Sedesa.id Pasar Desa memiliki potensi luar bisa dalam mengembangkan kegiatan ekonomi desa. Tidak heran jika kemudian pasar desa menjadi sorotan, ketika undang-undang desa mulai berlaku. Tidak sedikit yang kemudian mulai memberi perhatian khusus dari keberadaan pasar desa. Misalnya dengan memberikan mandat kepada BUMDes untuk mengelola unit usaha BUMDes Pasar Desa.
Besar harapan kita, dengan potensi yang ada berupa pasar desa ini. Semangat pemerintah desa untuk kembali menghidupkan pusat kegiatan ekonomi desa ini, beriringan dengan semangat undang-undang desa, yang memberikan keleluasaan dan perhatian khusus bagi warga desa membangun dan mengembangkan daerahnya. Salah satu upaya tersebut melalui keberadaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Nah, BUMDes ini dapat menjalakan peran sebagai pengelola pasar desa melalui unit usaha BUMDes Pasar Desa.
Potensi desa pada umumnya adalah hasil dari alam sekitar, yaitu berupa hasil bumi atau sektor pertanian. Kemudian sektor peternakan dan perikanan. Nah dari kedua sektor tersebut kemudian muncul berbagai produk olahan desa, melalui kegiatan ekonomi masyarakat.
Produk lokal desa baik yang sudah melalui proses pengolahan atau yang masih berupa bahan baku. Tentu membutuhkan pasar dan sarana pemasaran. Sudah banyak desa yang kemudian melahirkan pasar desa wisata, sebagai upaya mengembangkan geliat ekonomi desa melalui unit usaha BUMDes pasar desa. Maka, menjadi salah satu jawabannya adalah dengan mendirikan atau memaksimalkan keberadaan aset desa berupa pasar desa.
Keberpihakan Pengelolaan Pasar Desa
Kita tidak menutup mata bahwa telah banyak pasar desa yang kemudian gulung tikar. Jumlah pasar desa kian menurun. Maka, dengan adanya undang-undang desa yang memberikan keleluasaan bagi desa dalam mengembangkan potensi lokal. Harapan pasar desa kembali tampil sebagai wadah atau pusat kegiatan ekonomi lokal desa pun muncul kembali.
Jika kita mau melihat secara jeli, tidak hanya pasar desa sebenarnya pasar tradisional yang kemudian gulung tikar. Di tingkat kecamatan, kabupaten bahkan provinsi, keberadaan pasar tradisional pun kian sulit dan terpojok oleh kehadiran retail swasta. Tidak heran jika kemudian mereka gulung tikar, karena kehilangan pembeli.
Agar tidak salah dalam mengartikan pasar desa dan pasar tradisional, ada baiknya kita mengerti terlebih dahulu pengertian dari pada pasar desa. Berdasarkan Peraturan menteri dalam Negeri nomor 42 Tahun 2007 (undang-undang tentang Desa:2014), pasar desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa.
Maka, pasar desa sama halnya dengan pasar tradisional yang berada di tingkat daerah atau pun pusat. Nasibnya pun bisa berakhir sama, yaitu kehilangan pembeli. Jika pada tingkat desa, selama ini pasar desa masih ramai pembeli, itu bisa jadi karena keberadaan retail swasta yang belum menjamur. Berbeda dari keberadaan retail swasta yang mengepung pasar tradisional perkotaan.
Maka perlu adanya keberpihakan dalam mengelola pasar desa. Berpihak pada kepentingan dan hajat hidup orang banyak. Sehingga pemerintah desa perlu untuk membatasi atau membuat peraturan mengenai pasar desa dan retail swasta. Tidak lain, agar nasib pasar desa tidak berakhir seperti pasar tradisional di berbagai daerah yang mulai tersisihkan, ditinggalkan para pembeli.
Ini bukan berarti desa anti investasi. Tapi menjamin kegiatan ekonomi berjalan secara adil. Pembatasan yang dimaksud misalnya mengatur jarak antara retail swasta dan pasar tradisional, mengatur jumlah dan jam operasional dari retail swasta. Karena pasar desa merupakan salah satu aset penting, sehingga harus mendapat perhatian dari pemerintah desa.
Potensi Besar Dari Unit Usaha BUMDes Pasar Desa
Lebih lanjut, keberpihakan pemerintah desa terhadap keberadaan pasar desa adalah dengan mengelola aset desa ini secara profesional. Jangan sampai pasar desa hanya jalan di tempat, tidak ada pengembangan dan inovasi dari pengelola.
Kita secara umum memahami, masih banyak desa yang hanya menjadikan pasar desa sebagai sumber pendapatan semata, ini pun sangat kecil yaitu berupa retribusi dari kegiatan operasional pasar desa. Tidak salah, karena memang salah satu sumber pendapatan desa melalui kegiatan pasar desa.
Hanya saja, sangat sayang jika potensi besar dari pasar desa hanya memberikan pendapatan dari model lama, yaitu model retribusi pedagang. Potensi besar pasar desa ini, dapat dioptimalkan ketika desa secara serius membentuk pengelola pasar desa yang profesional.
Bagaimana agar pengelolaan pasar desa dapat optimal dan profesional? Salah satunya adalah dengan melibatkan badan usaha milik desa. Tentu akan ada tarik ulur, terlebih ketika pasar desa selama ini sudah memiliki pengurus atau pengelola. Namun, mari kita lihat ke masa depan, melihat lebih jauh apa tujuan jangka panjang dari pasar desa yang selama ini beroperasi oleh pengurus atau pengelola?
Masuknya BUMDes sebagai jawaban untuk menjadikan pasar desa dapat berkembang lebih baik lagi. Tidak serta merta dimaknai mengambil ‘lapak’ atau kerja pengelola pasar yang ada. Karena keberadaan pengelola pasar ini bisa menjadi bagian dari pengelola unit usaha BUMDes pasar desa.
Mengapa harus BUMDes? Karena dengan pengelolaan melalui BUMDes, maka cara berpikirnya adalah cara berpikir usaha, cara berpikir bisnis yang bercorak sosial. Sehingga unit usaha Pasar Desa dijalankan dengan prinsip pengelolaan usaha bercorak ekonomi dan sosial.
Maka, Unit usaha BUMDes Pasar Desa tidak lagi sekedar menarik retribusi, namun berupaya bagaimana potensi lokal desa dapat diangkat. Bagaimana menciptakan pasar dan pemasaran bagi produk lokal desa, dan mengembangkan pasar desa untuk kebutuhan ekonomi jangka panjang.
Pemasaran Produk Desa Melalui Pasar Desa Online
Salah satu upaya yang nyata oleh desa dalam mengembangkan potensi unit usaha BUMDes pasar desa adalah dengan membangun pemasaran produk desa melalui pasar desa online. Perubahan pola dan cara belanja, perkembangan teknologi, kini mulai merata. Artinya tidak lagi mereka yang tinggal di kota saja, namun infrastruktur pendukung era teknologi telah sampai di desa.
Salah satu yang menjadi tanda perkembangan teknologi digital adalah semakin banyaknya model pemasaran digital. Baik pemasaran digital dengan strategi sosial media, atau kemudian membuat website untuk kebutuhan pemasaran online. Tidak lain, karena saluran pemasaran mulai berubah dan bertambah.
Maka, ketika desa ingin serius menggarap keberadaan pasar desa, jangan lupakan perkembangan yang terjadi. Desa juga perlu menjadi desa digital, tidak hanya untuk kemudahan dalam pelayanan desa berbasis digital. Namun dengan membuat saluran pemasaran online bagi produk dan potensi yang ada di desa.
Nah, ketika pasar desa memiliki sumber daya yang mumpuni maka bisa menjalankan satu unit khusus pasar desa online. Keberadaan pasar desa online ini memiliki tugas utama untuk menciptakan pasar dan memasarkan produk desa. Tidak hanya produk yang ada di pasar, namun berbagai produk yang menjadi produk lokal desa dari kegiatan produksi masyarakat.
Melalui model pasar desa online, maka pasar tidak lagi terbatas antar desa. Tidak lagi terbatas tempat. Namun pasar bisa menjangkau area yang lebih luas. Sehingga produk lokal desa dapat diketahui oleh orang dari berbagai daerah. Pembelian dapat dilakukan sepanjang hari. Hal ini, juga sebagai media dalam mempromosikan potensi unggulan lokal desa itu sendiri.
Contoh Pasar Tradisional yang sudah memiliki pasar online adalah Pasar Sambilegi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Pedagang pasar melalui paguyuban memiliki pasar online, yang mana menjawab kebutuhan kemudahan berbelanja dari rumah. Dapat mengakses www.pasarsambilegi.id
Pemberdayaan Pedagang Pasar Desa
Bagaimana cara agar pasar desa dapat tumbuh dan berkembang, bahkan bisa menjalankan berbagai fungsi sampai memiliki pasar desa online? Syarat utama adalah melalui pemberdayaan pedagang pasar. Siapa pun yang menjadi pengurus atau pengelola pasar, sebaiknya melibatkan paguyuban pedagang pasar. Hal ini sebagai bagian dari penentu kebijakan dan arah ke mana pasar desa akan dibawa.
Pedagang pasar adalah pihak yang paling memiliki kepentingan akan keberadaan pasar desa. Bagi mereka keberadaan pasar desa adalah aset, sebagian menggantungkan kehidupan ekonomi dari kegiatan pasar. Maka, pentingnya pemberdayaan bagi pedagang pasar.
Ketika pedagang telah berdaya, mereka mengetahui bagaimana pengelolaan pasar yang baik, mereka memiliki visi yang sama untuk jangka panjang. Maka mereka akan menjadi pihak yang sangat serius dalam memperjuangkan pasar desa. Seperti cerita bagaimana pedagang Pasar Sambilegi akhirnya memiliki pasar online.
Bagaimana cara melakukan pemberdayaan bagi pedagang pasar? Jalannya adalah melalui pendidikan dan pelatihan. Saya sebagai pribadi selama ini melakukan kerja pemberdayaan bersama Sekolah Pasar Rakyat dan Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi pedagang pasar. Salah satunya untuk Pasar Sambilegi.
Dalam kaitan unit usaha BUMDes pasar desa, maka pemberdayaan berupa pendidikan dan pelatihan ini, juga penting dalam menyiapkan calon pengurus atau pengelola pasar desa. Nah, bagi Anda yang membutuhkan pendidikan dan pelatihan pasar desa, dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut, untuk mengadakan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pedagang pasar, pengelola pasar desa, melalui program yang ada yaitu Sekolah Pasar Rakyat bersama Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada. Informasi selengkapnya dapat melalui Whatsapp; 085643190105
Kesimpulan Pembahasan Unit Usaha BUMDes Pasar Desa
Pasar desa memiliki peranan sangat penting bagi keberlangsungan ekonomi desa. Lebih jauh pengelolaan pasar desa yang profesional dapat menjadikan desa memiliki saluran pemasaran, dan juga wadah ekonomi yang akan menggairahkan kegiatan ekonomi warga desa. Maka, penting adanya keberpihakan pemerintah desa terhadap pasar desa.
Dalam waktu lima atau sepuluh tahun mendatang, jika tidak ada upaya serius dalam pengelolaan pasar desa, bisa jadi kita tidak lagi dapat melihat pasar desa. Unit usaha BUMDes Pasar desa yang sekedarnya saja, tentu akan mudah kalah oleh keberadaan retail swasta. Maka penting bagi pengelola unit usaha BUMDes pasar desa untuk memiliki kemampuan dalam pengelolaan pasar desa.
Bagaimana cara agar pasar desa berjalan secara profesional? Salah satunya dengan melibatkan usur penting dari keberadaan pasar desa, yaitu pedagang. Maka unit usaha BUMDes pasar desa ini perlu untuk memiliki visi dan misi yang sama, dengan melibatkan pedagang atau paguyuban pedagang sebagai bagian dari organisasi pengelolaan unit usaha pasar desa.
Menjembatani hal tersebut, maka perlu adanya pemberdayaan pedang pasar dan calon pengurus BUMDes Pasar Desa. Salah satu caranya adalah dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan pengelolaan pasar desa. Hal tersebut bisa melalui kerja sama yang ada.
Demikian pembahasan kali ini mengenai potensi unit usaha BUMDes pasar desa. Semoga pembasahan kali ini memberi manfaat dan menjadi referensi bagaimana kita membangun desa melalui pasar desa. Terima kasih. Salam. Ari Sedesa.id