• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA BUMDes

Badan Usaha Milik Desa BUMDes; Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Agustus 28, 2020
in BUMDes
1
Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes

Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id artikel ini adalah Tanya Jawab Bumdes: Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang disarikan dari peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, oleh Ferdy Efandy Forum BUMDes Indonesia Prov. Kep. Bangka Belitung, Kompartemen Pendamping BUMDes.

Badan Usaha Milik Desa yang biasa disebut BUMDes atau BUMDesa merupakan tulang punggung bagi perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya. Pengembangan BUMDes adalah bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.

RelatedPosts

Perbedaan BUMDes dan Koperasi: Mana yang Cocok untuk Desa Anda?

Menggerakkan Ekonomi Desa: Cerita Sukses BUMDes Binangun Jati Unggul

Peran Penting BUMDes dalam Membangun Infrastruktur Desa

Pendirian Badan Usaha Milik Desa / BUMDes dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antar desa.

Adapun tujuan dari pendirian BUMDes adalah untuk;

a. meningkatkan perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Bagaimana proses dalam pendirian Badan Usaha Milik Desa? BUMDes didirikan melalui Musyawarah Desa dengan pokok bahasan yang meliputi, di antaranya;

a. pendirian BUMDes sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
b. organisasi pengelola BUMDes;
c. modal usaha BUMDes; dan
d. AD-ART BUMDes.

Dari Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud di atas kemudian menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes.

 Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat desa;
b. potensi usaha ekonomi Desa;
c. sumber daya alam di Desa;
d. sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDes; dan
e. penyertaan modal dari Pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUMDes.

Pengurus dan Pengelola BUMDes

Pengurus Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa / BUMDes dijelaskan di dalam BAB III Peraturan Menteri Desa PDTT No. 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Bagian Kesatu menyebutkan Bentuk Organisasi BUMDes dapat terdiri dari unit-unit usaha berbadan hukum berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat berdasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa  yang menerangkan bahwa BUMDes dapat membentuk unit usaha yang meliputi:

a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDes, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMDes sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

Bagian Kedua Organisasi Pengelola BUMDes terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa dengan susunan kepengurusan yang terdiri dari Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas dengan tugas dan tanggung jawab, di antaranya :

1. Penasihat dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang berkewajiban:
a. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes ; dan
c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes.

Dalam pelaksanaannya Penasihat berwenang meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa untuk melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDes.

2. Pelaksana Operasional yang mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMDes sesuai dengan AD-ART yang memiliki kewajiban, di antaranya ;

a. melaksanakan dan mengembangkan BUMDes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
c. melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.

Pelaksana Operasional berwenang ;

a. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDes setiap bulan;
b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDes setiap bulan;
c. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat desa melalui MUSDES sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Dalam melaksanakan kewajibannya Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.

Bagian Ketiga

Modal awal BUMDes bersumber dari APBDesa penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa.

Pelaksana Operasional BUMDes

Adapun Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:

a. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat.

Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:

a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam AD-ART BUMDes;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMDes; dan
e. ditetapkan sebagai tersangka.

3. Pengawas dengan susunan kepengurusan yang terdiri dari :

a. Ketua;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Anggota.

Pengawas mempunyai kewajiban, di antaranya ;

1. menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

2. menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
a. pemilihan dan pengangkatan pengurus
b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDes; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.

Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMDes tertuang di BAB II Bagian Kedelapan, di antaranya :

(1) Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
(2) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUMDes.
(3) Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMDes kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.

Pembinaan Dan Pengawasan tertuang dalam BAB IV Pasal 32

(1) Menteri menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUMDes.
(2) Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis tentang standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUMDes di Provinsi.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUMDes.

Catatan ini disari dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga Bermanfaat.

Penulis
Ferdy Efandy
Forum BUMDes Indonesia Prov. Kep. Bangka Belitung
Kompartemen Pendamping BUMDes

Editor: Ari Sedesa

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Alur Pendirian Bumdes

Next Post

Pengertian BUMDes dan BUMDESMA BUMDes Bersama

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto aktif berkegiatan untuk desa, pemberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Selain aktif mengelola sedesa.id, juga sebagai Peneliti Lepas Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Saat ini bekerja sebagai Analis Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka - Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Related Posts

sedesa.id perbedaan BUMDes dan Koperasi
BUMDes

Perbedaan BUMDes dan Koperasi: Mana yang Cocok untuk Desa Anda?

by Ryan Ariyanto
Mei 14, 2025
0

Sedesa.id Setidaknya sejak 10 tahun terakhir Desa telah berjuang dalam kemandirian ekonomi melalui keberadaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes,...

Read moreDetails
Menggerakkan Ekonomi Desa: Cerita Sukses BUMDes Binangun Jati Unggul
Berita Desa

Menggerakkan Ekonomi Desa: Cerita Sukses BUMDes Binangun Jati Unggul

by Ryan Ariyanto
Oktober 21, 2024
0

Sedesa.id Di sebuah desa kecil bernama Jatirejo, Kulon Progo, ada cerita yang mampu menginspirasi banyak orang tentang bagaimana pembangunan desa...

Read moreDetails
sedesa.id Peran Penting BUMDes dalam Membangun Infrastruktur Desa
BUMDes

Peran Penting BUMDes dalam Membangun Infrastruktur Desa

by Ryan Ariyanto
September 12, 2024
0

Sedesa.id Halo sahabat sedesa, apa kabar? Bagaimana kondisi infrastruktur di desa Anda? Apakah BUMDes sudah ambil peran? Nah, dalam artikel ini,...

Read moreDetails

Comments 1

  1. Karimuddin Leo says:
    2 tahun ago

    Selamat Pagi ,
    Mohon penjelasan atas kendala blm terbitnya Badan Hukum an Bumdes Ata Kana Ujoeng Lebat , Desa Ujong Lebat Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, padahal dokumennya sudah lama dilakukan Verikasi oleh otiritas yang berwenag, terima kasih

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Kolaborasi Koperasi Merah Putih, UMKM, dan BUMDes untuk Dorong Ekonomi Desa

Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih: Dari APBN hingga Dana Desa, Siapa Bayar Apa?

Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih: Siapa Mengatur, Siapa Diawasi?

Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih: Jangan Hanya Simpan Pinjam

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca