Sedesa.id Pasar Desa sebagai unit usaha BUMDes? adalah pasar tradisional yang mana berkedudukan di desa dan pengelolaan serta pengembangannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa dan masyarakat desa. Sehingga keberadaan pasar desa ini menjadi aset penting bagi desa.
Karena pasar desa sebagai aset yang mana memiliki peranan penting bagi perekonomian masyarakat desa. Maka pengelolaan pasar desa pun tidak boleh hanya sekedar jalan saja. Perlu adanya kesadaran dalam pengelolaan pasar desa agar berbasis pada bisnis dan tentu saja tanpa meninggalkan ciri sosial yang ada.
Keberadaan Pasar Desa Sebagai Aset Desa
Jika kita telusuri lebih jauh, hampir setiap desa telah memiliki pasar desa sendiri-sendiri. Keberadaan pasar desa di berbagai daerah beriringan dengan kebutuhan desa atau kawasan, yaitu pasar desa sebagai pendukung kegiatan ekonomi.
Akan tetapi keberadaan pasar desa belum sepenuhnya dikelola secara profesional. Sehingga tidak sedikit kita lihat pasar desa yang terbengkalai. Bahkan tidak jelas pengelolaannya, hanya jalan saja sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli saat hari pasaran tiba.
Keberadaan pasar desa yang belum memiliki pengelolaan secara profesional ini pada akhirnya menimbulkan permasalahan sosial. Sebagai contoh pasar desa yang berada di tepi jalan sering kali menimbulkan kemacetan, tidak teratur dan menimbulkan kekumuhan kawasan.
Maka menjadi penting keberadaan pengelola pasar desa yang benar-benar mampu melakukan upaya penataan dan pembinaan pedagang. Tidak lain demi terwujudnya desa yang mandiri dan maju secara ekonomi.
Pasar desa yang pengelolaannya berhasil secara profesional, bisa mendatangkan berbagai keuntungan. Misal, meningkatnya pendapatan masyarakat, meningkatnya pendapatan pedagang, meningkatnya PADes dari pasar desa. Selain itu juga akan memberikan kontribusi dalam upaya pembangunan daerah.
Maka, upaya yang dapat kita lakukan dalam mengelola aset desa berupa pasar desa ini adalah dengan memastikan para pengelola pasar desa adalah mereka yang memiliki kompetensi atau kemampuan pengelolaan pasar desa. Upaya ini dapat kita inisiasi melalui pelibatan Badan Usaha Milik Desa yang mana dengan menjadikan aset desa pasar desa ini sebagai unit usaha BUMDes.
Unit Usaha BUMDes Pasar Desa
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDesa atau BUMDes, kini sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari desa. BUMDes menjadi angin segar yang lahir bersamaan dengan undang-undang desa. Melalui BUMDes, kini desa dan masyarakat desa bisa memiliki badan usaha lokal skala desa yang bisa memfasilitasi kegiatan ekonomi mereka.
Maka, keberadaan BUMDes di desa salah satunya bisa menjadi pelaksana atau pengelola operasional pasar desa. Bagaimana caranya? Dengan menjadikan pasar desa sebagai unit usaha BUMDes.
Sebelum itu, kita perlu memahami bersama bahwa memang sebaiknya Pengelola Operasional (PO) Pasar Desa sebaiknya terpisah dari pemerintah desa. Sebagaimana proses penunjukan pengelola operasional pasar desa melalui musyawarah desa yang kemudian akan ditetapkan melalui keputusan kepada desa.
Hal ini sejalan dan sesuai dengan prinsip bisnis BUMDes yang memang pengelola BUMDes terpisah dari pemerintah desa, namun dalam satu kesatuan. Sehingga ketika akan menjadikan aset desa pasar desa sebagai unit usaha BUMDes adalah hal yang tepat.
Pengelola Operasional pasar desa terdiri dari Kepala Pasar yang dalam menjalankan tugasnya akan dibantu oleh beberapa karyawan yang bertugas menangani bagian umum, keuangan, administrasi, bagian pemeliharaan, keamanan dan parkir.
Keputusan menjadikan unit usaha BUMDes Pasar Desa tetap berada dalam musyawarah desa. Dan tentu harus melalui serangkaian tahapan dalam menentukan atau memilih unit usaha BUMDes. Agar nantinya unit usaha BUMDes pasar desa telah memiliki rencana apa saja yang akan pengelola lakukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam AD ART BUMDes dan juga tertuang dalam bisnis plan atau rencana usaha unit usaha BUMDes.
Kedudukan Desa dan Peran Pemerintah Kabupaten/Kota Terhadap Pasar Desa
Desa tidak menjadi bawahan Pemerintah Kabupaten/Kota, akan tetapi desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota. Sehingga peran pemerintah kabupaten atau kota terhadap desa tidak dapat terpisahkan, dalam hal ini misalnya keberadaan aset pasar desa. Pemerintah kabupaten kota pun tetap memiliki kepentingan dan peran dalam mengembangkan pasar desa.
Ketika Desa akan melakukan pendirian BUMDes dan menyerahkan pengelolaan pasar desa dengan unit usaha BUMDes Pasar Desa, maka Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki peran yang sangat penting, antara lain:
- Penetapan Peraturan Bupati/Walikota Tentang Pendirian BUMDes merupakan kewenangan lokal berskala desa di bidang pemerintahan desa dan pengembangan ekonomi lokal desa. Bersama Hak Asal-Usul, Kewenangan Lokal Berskala Desa harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Peraturan Bupati/Walikota.
- Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan bantuan keuangan kepada desa dalam APBD Kabupaten/Kota sebagai penyertaan modal kepada BUMDes dalam APBD Kabupaten/Kota.
- Pemberian izin usaha pasar desa, izin mendirikan bangunan dan izin usaha perdagangan.
- Setiap pengelola pasar termasuk BUMDes harus memiliki IUP2T (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam pendirian bangunan pasar. Melalui dua instrumen ini, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan kajian dan pengendalian terhadap dampak-dampak yang ditimbulkan akibat didirikannya pasar desa.
- SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi para pedagang yang memiliki tempat usaha di pasar juga penting agar mereka memiliki akses terhadap lembaga keuangan bank maupun non-bank. SKU ini bisa dikeluarkan melalui perangkat daerah kecamatan/kelurahan.
- Bupati/Walikota berwenang melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUMDes. Bupati/Walikota melalui perangkat daerah atau dinas yang berkaitan melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola operasional, agar pasar desa dapat terkelola dengan baik maju dan berdaya saing tinggi, serta tidak menimbulkan kemacetan, kerancuan dan kekumuhan.
Nah, dengan peran penting Pemerintah Kabupaten/Kota di atas, keberadaan pasar desa diharapkan mampu meningkatkan perekonomian desa dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah Kabupaten/Kota tersebut.
Strategi Pengelolaan Pasar Desa
Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada sejak satu dasawarsa terakhir telah mengembangkan kajian-kajian multi-disiplin menyangkut tata-kelola pasar rakyat (tradisional). Berbagai rekomendasi kebijakan telah banyak disampaikan baik kepada pemerintah pusat maupun daerah.
Berbagai inisiatif penelitian aksi juga telah banyak dikembangkan untuk memastikan bahwa pasar publik (kabupaten dan desa) merupakan pilar penting yang dapat memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat jika dikelola dengan baik.
Program “Sekolah Pasar” yang diinisiasi Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM pada tahun 2012, di pasar Kranggan Yogyakarta (Liputan Utama, Info PDN, 2012), kini telah banyak “menginspirasi” banyak pemerintah daerah untuk mengembangkannya. Beberapa penerbitan buku dan jurnal ilmiah juga telah diterbitkan dari kasus-kasus yang ada.
Berdasarkan modalitas dan pengalaman tersebut, Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Pelatihan tentang Strategi Pengembangan Pasar Desa. Peserta diharapkan berasal dari para pengambil keputusan menyangkut pasar desa baik di tingkat kabupaten maupun pemerintah desa, termasuk pengelola (BUMDES, perangkat desa, dan lain-lain).
Beragam masalah kontekstual, identifikasi yang lebih komprehensif, analisis solusi berdasarkan contoh-contoh kasus, serta rekomendasi untuk pengelolaan pasar desa akan menjadi materi-materi yang menarik dalam pelatihan.
Mengapa Anda Perlu Pelatihan Strategi Pengelolaan Pasar Desa?
Program ini secara umum bertujuan untuk mendukung keberhasilan program prioritas pengembangan pasar desa di Indonesia. Secara khusus, tujuan pelatihan ini adalah:
1. Memperluas wawasan dan kemampuan peserta dalam memahami konteks kondisi dan permasalahan tentang pasar desa dari berbagai sudut pandang
2. Meningkatkan wawasan dan kemampuan peserta dalam merumuskan strategi dan kebijakan, serta peta jalan pengembangan pasar desa untuk mendukung ketahanan ekonomi masyarakat desa.
3. Meningkatkan wawasan dan keahlian peserta dalam mengembangkan model-model pemberdayaan pasar tradisional.
Peserta Pelatihan Strategi Pengelolaan Pasar Desa
Program ini memiliki ruang lingkup nasional dengan sasaran kepada:
1. Pejabat pemerintah kota/daerah terkait pasar desa
2. Pejabat pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa/Kampung
3. Pengelola Badan Usaha Milik Desa/Pekon/Kampung, dan lain-lain.
Pemateri Pelatihan Pengelolaan Pasar Desa
Dalam pelatihan pengelolaan pasar desa ini, para pematri adalah akademisi dan praktisi yang memiliki pengalaman dan kompetensi mengenai pengelolaan pasar desa. Pemateri adalah ahli dan peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Mubyarto Institute, Sekolah Pasar, Sedesa.id dan Praktisi dari Pemerintahan.
Pemateri adalah pakar dan peneliti yang telah lama menggeluti isu-isu pasar tradisional, baik dari regulasi dan kebijakan, tata-kelola pasar dan revitalisasi pasar, termasuk strategi, metode dan peta-jalan untuk pengembangan kapasitas pedagang.
Informasi Lebih Lanjut; Informasi program dan kerja sama pelatihan pengelolaan pasar desa dapat menghubungi Whatsapp; 085643190105.
Demikian pembahasan kali ini mengenai Pasar Desa Sebagai Unit Usaha BUMDes. Semoga dapat bermanfaat bagi sahabat sedesa sekalian. Terima kasih. Salam. Ari Sedesa.id