Sedesa.id Keberadaan pendamping desa menjadi salah satu hal penting dalam upaya mengawal keberhasilan program desa. Apa lagi saat ini desa memiliki berbagai fasilitas dan dukungan, misalnya melalui keberadaan dana desa. Maka, pendamping desa harus bisa optimal dalam menjalankan tugas pendamping desa sesuai peraturan yang berlaku.
Secara singkat pengertian Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa. Selengkapnya mengenai pengertian, tugas, kualifikasi dan proses rekrutmen Tenaga pendamping profesional desa diatur dalam Permendesa no. 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa.
Mari, kita bahas mengenai Pendamping Desa, dalam bahasan ini kita fokus pada tugas pendamping desa. Mengapa? Karena tugas pendamping sangatlah penting bagi keberhasilan program. Jangan sampai pendamping hanya sekedar ‘ada’ tanpa melakukan perubahan dan kerja-kerja nya!
Tingkatan Pendamping Desa dan Mekanisme Rekrutmen
Tenaga Pendamping Profesional dalam hal ini memiliki tingkatan. Mulai dari tingkatan desa, teknis dan ahli. Dalam Permendesa no. 3 Tahun 2015 Tenaga pendamping profesional terdiri atas 3 tingkatan, yaitu:
- pertama; pendamping Desa (berkedudukan di kecamatan)
- kedua; pendamping Teknis (berkedudukan di kabupaten)
- ketiga; Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (berkedudukan di Pusat dan Provinsi)
Setiap tingkatan pendamping profesional ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda tentunya. Terkait kedudukan dan cangkupan pekerjaan juga akan berbeda. Karenanya, dalam proses rekrutmen persyaratan dan kompetensinya pun berbeda.
Bagaimana proses atau mekanisme rekrutmen pendaming desa? Mengenai mekanisme rekrutmen, Rekrutmen Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat sama-sama dilakukan secara terbuka. Kita bisa melihat informasi ini melalui website atau akun resmi kementrian Desa PDTT.
Jika kita lihat dalam proses rekrutmen setiap tahunnya. Rekrutmen dlaksanakan di daerah dan ditetapkan oleh Menteri. Perlu menjadi catatan bagi sahabat yang ingin menjadi tanaga pendamping profesional bahwa: Ketiga jenis tenaga pendamping profesional ini juga harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Sertifikasi kompetensi ini sendiri akan dijalankan secara bertahap.
Pendamping Desa menjalani beberapa tugas, meliputi:
- mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
- melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
- mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
- melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat diberikan pembekalan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan. Pelatihan-pelatihan ini dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kompetensi Minimal Bagi Pendamping Desa
Untuk menjadi seorang pendamping kita harus memenuhi kompetensi menimal yang menjadi sayarat. Kompetensi yang harus dimiliki pendamping Desa minimal harus memenuhi unsur kualifikasi berikut:
- memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
- memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat Desa;
- mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat Desa;
- mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat Desa dalam musyawarah Desa; dan/atau
- memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat Desa.
Jika selama ini sahabat telah menjadi pegiat desa, melakukan banyak kegiatan masyarkat desa, tentu saja kompetensi ini sebagian besar sudah ada atau sahabat miliki. Tinggal bagaimana sahabat menjadikan komtensi tersebut layak untuk bisa menjadi pendamping desa yang profesional. Pembuktiannya, tentu saja dengan mengikuti proses rekrutmen pendamping desa.
Tugas Pendamping Desa Yang Harus Menjadi Perhatian
Pendamping desa telah berjalan beberapa tahun. Namun tidak luput dari banyak persoalan. Misalnya, ketidak jelasan atau belum adanya satu pemahaman mengenai tugas pendamping desa.
Biasanya, pendamping desa akan lebih banyak membantu dalam urusan administrasi. Ini terjadi karena desa pun mengalami kendala dengan banyaknya perubahan. Juga keberadaan pendamping yang dianggap serba bisa melakukan semua, termasuk hal-hal administratif desa.
Jika kita perhatikan tugas dari pendamping desa maka tujuan pendamping desa adalah dapat memberdayakan masyarakat desa, salah satunya yaitu memberdayakan masyarakat dengan memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan.
Tujuan ini dapat terjapai melalui pendampingan dengan melakukan beberapa tugas seperti penyadaran akan pentingnya ilmu pengetahuan dan keterampilan, pengorganisasian, advokasi serta menyediakan fasilitas yang terbaik.
Salah satu prinsip dari pendampingan desa adalah mampu menumbuhkan kepercayaan dengan menggunakan komitmen moral. Dengan demikian maka masyarakat dapat merubah pola pikir dan kebiasaan yang masih tradisional ke dalam perubahan kesadaran yang lebih maju. Maka, proses pendampingan memerlukan banyak orang yang aktif dan partisipatif agar masyarakat dapat berkembang secara cepat.
Jelas sekarang bahwa tugas pendamping desa yang sebenarnya tidak untuk mendampingi pelaksanaan proyek desa, tidak juga mendampingi dan mengontrol pengelolaan penggunaan dana desa, namun pendamping desa melakukan pendampingan secara komprehensif terhadap desa.
Namun jika kita melihat fakta yang ada dilapangan tidak seperti itu, tugas pendamping desa lebih dominan sebagai tenaga pencari kerja, mandor proyek pembangunan, pendamping administrasi, dan masih banyak lagi.
Maka tugas pendamping desa yang sebenarnya yaitu mengawasi dan mendorong pelaksanaan UU Desa dengan memberdayakan masyarakat dan menciptakan kader pembangunan yang baru.
Tugas dan Fungsi Pendamping Desa:
Jika kita perhatikan dari tahun ke tahun dalam perubahan peraturan yang berlaku, melalui pedoman yang kita dapatkan. Maka tugas dan fungsi dari pendamping desa memuat beberapa pokok penting.
- Pendamping desa berfungsi untuk penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa & kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
- Pendamping desa berfungsi dalam penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif & demokratis.
- Pendamping desa melakukan pengembangan kapasitas pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
- Pendamping desa melakukan demokratisasi & kaderisasi desa.
- Pendamping desa melakukan pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa.
- Pendamping desa melakukan pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa atau antardesa.
- Pendamping desa berperan sebagai ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan serta pelatihan & advokasi hukum.
- Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
- Pendamping desa melakukan pembentukan BUMDes.
- Pendamping desa melakukan kerjasama antardesa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
- Pendamping desa melakukan pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.
Melihat Tugas Pendamping Desa Terbaru Tahun 2021
Tugas pendamping desa tentu akan mengalami perubahan sesuai kebutuhan. Misalnya terkait pandemi, atau tujuan pembangunan berkelanjutan SDGs Desa. Ini yang kemudian menjadi konsen kementrian dalam menyusun tugas pendamping desa yang terbaru pada 2021.
Tahun 2021, ada beberapa tugas terbaru dari Pendamping Desa atau sering disebut juga Tenaga Pendamping Profesional sesuai dengan Surat Tugas 01/KP.05.01/2021.
Tugas dan kewajiban dari Pendamping Desa ini, diterbitkan pada tanggal 8 Januari oleh Kementerian Desa di Jakarta. Adapun tugas dan prioritas yang perlu diperhatikan oleh Pendamping Desa dilapangan adalah sebagai berikut :
- Fasilitasi pelaporan penggunaan dana desa tahun 2020,
- Fasilitasi perencanaan pembangunanan desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
- Fasilitasi desa dalam pendataan SDGs Desa,
- Tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Untuk lebih terperinci, tugas dan kewajiban itu di atur dalam Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2020, dimana di pasal 10 ayat (3) dijelaskan lebih detail sebagai berikut :
- Tenaga pendamping lokal desa yang bertugas di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula,
- Tenaga pendamping desa yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana,
- Tenaga pendamping teknis yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana,
- Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat daerah kabupaten/kota dengan jenjang tingkatan tenaga terampil mahir,
- Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat daerah provinsi dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia pratama, dan
- Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat pusat dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia madya.
Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020
Tugas-tugas pendamping desa tersebut sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2020 pasal 10B yang berbunyi :
1). Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD)
Sebagai pendamping lokal desa di lapangan ada bebeberapa kegiatan yang di lakukan oleh pendamping Lokal desa dalam pendampingannnya dilapangan. melaksanakan secara rutin kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di desa yang yang berbasis lokal. Selain itu pendamping lokal desa juga mencatat yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa.
Hal utama lainnya adalah pendamping lokal desa melaksanakan kerja sama antar desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, Melaksanakan penilaian aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa
2). Tenaga Pendamping Desa (PD)
Tenaga Pendamping Desa (PD)merupakan tenaga yang di prioritaskan untuk melakukan beberapa kegiatan, antara lain adalah sebagai berikut :
- Aktif dalam pendampingan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, melakukan kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga,
- Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa,
- Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa,
- Mentoring pendamping lokal desa dan KPMD,
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa
3). Tenaga Ahli (TA) Kabupaten
Tenaga Ahli (TA) Kabupaten mempunyai tugas sebagai berikut:
- Mendampingi organisasi perangkat daerah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa,
- Mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa,
- Memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga di daerah kabupaten/kota, Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa,
- Mentoring pendamping desa dan pendamping lokal desa,
- Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan pemerintah daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa,
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, dan
- Meningkatkan kapasitas diri baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
4).Tenaga Ahli (TA) Pusat
Tenaga Ahli (TA) Pusat mempunyai tugas sebagai berikut :
- Memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga di tingkat pusat,
- Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa,
- Mentoring tenaga ahli pemberdayaan masyarakat provinsi, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten/kota, pendamping desa dan pendamping lokal desa,
- Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian serta Pihak Ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa,
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, dan
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Selengkapnya sahabat bisa baca tentang pedoman umum pendamping masayrakat desa, dengan mendownload Permendesa PDTT nomor 19 tahun 2020 di bawah ini.
Kesimpulan
Untuk melihat apa yang menjadi tugas pendamping desa yang sebenarnya, maka kita perlu melihat aturan terbaru sembari melihat aturan terdahu mengenai tugas pendamping desa. Benang merah dari tugas-tugas poko inilah yang kita jadikan pegangan.
Kata kunci dari pendampingan adalah bagaimana kemudian desa, masyarakat desa, memiliki peningkatan kemampuan dari tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Kaitannya dengan pengembangan SDM, ekonomi dan juga pembangunan fisik desa.
Namun, jangan sampai kita terjebak dengan aktivitas teknis, seperti administratif, atau menjadi ‘mandor’ dalam proyek. Karena fungsinya adalah memberdayakan, mendampingi. Fokusnya menjadikan masyarakat desa berdaya dan bisa.
Demikian pembahsan kali ini mengenai tugas pendamping desa sesuai aturan yang berlaku. Semoga pembahasan ini bisa bermanfaat. Tetap semangat dalam membangun, mengembangkan desa. Terima kasih. Salam Ari Sedesa.id