Sedesa.id Seperti apa peta regulasi BUMDes? Dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam regulasi terkait desa dan kelembagaan bisnisnya. Sejak diundangkan UU 6/2014 tentang Desa, terjadi peningkatan transfer dana desa dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Namun, tantangan dalam pengembangan BUM Desa muncul, terutama terkait keberadaannya sebagai badan hukum, hal ini tercermin dari rendahnya jumlah BUM Desa yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, dengan diundangkannya UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, perubahan signifikan dalam regulasi bisnis desa menjadi semakin kompleks, membuka peluang baru namun juga menimbulkan hambatan dalam penguatan kelembagaan BUMDes.
Selanjutnya, langkah-langkah konkrit dalam perkuatan kelembagaan BUMDes mencuat dari berbagai peraturan, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah dan menteri. Peran BUM Desa semakin diakui dengan diberlakukannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menjadikan BUMDes sebagai badan hukum.
Seiring waktu, regulasi semakin berkembang dengan dikeluarkannya berbagai peraturan pemerintah seperti PP 5/2021 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko dan PP 11/2021 yang membahas Badan Usaha Milik Desa. Meski demikian, tantangan tetap ada, seperti tata cara pembentukan dan penguatan kelembagaan BUMDes yang masih kurang dipahami oleh pemerintah desa dan swasta.
Dalam konteks ini, peta regulasi penguatan kelembagaan dan unit usaha BUMDes menjadi sangat penting. Informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai langkah-langkah pendaftaran badan hukum, perolehan NIB, dan pembentukan BUMDes akan membantu meningkatkan kualitas kelembagaan tersebut.
Diperlukan juga upaya untuk meningkatkan kapasitas teknologi informasi BUMDes agar dapat berbagi data lintas instansi dan melakukan administrasi dengan lebih efisien. Hanya dengan langkah-langkah konkret ini, BUM Desa dapat menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa dan berkontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Desa atau PADes. Pembahasan mengenai PADes silakan baca artikel berikut: Meningkatkan PADes melalui Unit Usaha BUMDes
Pentingnya Peta Regulasi BUMDes
Sejak diundangkan UU 6/2014 tentang desa, yang diikuti oleh transfer dana desa dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa, APBDes terus meningkat secara signifikan. Pada tahun 2014, total APBDes di seluruh desa mencapai Rp 24 triliun, dan terus meningkat hingga mencapai Rp 123 triliun pada tahun 2023. Meskipun demikian, terdapat penurunan baik dalam proporsi maupun nilai absolut pendapatan asli desa (PADes).
Sejak diundangkan UU 22/1999 tentang pemerintahan daerah, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) diciptakan sebagai lembaga bisnis milik publik untuk mengisi PADes. Kebijakan kelembagaan BUM Desa semakin diperkuat dengan diundangkannya UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, yang membuat BUM Desa menjadi entitas badan hukum baru. Namun, hingga saat ini, masih sedikit BUM Desa yang telah berbadan hukum dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kendala utama adalah kurangnya informasi mengenai kelembagaan dan unit usaha BUM Desa. Pemerintah desa kurang mendukung proses pendaftaran badan hukum, sementara swasta belum sepenuhnya menyadari peran BUM Desa dalam bisnis di desa. Regulasi turunan dari UU Cipta Kerja telah memperluas unit usaha BUM Desa untuk bisnis di tepi jalan tol dan non tol, produk hutan skala kecil, sumber daya air, pengelolaan pasar desa, kerja sama uji tipe kendaraan bermotor, dan pengelolaan terminal desa. Namun, belum ada peta regulasi yang jelas terkait penguatan kelembagaan dan unit usaha BUM Desa.
Penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat penguatan kelembagaan BUM Desa terkendala oleh rendahnya kapasitas aplikasi BUM Desa dalam berbagi data lintas K/L dan pihak lain. Selain itu, terdapat rendahnya kapasitas pengelola dalam setiap tahapan penguatan kelembagaan BUM Desa, seperti mendaftar nama, mendaftar badan hukum, mendaftar NIB, serta menyusun laporan bulanan dan laporan tahunan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, perlu disusun peta regulasi yang jelas terkait penguatan kelembagaan dan unit usaha BUMDes. Hal ini akan membantu memperjelas peran BUMDes dalam bisnis di desa, meningkatkan dukungan pemerintah desa terhadap pendaftaran badan hukum, serta memperkuat kapasitas teknologi informasi BUMDes untuk berbagi data dan memudahkan proses administrasi. Selain itu, perlu ditingkatkan kapasitas pengelola dalam setiap tahapan penguatan kelembagaan BUMDes agar dapat menjalankan aktivitas bisnis dengan lebih efektif.
Peta Regulasi Bumdes
Sebelum Berbadan Hukum
Pada tahun 1970-an, kelompok usaha mulai dibentuk sebagai bagian dari program pemerintah. Kemudian, pada tahun 1999 dan 2004, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) diatur dalam Undang-Undang pemerintahan daerah. Pada tahun 2005, BUMDes mulai didirikan melalui Peraturan Daerah (Perda). Setelah itu, pada tahun 2010, BUMDes diizinkan untuk didirikan dengan Peraturan Desa (Perdes). Puncaknya, pada tahun 2014, BUMDes diakui sebagai badan usaha dalam Undang-Undang 6/2014 tentang Desa.
Setelah Berbadan Hukum
Perubahan signifikan terjadi setelah BUM Desa memperoleh status badan hukum. Pada tahun 2020, melalui Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, BUMDes diakui sebagai badan hukum. Tahun 2021 menjadi periode di mana wewenang BUMDes semakin meluas, seiring dengan dikeluarkannya sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) seperti PP 5/2021, PP 11/2021, PP 19/2021, PP 23/2021, PP 29/2021, dan PP 30/2021.
Pada tahun yang sama, UPK eks PNPM MPd beralih status menjadi BUM Desa Bersama lkd. Tahun 2022 menjadi tonggak penting ketika BUM Desa Bersama lkd terlibat dalam pendirian PT LKM yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tahun 2022 juga mencatat penyerahan Laporan Keuangan BUMDes, BUM Desa Bersama, dan BUM Bersama lkd. Kemudian, pada tahun 2023, BUM Desa dan BUM Desa Bersama masuk ke dalam Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Izin Berusaha.
Pada tahun yang sama, penegasan melalui PP 11/2021 tetap berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) 2/2023. Selain itu, terjadi pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang menjadi langkah penting dalam mengukur kinerja dan posisi mereka dalam skenario bisnis yang semakin berkembang.
Daftar Peraturan Perundangan tentang BUMDes yang Masih Berlaku
Undang-undang | Peraturan Pemerintah | Peraturan Menteri | Lainnya |
UU 6/2014 tentang Desa | PP 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Permendesa PDTT 7/2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa | |
UU 6/2023 tentang Cipta Kerja | PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko | Perka BKPM 3/2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik | |
Perka BKPM 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal | |||
Perka BKPM 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko | |||
PP 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa | Permendesa PDTT 3/2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama | Kepmendesa PDTT 136/2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) | |
Permendesa PDTT 15/2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama | Kepmendesa PDTT 145/2022 tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama | ||
Permenkumham 40/2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/badan Usaha Milik Desa Bersama | Kepmendesa PDTT 7/2023 tentang Hasil Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama | ||
PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan | Permen LHK 7/2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, Serta | ||
Penggunaan Kawasan Hutan | |||
PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Permendag 21/2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan | ||
PP 30/2021 tentang tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Permenhub 23/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor | ||
Permenhub 24/2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan | |||
PP 39/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum | |||
PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan | |||
UU 19/2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 |
Undang-Undang:
- “UU 6/2014 tentang Desa”
- Menetapkan dasar hukum terkait dengan pengaturan desa, termasuk alokasi dan pengelolaan dana desa.
- “UU 6/2023 tentang Cipta Kerja”
- Memberikan dasar hukum terkait reformasi dan pengembangan ekonomi di Indonesia, termasuk sektor desa.
- “UU 19/2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024”
- Menetapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja negara untuk tahun anggaran 2024.
Peraturan Pemerintah:
- “PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”
- Mengatur prosedur perizinan berusaha berdasarkan risiko.
- “PP 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”
- Merubah peraturan pemerintah sebelumnya terkait pelaksanaan UU Desa.
- “PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan”
- Mengatur pelaksanaan kegiatan di sektor kehutanan.
- “PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan”
- Mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan.
- “PP 30/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”
- Menetapkan aturan untuk sektor lalu lintas dan angkutan jalan.
- “PP 39/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum”
- Mengubah regulasi terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
- “PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan”
- Menyesuaikan peraturan di bidang pajak penghasilan.
Peraturan Menteri:
- “Permendesa PDTT 3/2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama”
- Mengatur prosedur pendaftaran dan pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
- “Permendesa PDTT 7/2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa”
- Menetapkan rincian prioritas penggunaan dana desa.
- “Permendesa PDTT 15/2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama”
- Mengatur prosedur pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir.
- “Kepmendesa PDTT 136/2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)”
- Memberikan panduan untuk penyusunan laporan keuangan BUM Desa.
- “Kepmendesa PDTT 145/2022 tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama”
- Menetapkan formula untuk pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
- “Permenkumham 40/2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama”
- Mengatur penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa.
- “Permenhub 23/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor”
- Merubah peraturan terkait pengujian tipe kendaraan bermotor.
- “Permenhub 24/2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan”
- Mengatur penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan.
Peraturan Lainnya:
- “Perka BKPM 3/2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik”
- Menetapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik.
- “Perka BKPM 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal”
- Memberikan pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko.
- “Perka BKPM 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”
- Menetapkan pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
- “Permen LHK 7/2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan”
- Mengatur perencanaan kehutanan dan perubahan peruntukan serta fungsi kawasan hutan.
- “Permendag 21/2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan”
- Memberikan pedoman untuk pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.
Skema Tahapan Penguatan Kelembagaan BUM Desa
1. Pendirian BUM Desa melalui Perdes, Permakades atau Transformasi BUM Desa Bersama lkd
2. Pengesahan nama oleh Kemendesa PDTT
3. Nomor badan hukum oleh Kemenkumham
4. Nomor induk berusaha oleh OSS BKPM/Kementerian Investasi
5. Laporan keuangan BUM Desa oleh akuntan publik
Informasi Penting! Bagaimana Cara Bumdes Menumbuhkan Ekonomi Lokal Desa? Menumbuhkan ekonomi lokal desa, bukan pekerjaan yang mudah. Namun, dengan adanya Bumdes, kita dapat memulai langkah demi langkah, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Lalu apa saja Cara Bumdes Menumbuhkan Ekonomi Lokal Desa? Berikut video pembahasannya.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa perubahan hukum yang signifikan telah membuka peluang dan tantangan baru bagi pengembangan ekonomi di tingkat desa. Undang-undang seperti UU 6/2014 tentang Desa dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja menjadi tonggak penting dalam memberikan dasar hukum bagi eksistensi BUMDes. Peningkatan transfer dana desa sejalan dengan upaya pemberdayaan melalui BUMDes diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) secara berkelanjutan.
Meskipun demikian, beberapa kendala perlu diatasi agar visi pengembangan BUMDes dapat terwujud sepenuhnya. Kurangnya pemahaman pemerintah desa dan swasta terhadap peran dan prosedur pendaftaran BUMDes, serta keterbatasan kapasitas teknologi informasi, menjadi hambatan dalam penguatan kelembagaan BUMDes. Oleh karena itu, penyusunan peta regulasi penguatan kelembagaan dan unit usaha BUM Desa menjadi langkah strategis untuk memandu langkah-langkah pendaftaran, perolehan NIB, dan pembentukan BUM Desa.
Dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran terhadap regulasi ini, diharapkan BUM Desa dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga bisnis yang berdaya saing di tingkat desa. Penguatan kelembagaan BUMDes bukan hanya menjadi respons terhadap perubahan regulasi, tetapi juga merupakan langkah konkret untuk mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Demikian pembahasan kali ini mengenai Peta Regulasi BUMDes. Silakan baca berbagai informasi penting mengenai BUMDes dan BUMDes Bersama pada artikel-artikel berikut: Materi Lengkap BUMDes