Sedesa.id Apa itu kewenangan lokal berskala desa? Mengapa kewenangan ini penting? Bagaimana penjelasannya dalam undang-undang desa? Masih banyak di antara kita yang belum memahami apa itu kewenangan lokal bersekala desa. Dari mana kewenangan ini muncul, apa saja kriteria dari kewenangan ini. Nah berikut pembahasannya.
Dasar Hukum Kewenangan Lokal Berskala Desa
Secara dasar hukum tertuang dalam Pasal 33 huruf b UU Desa, adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
Dalam Pasa 34 ayat 3 PP No. 34 Tahun 2014, tentang kewenangan lokal desa dijabarkan sebagai kewenangan; pengelolaan pasar Desa, pengelolaan jaringan irigasi, atau pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu.
Dalam penjelasan Pasal 5 Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2015, kewenangan lokal desa mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
b. Kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa.
c. Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa.
d. Kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa.
e. Program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa.
f. Kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Bidang Apa Saja Yang Masuk Dalam Kewenangan ini?
Kewenangan ini meliputi beberapa bidang, yaitu : bidang pemerintahan Desa, bidang pembangunan Desa, bidang kemasyarakatan Desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat Desa.
Melihat bidang tersebut, tentu kita paham benar bagaimana kewenangan ini dapat memberikan dampak luar biasa bagi proses pembangunan dan pengembangan desa. Bagaimana berbagai program dapat dijalankan dengan adanya kewenangan di berbagai bidang tersebut.
Kewenangan Lokal Berskala Desa Muncul Dari Prakarsa Masyarakat
Di atas telah kita bahas apa yang menjadi dasar hukum, kriteria dan juga bidang yang memiliki kewenangan. Namun patut diingat bahwa kewenangan ini merupakan kewenangan yang harus muncul dari prakarsa masyarakat itu sendiri. Harus muncul dari masyarakat sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kondisi dari lokal desa.
Mengapa harus dari prakarsa masyarakat lokal desa? Hal ini agar kewenangan loak berskala desa tersebut dapat sejalan dengan kepentingan masyarakat sehingga dapat diterima dan dijalankan. Akan tetapi tetap haru diingat bahwa, kewenangan yang terkait dengan kepentingan masyarakat secara langsung ini mempunyai cakupan yang relatif kecil dalam lingkup desa.
Kesimpulan
Demikian pembahasan kali ini, semoga dapat menjawab pertanyaan Apa Itu Kewenangan Lokal Berskala Desa dalam Undang Undang. Semoga pembahasan ini dapat bermanfaat, dan berguna dalam upaya pembangunan desa. Adanya kewenangan ini tentu saja menjadi satu modal utama dalam membangun dan mengembangkan desa.
Jika dalam periode sebelumnya, desa hanya menjadi pelaksana dari program di atas. Kini desa telah memiliki wewenang penuh untuk membangun dan mengembangkan desa. Tentu ini adalah upaya nyata kita dalam membangun Indonesia tercinta dari desa. Terima kasih, salam. Ari Sedesa.id