• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA BUMDes

Cara Mengelola BUM Desa Yang Baik Dan Benar

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
April 8, 2022
in BUMDes
0
Cara Mengelola BUM Desa Yang Baik Dan Benar
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Ekonomi Indonesia bangkit dari desa! Ini bukan slogan kosong, namun slogan yang akan membawa kita sebagai bangsa menyongsong arah baru ekonomi dari desa. Desa memiliki potensi besar dalam perekonomian nasional. Terlebih dengan adanya Badan Usaha Milik Desa, yang memiliki kekuatan luar biasa dalam mengembangkan ekonomi lokal desa. Ini semua  dapat kita lakukan dengan cara  mengelola BUM Desa yang baik dan benar!

Pengelolaan BUM Desa memang menjadi sorotan setidaknya dalam 5 tahun pertama Undang undang desa yang kemudian melatar belakangi banyakannya desa mendirikan BUM Desa. Pengelolaan yang kurang tepat, nyatanya masih terjadi dan kemudian menjadi faktor pemicu BUM Desa mati suri atau gulung tikar.

RelatedPosts

Peran BUMDes dalam Mengelola Pasar Desa

Peran BUMDes dalam Mitigasi Bencana dan Pemulihan Desa

Peran BUMDes dalam Mengurangi Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Desa

Namun, tidak sedikit kita melihat bagaimana BUM Desa menuai kesuksesan dalam mengelola sumber daya desa yang ada. Banyak contoh kesuksesan BUM Desa dengan berbagai unit usaha yang berbeda. Apa yang menjadikan mereka berhasil? Tentu tidak lepas dari cara mengelola yang benar!

Mengapa Pengelolaan BUM Desa Menjadi Penting?

Tahapan Pengelolaan BUM Desa Sukses

BUM Desa sebagai badan usaha memiliki modal atau aset yang mana sebagian atau seluruhnya berasal dari desa. Modal ini nantinya akan kita gunakan untuk menciptakan unit usaha BUM Desa sesuai dengan pemetaan potensi desa.

Dengan adanya unit usaha, maka akan ada perputaran roda ekonomi, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan pekerjaan dan juga akan menjadi daya pacu peningkatan ekonomi lokal desa dan kesejahteraan masyarakat secara luas.

BUM Des yang baik, harus melakukan pengelolaan modal atau aset dengan baik. Artinya, mampu menjadikan kepemilikan modal atau aset tersebut untuk mendapatkan keuntungan atau benefit dari kegiatan usaha yang berlangsung. Jangan lagi ada BUM Desa yang pengelolanya memiliki anggapan bahwa unit usaha rugi tidak apa-apa. BUM Desa harus untung!

Mengapa BUM Desa harus untung? Karena dari keuntungan tersebut secara langsung mau pun tidak langsung akan menjadi faktor yang mampu meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa secara umum. Selain itu, jika BUM Desa menjalankan unit usaha dan berkembang, maka akan ada banyak kegiatan ekonomi yang juga tumbuh.

BUM Desa memiliki peranan penting bagi desa dan masyarakat, oleh sebab itu pengelolaan BUM Desa tidak boleh main-main. BUM Desa layaknya perusahaan, layaknya BUMN, harus dikelola dengan profesional. Sehingga pemilihan pengelola BUM Desa harus didasari pada pemilihan Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi cukup.

Bagaimana Cara Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Yang Baik dan Benar?

Bagaimana Cara Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Yang Baik dan Benar

Kita bersama memahami betapa pentingnya BUM Desa dalam menyokong perekonomian, tidak hanya bagi lokal desa, namun juga bagi daerah, dan pada tahapan lebih jauh akan memberi dampak pada perekonomian nasional. Tentu saja semua akan tercapai jika BUM Desa kita kelola secara profesional.

Kembali pada pertanyaan dan judul artikel ini! Pertanyaannya bagaimana cara mengelola BUM Desa yang baik dan benar? Berikut adalah tahapan-tahapan yang selama ini dilakukan dan menjadi kunci BUM Desa sukses dalam menjalankan unit usahanya:

  1. Perencanaan BUM Desa
  2. Pengamatan BUM Desa
  3. Penataan dan Seleksi
  4. Pemeliharaan Aset
  5. Pelaporan Hasil Usaha

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut dari setiap tahapan cara pengelolaan BUM Desa yang baik dan benar, agar BUM Desa yang kita miliki mampu berkontribusi bagi kemajuan dan kemandirian desa.

1. Tahap Perencanaan BUM Desa

Cara mengelola BUM Desa yang baik dan benar dimulai sejak dalam tahap perencanaan. Tahapan ini memang menjadi penentu bagaimana BUM Desa nantinya akan berjalan, bagaimana pengelolaan dari unit usaha yang ada.

Maka, jika desa kita ingin memiliki BUM Desa yang sukses, perlu melakukan perencanaan yang baik dan benar. Artinya perencanaan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tentu saja melibatkan masyarakat dalam musyawarah perencanaan. Partisipasi aktif masyarakat ini menjadi kunci, karena bagian dari modal BUM Desa nantinya yaitu modal sosial.

Apa saja yang perlu menjadi perhatian dalam tahap perencanaan?  Beberapa hal yang harus kita perhatikan dalam tahap ini adalah mengenai pembentukan organisasi, menentukan jenis usaha, membuat kerangka usaha.

Ketiga hal tersebut harus kita rencanakan dengan baik, matang dan detail. Jika tahapan ini kita lakukan secara serius, maka badan usaha dapat terwujud dan berkembang dengan baik nantinya sesuai dengan perencanaan yang telah kita buat.

2. Tahap Pengamatan BUM Desa

Setelah kita melakukan tahap perencanaan, maka selanjutnya adalah melakukan pengamatan. Apa saja yang perlu kita amati? Seperti, potensi desa, aset desa,  sumber daya yang ada, baik itu alam, budaya, kearifan lokal dan sumber daya manusia.

Dalam hal ini, agar nantinya BUM Desa dikelola dengan baik dan benar. Maka menjadi penting untuk sejak awal mencari calon-calon pengelola yang memang memiliki ketertarikan, keseriusan dan komitmen dalam membangun desa melalui BUM Desa.

Juga tentu saja, kemampuan kita dalam melihat apa saja yang memang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai unit usaha BUM Desa. Maka, pemerintah desa perlu mengamati potensi dan aset desa yang dapat dijadikan usaha BUM Desa, melakukan pendataan dan kemudian penilaian.

Ini mengapa data pertumbuhan dan perkembangan desa menjadi penting untuk kita miliki. Desa sering kali tidak memiliki data-data terkait pertumbuhan dan perkembangan yang terjadi, baik itu ekonomi atau pun gejolak sosial masyarakat.

3. Tahap Penataan dan Seleksi

Apa yang kita dapatkan dalam tahapan pengamatan BUM Desa? Potensi apa saja yang telah kita dapatkan? Bagaimana penilaian dari setiap potensi yang ada? Apakah SDM yang ada sudah cukup kita miliki?

Setelah kita melakukan tahapan pengamatan, mendapat jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang ada, dan mendapatkan data potensi apa saja yang dapat dijadikan unit usaha BUM Desa selanjutnya perlu melakukan penataan dan seleksi dari data-data yang kita miliki.

Tidak semua informasi atau data yang kita dapat pada tahap pengamatan dapat kita gunakan. Artinya, kita patut memilih yang terbaik dari setiap data potensi. Karena biasanya BUM Desa terjebak pada prioritas, semua kita rasa memiliki potensi besar, maka semua kita jalankan, akhirnya tidak fokus, tidak ada prioritas, dan akhirnya menuai kegagalan.

Menjadi penting dalam cara mengelola BUM Desa yang baik dan benar untuk melakukan pendataan, penataan dan seleksi sumber daya untuk mendapatkan yang terbaik. Satu unit usaha BUM Desa, jika dilakukan dengan baik, dikelola dengan baik, dan memang telah dilakukan uji kelayakan usaha secara profesional, maka yang satu ini akan menjadi pemacu kebangkitan BUM Desa kita.

4. Tahap Pemeliharaan BUM Desa

Kita telah melakukan perencanaan BUM Desa dengan baik, kemudian melakukan pengamatan yang mendalam, sampai pada akhirnya melakukan seleksi dan mendapat yang terbaik. Selanjutnya adalah bagaimana menjalankan pilihan terbaik untuk unit usaha BUM Desa tersebut.

Ketika unit usaha BUM Desa telah berjalan, maka harus memiliki sistem pemeliharaan yang baik. Pemeliharaan aset fisik, sistem, dan sumber daya manusia atau pengelola. Jangan sampai, pengadaan aset untuk unit usaha kemudian terbengkalai karena tidak sesuai peruntukan, atau karena terjadi konflik dan salah kelola.

Maka menjadi penting sejak awal pendirian BUM Desa mencari komitmen bagi pengelola, mereka yang mampu mengelola BUM Desa dengan baik dan benar. Hal ini wajib hukumnya karena dana desa atau dana masyarakat desa yang menjadi modal penggerak harus benar-benar tersalurkan sesuai peruntukannya dan memberikan keuntungan, baik finansial atau pun sosial.

Pemeliharaan BUM Desa ini lebih jauh juga mencangkup hal-hal teknis, misalnya dengan cara menyisihkan keuntungan untuk keperluan penyusutan peralatan. Menyisakan pendapatan untuk keperluan pembaharuan teknologi dan pemeliharaan umum dari terjaminnya keamanan usaha. Juga untuk kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

5. Tahap Pelaporan Hasil Usaha BUM Desa

BUM Desa adalah badan usaha milik desa. Kata milik desa, bukan berarti milik pemerintah desa, atau kepala desa, namun milik seluruh masyarakat desa. BUM Desa adalah wadah roda kegiatan perekonomian bagi masyarakat desa.

Karena BUM Desa milik seluruh warga desa, maka tahapan kelima dalam cara mengelola BUM Desa yang baik dan benar adalah pelaporan hasil usaha. Penting bagi pengelola BUM Desa untuk melakukan pelaporan usaha BUM Desa. Caranya menghitung pengeluaran, sampai pemasukan dalam Laporan Usaha BUM Desa. Proses ini butuh transparansi supaya bisa kita lakukan evaluasi.

BUM Desa, apa pun jenis unit usahanya harus memiliki pelaporan usaha setiap periodenya. Pelaporan ini berguna sebagai indikator keberhasilan suatu usaha BUM Desa. Prinsip transparan dan kejujuran adalah poin terpenting dalam pelaporan ini, agar bisa dilakukan evaluasi dan pertanggung jawaban kepada masyarakat desa.

Demikian pembahasan kita kali ini mengenai Cara Mengelola BUM Desa Yang Baik Dan Benar. Sahabat pembaca dapat berbagi pengalaman dalam membangun BUM Desa melalui kolom komentar. Semoga pembahasan ini bermanfaat dan menjadi referensi bagi kita bersama. Terima kasih, salam Ari Sedesa.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: BUM DesaBUM Desa yang baikPengelola BUM Desa
Previous Post

Kerja Sama BUM Desa Untuk Meningkatkan Kapasitas

Next Post

Visi Misi Calon Kepala Desa Sesuai SDGs Desa

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Sedesa.id Pasar Desa sebagai Pusat Ekonomi Lokal
BUMDes

Peran BUMDes dalam Mengelola Pasar Desa

by Ryan Ariyanto
Februari 22, 2026
0

Pasar desa adalah tempat yang sangat penting bagi kehidupan ekonomi masyarakat. Di sinilah masyarakat bisa menjual hasil pertanian, kerajinan, dan...

Read moreDetails
sedesa.id Peran BUMDes dalam Mitigasi Bencana dan Pemulihan Desa
BUMDes

Peran BUMDes dalam Mitigasi Bencana dan Pemulihan Desa

by Ryan Ariyanto
Februari 19, 2026
0

Sedesa.id Bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan gempa bumi sering kali menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat desa. Ketika bencana...

Read moreDetails
Sedesa.id Peran BUMDes dalam Mengurangi Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Desa
BUMDes

Peran BUMDes dalam Mengurangi Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Desa

by Ryan Ariyanto
Januari 3, 2026
0

Sedesa.id Kemiskinan masih menjadi tantangan besar di banyak desa. Banyak masyarakat desa yang kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak atau memiliki...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Pengurus Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Anggota Koperasi untuk Koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih

Rekrutmen SPPI–KDKMP 2026: Syarat dan Cara Daftar Serta Hal yang Perlu Dipahami

Download Buku Daftar Pengawas Koperasi: Pengertian, Fungsi, Format, dan Administrasi Untuk Koperasi Desa Merah Putih

Download Buku Daftar Pengurus Koperasi: Pengertian, Fungsi, Format, dan Format Untuk Koperasi Desa Merah Putih

Seedbacklink
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

 

Memuat Komentar...