Sedesa.id Undang Undang Desa, tidak terasa hari ini 15 Januari 2020 adalah hari di mana enam tahun silam undang undang No 6 Tahun 2014 tentang desa disahkan, ini berarti kita telah menjalankan era baru undang undang tentang desa selama 6 tahun. Pertanyaannya bagaimana kabar desa Anda?
Undang Undang Desa sebagai komitmen dalam upaya pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong perluasan dan kesejahteraan masyarakat, dan pemberian wewenang penuh dalam sekala lokal desa untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sekala desa, agar desa menjadi kuat dan mandiri.
Undang Undang tentang Desa adalah angin segar, sejak hari pertama undang undang tentang desa disahkan cahaya fajar sebagai harapan baru upaya pengembangan sosial ekonomi di desa pun terhampar cerah. Tidak salah memang jika kehadiran undang undang yang khusus menangani dan mengatur tentang desa dan memberikan banyak manfaat ini menjadi angin segar dan harapan baru, terlebih bersamaan dengan undang undang desa, kita tahu ada Dana Desa.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang mana dana ini diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten dan kota, Dana Desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat di sekala desa.
Jika melihat pada data KEMENDES PDTT, penyerapan Dana Desa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, di mulai pada tahun 2015 penyerapan Dana Desa mencapai 82% dari Dana Desa yang digelontorkan sebesar Rp. 20,67 Triliun, kemudian pada tahun 2016 serapan naik menjadi 97% dengan besaran gelontorkan Dana Desa Rp. 46,98 triliun, selanjutnya pada tahun 2017 kembali naik menjadi 98% dengan Dana Desa yang digelontorkan sebesar Rp. 60 triliun, kemudian pada tahun 2018 mencapai 99% dengan dana desa sebesar Rp. 60 triliun, kemudian di tahun 2019 pemerintah menganggarkan Dana Desa sebesar Rp. 70 triliun.
Pada tahun 2020 ini Anggaran Dana Desa kembali naik, dari sebelumnya yaitu 2 triliun, jika pada tahun 2019 Dana Desa sebesar Rp. 70 Triliun maka pada tahun 2020 ini Dana Desa sebesar Rp. 72 triliun. Pada tahun 2020 ini pun berbagai kebijakan baru mengenai desa mulai bermunculan, seperti sinyal atau tanda bahwa telah terjadi evaluasi dari berbagai lintas kementerian.
Kita tentu masih ingat di akhir tahun 2019 sempat ramai mengenai temuan Sri Mulyani tentang banyaknya desa siluman yang selama ini disinyalir mendapatkan dana desa atau terdaftar berstatus desa namun minim penduduk, status desa baru yang jumlahnya banyak dan diragukan kebenarannya ini, kemudian menjadikan pemerintah pusat menginginkan adanya kepastian data Desa di Indonesia, tentu langkah bagus sebagai evaluasi penerapan undang undang desa dan dana desa.
Di akhir tahun kita juga mendengar presiden Joko Widodo yang ‘geram’ karena mendapati masih banyak Badan Usaha Milik Desa yang tidak memberikan sumbangsih bagi desa, baik itu sumbangsih berupa Pendapatan Asli Desa atau sumbangsih dalam memberikan peningkatan sosial dan ekonomi warga desa.
Tentu kita maklum jika melihat presiden ‘geram’ bahkan boleh sekali marah melihat kenyataan setelah memasuki 6 tahun undang undang desa, dan lima tahun masa kepemimpinannya sebagai Presiden di periode pertama, dengan banyaknya Dana Desa yang telah digelontorkan dan berbagai kebijakan yang diberikan untuk desa dalam hal ini untuk BUMDes sebagai alat atau badan usaha yang diharapkan dapat memberikan nilai manfaat sosial dan ekonomi, ternyata masih belum dapat memberikan sumbangsih yang berarti.
Sejak disahkannya UU Desa pada 15 Januari 2014, semakin banyak desa yang mulai membangun berbagai macam Bumdes. Memasuki tahun 2020 tercatat sudah ada lebih dari 46 ribu Bumdes atau lebih 61% dari total jumlah desa di seluruh Indonesia yang sudah memiliki Bumdes. Pengadaan. Dengan adanya Bumdes ini, masyarakat desa tentu dapat lebih leluasa dalam mengembangkan potensi yang ada pada desa mereka sendiri.
Namun setelah berjalan lebih dari 6 tahun, masih ada beberapa Bumdes yang mangkrak atau berjalan di tempat. Pada level unit usaha saja sering ditemukan berbagai macam kendala. Fakta di lapangan menunjukan Bumdes masih kesulitan menjadi Agen LPG, agen Pupuk, penyalur BPNT, mendapat kredit dari Bank, sehingga pilihan usaha Bumdes sangat terbatas.
Sepanjang 5 tahun terakhir pun kita masih disibukkan dengan maraknya korupsi yang dilakukan oleh pemerintah desa, entah itu melibatkan kepala desa atau pihak-pihak tertentu yang tidak amanah, menyelewengkan dana desa, ini juga pukulan menyakitkan mengingat terjadi korupsi di sekala lokal desa, yang seharusnya dana desa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat menuju desa yang sejahtera dan mandiri.
Dari serangkaian isu mengenai Desa di tingkat nasional, dari desa siluman, bumdes mangkrak, presiden geram, dan isu korupsi dana desa, tentu kita patut mengevaluasi diri kita, dalam upaya meningkatkan kewaspadaan dan kerja keras kita dalam membangun desa, yang mana ini sebagai muhasabah kita dalam 6 tahun undang undang desa, untuk ke depan lebih baik lagi.
Kita sebagai warga, perangkat desa, pelaksana lapangan, pendamping lokal, yang selama ini bersentuhan langsung dengan desa, menjadi bagian dari undang undang desa, perlu berpikir sejenak, apa saja yang telah kita lewatkan selama 6 tahun terakhir, apa saja yang telah menjadi sumbangsih undang undang desa untuk desa kita, untuk mencapai tujuan dari amanah yang terkandung dalam UU desa.
Mari melihat lebih dalam, bagaimana kondisi desa kita masing-masing, apakah kini jauh lebih baik, atau masih sama saja, apa peningkatan yang terjadi, peninggalan apa saja yang telah dana desa berikan di desa kita, peningkatan dan peninggalan baik itu infrastruktur atau sumber daya manusia desa.
Kita patut mencatat semua perubahan yang dihasilkan dari undang undang desa di desa kita masing masing, kita lihat apakah perekonomian di desa kita turut berkembang, apakah ada Badan Usaha Milik Desa di desa kita, bagaimana BUMDes desa kita, apakah BUMDes memberikan sumbangan ekonomi dan sosial bagi masyarakat? Mari kita evaluasi, untuk pelaksanaan undang undang desa ke depan yang lebih baik.
Di tingkat nasional pun pemerintah terus berbenah dan memperbaiki tata pelaksanaan undang undang desa utamanya dalam hal ini Dana Desa. Misalnya kita tahu akan ada mekanisme baru dalam pengadaan Dana Desa yang telah dirancang oleh KEMENDES PDTT dan Kementerian Keuangan.
Tanggal 15 Januari merupakan hari pengesahan UU Desa. Momen ini patut diingat dan disyukuri karena menjadi titik kembalinya Kedaulatan dan Kemandirian Desa dalam mengelola wilayah, masyarakat dan potensi ekonominya. Setelah 6 tahun berlakunya UU Desa, patut dilakukan refleksi tentang apa yang telah diraih, dan apa yang masih perlu di perkuat.
6 tahun undang undang desa, tentu telah memberikan banyak cerita, mari berbagi cerita 6 tahun undang undang desa di kolom komentar, semoga kita tetap bisa menjalankan upaya mengembangkan dan memajukan desa kita, dan amanah menjalankan amanat undang undang desa. Salam Ari Sedesa.