan Dalam Jalur Hubungan Kerja
4. Memberikan Kejelasan Dalam Pengendalian dan Pengawasan
Bagaimana struktur BUMDes yang baik? Pedoman dalam membuat struktur Badan Usaha Milik Desa adalah Permendesa No. 4 tahun 2015 yang berisi tentang persyaratan, kewajiban, hak dan wewenang pengelola BUMDes.
Dasar Hukum Struktur Organisasi BUMDes adalah Permendesa No 4. tahun 2015; TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA (Klik Untuk Download Permendessa No. 4 tahun 2015)
Ketentuan Kepengurusan dalam Struktur Organisasi BUMDes
Melihat pada isi dari Permendesa No 4. tahun 2015 Pasal 10 disebutkan bahwa (1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: a. Penasihat; b. Pelaksana Operasional; dan c. Pengawas. Ini berarti struktur organisasi BUMDes dibagi menjadi 3 bagian utama yaitu; penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
Pasal 10
(1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: a. Penasihat; b. Pelaksana Operasional; dan c. Pengawas.
(2) Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Dalam hal penasihat BUMDes hanya dapat dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa, sedangkan untuk posisi penasihat dan pelaksana operasional dapat dijabat oleh masyarakat desa di luar dari pemerintah desa, dan dilakukan pemilihan oleh masyarakat melalui musyawarah desa.
Mengapa aparat atau pemerintah Desa dilarang memiliki jabatan di dalam BUMDes?
Banyak yang bertanya apakah aparat desa dapat memiliki jabatan/posisi di dalam BUMDes, jawabannya tentu saja tidak. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah agar tugas dan wewenang dari Pemerintah Desa tidak terganggu atau terbebani karena adanya tugas lain di dalam BUMDes.
Selain itu, BUMDes perlu dikelola secara serius dan fokus, sehingga mereka yang menjadi pengelola BUMDes hendaknya tidak memiliki kesibukan lain seperti halnya memiliki jabatan di dalam pemerintah desa. Dengan demikian, maka antara Pemerintah Desa dan Pengelola BUMDes dapat menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Berdasarkan pada penjelasan tersebut, maka jika di desa BUMDes di kelola oleh pemerintah desa maka menjadi pertanyaan, bagaimana proses pendirian BUMDes apakah ada keterlibatan masyarakat dalam pendiriannya, mengingat ada syarat musyawarah desa dalam pemilihan pengelola BUMDes dan ada ketentuan tidak berasal dari pemerintah desa.
Seperti diatur dalam Permendesa No 4. tahun 2015 pada Bagian Kedua Organisasi Pengelola BUM Desa sebagai berikut;
Pasal 9
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
Pasal 16
Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Penjelasan Jabatan dalam Struktur Organisasi BUMDes
1. Penasihat BUMDes
Penasihat BUMDes akan dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa, yangmana penasihat akan melaksanakan tugas pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional BUMDes. Secara lengkap telah disebutkan dalam Permendesa No 4. tahun 2015 pada Bagian Kedua Organisasi Pengelola BUM Desa berisi pasal-pasal sebagai berikut;
Pasal 11
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
2. Pelaksana Operasional BUMDes
Pelaksana operasional adalah mereka yang telah dipilih dalam musyawarah BUMDes sebagai pengelola BUMDes, yang mana disahkan oleh kepala desa.
Tugas dari pelaksana operasional adalah memastikan Badan Usaha Milik Desa berjalan sesuai dengan rencana usaha yang telah ditetapkan bersama. Dalam melaksanakan tugas, pelaksana operasional berpedoman pada AD/ART BUMDes dan perundang undangan yang berlaku.
Lebih lengkap mengenai pelaksana operasional dapat dilihat Permendesa No 4. tahun 2015 pada Bagian Kedua Organisasi Pengelola BUM Desa sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
c. melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
c. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
(2) Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
Pasal 14
(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan d. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(2) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana operasional dijalankan dengan prinsip profesionalisme, lebih lanjut mengenai prinsip yang harus dimiliki pengelola BUMDes dapat membaca artikel berikut: Prinsip Pengelolaan BUMDes Pengurus BUMDes wajib tahu!
3. Pengawas BUMDes
BUMDes memiliki pengawas, yangmana keberadaan pengawas BUMDes sebagai wakil dari kepentingan masyarakat. Tugas pengawas BUMDes adalah mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelola BUMDes dan berkewajiban menyampaikan laporan dari hasil pengawasan disertai dengan saran/pendapat untuk disampaikan kepada Pemerintah Desa.
Lebih lengkap bagaimana pengawas BUMDes dan apa saja tugas dari pengawas BUMDes dapat dilihat pada Permendesa No 4. tahun 2015 pada Bagian Kedua Organisasi Pengelola BUM Desa berisi pasal-pasal sebagai berikut;
Pasal 15
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
(2) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; d. Anggota.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk: a. pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
(5) Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
Berikut Contoh Struktur BUMDes beserta penjelasan peran masing masing

Penjelasan Tugas dari Jabatan atau Posisi dalam Struktur Organisasi BUMDes :
Dalam buku panduan BUMDes dijelaskan apa saja yang menjadi tugas atau peran dari masing-masing bagian/posisi dalam organisasi BUMDes, Contoh Struktur BUMDes jika dijabarkan satu persatu sebagai berikut:
Peran Dewan Komisaris
- Dewan Komisaris bertindak sebagai pengawas, pengkoordinir dan penasehat operasionalisasi BUMDes.
- Dewan Komisaris bertindak sebagai pembuat keputusan penting yang terjadi di dalam BUMDes.
- Dewan Komisaris bertindak sebagai pengamat yang selalu mencari peluang baru yang dapat dimanfaatkan BUMDes.
- Dewan Komisaris bertindak sebagai dessiminator yang membagikan informasi penting untuk memajukan BUMDes.
- Dewan Komisaris bertindak sebagai negosiator yang melakukan perundingan dengan pihak ketiga.
- Dewan Komisaris bertindak sebagai pemberi tugas kepada manajer-manajer unit dan penyusun rencana usaha BUMDes.
- Dewan Komisaris bertindak sebagai penyusun standar kinerja BUMDes.
Peran Manajer BUMDes
- Manajer BUMDes bertindak sebagai pelaksana operasional unit kerja yang di bawah wewenangnya.
- Manajer BUMDes bertindak sebagai pengendali unit kerja yang di bawah wewenangnya.
- Manajer BUMDes bertindak sebagai pembuat keputusan pada unit kerja yang berada di bawah wewenangnya.
- Manajer BUMDes bertindak sebagai pemberi informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Manajer BUMDes bertindak sebagai entrepreneur, yakni penggagas ide kreatif yang dapat memberikan keuntungan kepada BUMDes.
- Manajer BUMDes bertindak sebagai penanggungjawab dalam mengelola sumber daya yang dimiliki BUMDes.
- Manajer BUMDes bertindak sebagai tokoh (figurehead) dalam melakukan tugas-tugas seremonial seperti menyambut tamu, menjamu rekan kerja, mewakili BUMDes dalam acara-acara penting (workshop, pengarahan di Kabupaten atau Provinsi), dsb.
- Manajer BUMDes bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris.
Peran Bagian Keuangan
- Bagian Keuangan bertindak sebagai juru buku atau melakukan pencatatan/pembukuan semua transaksi yang dilakukan unit usaha BUMDes.
- Bagian Keuangan bertindak menghimpun dan menyalurkan dana BUMDes sesuai dengan kebutuhan kepada masing-masing unit usaha.
- Bagian Keuangan bertindak sebagai penyusun laporan keuangan harian, bulanan dan tahunan BUMDes.
- Bertindak sebagai juru bayar kepada semua orang yang terlibat dalam melaksanakan aktivitas BUMDes.
- Bagian Keuangan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris.
Peran Sekretaris
- Membantu manajer unit dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
- Melakukan pencatatan aktivitas-aktivitas penting yang harus didokumentasikan.
- Menyusun laporan kinerja unit usaha.
- Menyimpan file-file penting yang berhubungan dengan aktivitas unit usaha BUMDes.
- Menyediakan laporan-laporan penting yang harus diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Bertanggungjawab kepada Manajer Unit.
Peran Bendahara
- Sebagai juru bayar transaksi yang dilakukan unit usaha BUMDes.
- Sebagai kasir yang menerima pembayaran dari transaksi unit usaha BUMDes.
- Sebagai pencatat seluruh uang masuk dan keluar (cashflow) unit usaha BUMDes.
- Bertanggungjawab kepada Manajer Unit.
Peran Karyawan
- Pelaksana tugas harian yang langsung berhubungan dengan konsumen.
- Membantu Manajer Unit dalam melayani konsumen.
- Membantu Manajer Unit dalam melakukan pengechekan barang-barang dagangan.
- Bertanggungjawab kepada Manajer Unit.
Kesimpulan
Demikian pembasahan mengenai Contoh Struktur BUMDes beserta penjelasan Jobdeskripsi semoga dapat menjadi gambaran dalam mendesain struktur BUMDes di desa masing-masing, selain itu juga tentu agar paham bagaimana posisi dari setiap yang menjabat, apa saja tugas-kewajiban dan wewenang yang harus mereka jalankan.
Penting untuk diketahui bersama bahwa dalam menjalankan sebuah organisasi seperti halnya BUMDes dalam hal mendesain struktur organisasi adalah disesuiakan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi, sehingga apa yang dibahas di atas sebagai Contoh Struktur BUMDes dapat dijadikan gambaran dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di masing-masing BUMDes. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id