• Whatsapp: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
  • BUMDes
  • Peluang Usaha
  • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA BUMDes

Pendirian BUM DESA dan BUM DESA BERSAMA Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

Ari Sedesa by Ari Sedesa
Februari 24, 2021
in BUMDes, Materi dan Publikasi
A A
0
Pendirian BUM DESA BUM DESA BERSAMA Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsap

Sedesa.id Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa. PP ini menjadi angin segar, menjadi jawaban bagi desa dalam pendirian, dan menjalankan kegiatan usaha melalui BUM Desa atau pun BUM Desa Bersama.

Nah, salah satu yang diatur dalam PP tersebut adalah perihal Pendirian BUM Desa dan BUM Desa bersama. Ini tentu menjadi pedoman penting bagi desa untuk mendirikan BUM Desa, atau bagi desa untuk melakukan kerja sama melalui BUM Desa Bersama.

BacaJuga

Potensi Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian

Permendesa No 3 Tahun 2021

Contoh Format Laporan Keuangan BUMDes Terbaru

Bagaimana cara pendirian BUM Desa dan BUM Desa bersama dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa? Berikut adalah poin-poin penting, pasal demi pasal yang harus kita pahami dalam Pendirian BUM Desa dan BUM Desa bersama dalam PP Nomor 11 tentang BUM Desa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 7

(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2) BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
(3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah.
(4) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif.
(5) Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing.
(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. penetapan pendirian BUM Desa/BIJM Desa bersama;
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
c. penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/B’UM Desa bersama.

Pasal 8

Advertisement. Scroll to continue reading.

(1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

(1) Untuk memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa melakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama kepada Menteri melalui sistem informasi Desa.
(2) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar  menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Ketentuan mengenai pendaftaran BUM Desa/ BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa / BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 10

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pendirian BUM Desa/ BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:
a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama
c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal

Selengkapnya silakan Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (klik untuk download)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Ringkasan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

Next Post

ADART BUM Desa Berdasarkan PP No 11 tahun 2021

Ari Sedesa

Ari Sedesa

Ari Sedesa aktif berkegiatan untuk desa, pemeberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Saat ini, selain aktif mengelola sedesa.id juga aktif sebagai asisten peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada. Selengkapnya silakan baca: https://sedesa.id/tentang-sedesa/

Artikel Lainnya

Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian
BUMDes

Potensi Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian

by Ari Sedesa
April 21, 2022
0

Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian menjadi unit usaha BUMDes yang sangat potensial mengingat mayoritas masyarakat desa adalah petani.

Read more
Permendesa No 3 Tahun 2021_11zon
BUMDes

Permendesa No 3 Tahun 2021

by Ari Sedesa
April 18, 2022
0

Permendesa No 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang/Jasa BUMDes

Read more
Contoh Format Laporan Keuangan BUMDes Terbaru
BUMDes

Contoh Format Laporan Keuangan BUMDes Terbaru

by Ari Sedesa
April 16, 2022
0

Sedang menyusun laporan keuangan BUMDes? Sahabat bisa menggunakan contoh Format Laporan Keuangan BUMDes terbaru berikut ini

Read more
Next Post
ADART BUM Desa Berdasarkan PP No 11 tahun 2021

ADART BUM Desa Berdasarkan PP No 11 tahun 2021

Musyawarah Desa dan Musyawarah Antar Desa Dalam PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa

Musyawarah Desa dan Musyawarah Antar Desa Dalam PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa

Wewenang dan Tugas Penasihat BUM Desa dalam PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa

Wewenang dan Tugas Penasihat BUM Desa dalam PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

10 Contoh Peluang Usaha Di Desa Menjanjikan

Peluang Usaha Pertamini Modal Syarat dan Cara Menjalankan

Cara Memulai Usaha Rias Pengantin di Desa untuk Pemula

Peluang Usaha Jasa Pemandu Wisata Desa

10 Peluang Usaha Sampingan Di Desa Yang Menguntungkan

Potensi Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian

  • Tentang Sedesa
  • Terms of service
  • Privacy Policy
  • Contact
Whatsapp: 085643190105

© 2022 Sedesa.id - Pusat Infromasi, Pendidikan dan Pelatihan Desa

No Result
View All Result
  • Desa
  • BUMDes
  • Peluang Usaha
  • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing

© 2022 Sedesa.id - Pusat Infromasi, Pendidikan dan Pelatihan Desa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In