• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA Desa

Kewenangan Lokal Berskala Desa dalam UU Desa

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Agustus 28, 2020
in Desa
0
Kewenangan Lokal Desa
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Apa itu kewenangan lokal berskala desa? Mengapa kewenangan ini penting? Bagaimana penjelasannya dalam undang-undang desa? Masih banyak di antara kita yang belum memahami apa itu kewenangan lokal bersekala desa. Dari mana kewenangan ini muncul, apa saja kriteria dari kewenangan ini. Nah berikut pembahasannya.

Dasar Hukum Kewenangan Lokal Berskala Desa

Secara dasar hukum tertuang dalam Pasal 33 huruf b UU Desa, adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

RelatedPosts

Potensi Produk Pertanian Desa

Pentingnya Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Desa

Strategi BUMDes dalam Mengelola Aset Desa

Dalam Pasa 34 ayat 3 PP No. 34 Tahun 2014, tentang kewenangan lokal desa dijabarkan sebagai kewenangan; pengelolaan pasar Desa, pengelolaan jaringan irigasi, atau pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu.

Dalam penjelasan Pasal 5 Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2015, kewenangan lokal desa mempunyai kriteria sebagai berikut:

a. Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
b. Kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa.
c. Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa.
d. Kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa.
e. Program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa.
f. Kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Bidang Apa Saja Yang Masuk Dalam Kewenangan ini?

Kewenangan ini meliputi beberapa bidang, yaitu : bidang pemerintahan Desa, bidang pembangunan Desa, bidang kemasyarakatan Desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat Desa.

Melihat bidang tersebut, tentu kita paham benar bagaimana kewenangan ini dapat memberikan dampak luar biasa bagi proses pembangunan dan pengembangan desa. Bagaimana berbagai program dapat dijalankan dengan adanya kewenangan di berbagai bidang tersebut.

Kewenangan Lokal Berskala Desa Muncul Dari Prakarsa Masyarakat

Di atas telah kita bahas apa yang menjadi dasar hukum, kriteria dan juga bidang yang memiliki kewenangan. Namun patut diingat bahwa kewenangan ini merupakan kewenangan yang harus muncul dari prakarsa masyarakat itu sendiri. Harus muncul dari masyarakat sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kondisi dari lokal desa.

Mengapa harus dari prakarsa masyarakat lokal desa? Hal ini agar kewenangan loak berskala desa tersebut dapat sejalan dengan kepentingan masyarakat sehingga dapat diterima dan dijalankan. Akan tetapi tetap haru diingat bahwa, kewenangan yang terkait dengan kepentingan masyarakat secara langsung ini mempunyai cakupan yang relatif kecil dalam lingkup desa.

Kesimpulan

Demikian pembahasan kali ini, semoga dapat menjawab pertanyaan  Apa Itu Kewenangan Lokal Berskala Desa dalam Undang Undang. Semoga pembahasan ini dapat bermanfaat, dan berguna dalam upaya pembangunan desa. Adanya kewenangan ini tentu saja menjadi satu modal utama dalam membangun dan mengembangkan desa.

Jika dalam periode sebelumnya, desa hanya menjadi pelaksana dari program di atas. Kini desa telah memiliki wewenang penuh untuk membangun dan mengembangkan desa. Tentu ini adalah upaya nyata kita dalam membangun Indonesia tercinta dari desa. Terima kasih,  salam. Ari Sedesa.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Tidak Ada Pemahaman Bersama Penyebab BUMDes Jalan di Tempat

Next Post

Desa Wisata Kandri Menjaga Kelestarian Alam dan Budaya

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian
Desa

Potensi Produk Pertanian Desa

by Ryan Ariyanto
April 4, 2025
0

Sedesa.id Desa merupakan wilayah yang sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani. Sektor pertanian merupakan tulang punggung perekonomian desa, karena berperan...

Read moreDetails
Sedesa.id Pentingnya Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Desa
Desa

Pentingnya Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Desa

by Ryan Ariyanto
September 10, 2024
0

Sedesa.id Kualitas SDM menjadi penentu keberhasilan pembangunan desa. Sehingga menjadi sangat penting adanya pelatihan. Dalam artikel ini, saya Ryan Ariyanto, akan...

Read moreDetails
Sedesa.id Strategi BUMDes dalam Mengelola Aset Desa
BUMDes

Strategi BUMDes dalam Mengelola Aset Desa

by Ryan Ariyanto
September 9, 2024
0

Sedesa.id Halo sahabat sedesa, apa kabar? Apakah BUMDes boleh mengeloa Aset Desa? Bagaimana kemudian strategi BUMDes dalam mengelola Aset Desa...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

10 Alasan Kuliah Di Singapura, Wajib Kamu Tahu!

Kuliner 24 Jam di Yogyakarta Rekomendasi Tempat Makan Malam di Jogja

Pantai Bobby Karimunjawa: Pesona Pantai Sunyi nan Eksotis

Mengenal DLH Kabupaten Bone Bolango dan Perannya dalam Menjaga Lingkungan Daerah

Menyimak Isu Lingkungan Enrekang Melalui Kanal Berita DLH

Pasar Desa sebagai Pusat Ekonomi Lokal Desa

Seedbacklink
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca