Sedesa.id Setiap dari kita tentu ingin memiliki desa yang mandiri, baik secara sosial dan juga ekonomi. Hal ini bisa kita capai dengan berbagai cara, salah satunya melalui pendirian BUM Desa yang maju.
Keberadaan BUM Desa memang menjadi solusi dalam upaya mengembangkan potensi lokal desa. Berbagai unit usaha BUM Desa sejauh ini telah banyak yang terbukti berhasil, dan memberi dampak pada peningkatan sosial dan khususnya ekonomi lokal desa.
Dari berbagai keberhasilan BUM Desa yang maju, maka banyak desa yang kemudian ingin memiliki BUM Desa. Terlebih saat ini BUM Desa menjadi salah satu badan hukum yang sah secara undang-undang.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) PP No 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, menyebutkan pengertian dari pada BUM Desa adalah: Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Kemudian, dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 menjelaskan melalui pasal 1 ayat (1) yaitu; guna BUM Desa adalah untuk mengelola usaha, mengembangkan aset, mengelola investasi, dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lain untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Nah, cara agar BUM Desa dapat mengelola usaha dan mengembangkan potensi lokal desa secara maksimal sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi desa dan masyarakat adalah melalui pengelolaan yang profesional. Ini yang bisa menjadi pintu masuk menuju BUM Desa yang maju.
Apa saja cara menjadi BUM Desa yang maju? Berikut penjabarannya dari rangkuman dalam Grup Diskusi Sedesa.id untuk Anda!
1. Mengedepankan Kerja Sama Gotong Royong
Cara menjadi BUM Desa yang maju adalah dengan mengedepankan kerja sama atau gotong royong. Ini perlu menjadi prinsip, karena pada dasarnya modal sosial desa adalah gotong royong. Ketika kita bisa saling bekerja sama, maka upaya mewujudkan BUM Desa yang sukses bisa terwujud.
Kita juga bisa melihat bagaimana kelahiran UU Desa telah menjadi pemicu semangat baru desa dalam melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Bagaimana berbagai upaya membangun desa muncul, saling kerja sama dan bahu membahu mewujudkan kemandirian desa.
Desa memang memiliki segala hal untuk mandiri, mulai dari sumber daya manusia, sumber daya alam, sistem sosial dan budaya yang penuh keakraban dan toleransi, semangat gotong royong, dan lain sebagainya. Kekayaan ini yang harus kita manfaatkan dalam membangun BUM Desa.
2. Inovatif dan Kreatif
Seperti halnya pengelolaan perusahaan, maka kita harus selalu mengedepankan inovasi dan kreativitas. Tanpa adanya inovasi dan kreativitas, usaha sebesar apa pun akan tergulung oleh perubahan. Banyak cerita perusahaan besar yang kemudian harus takluk pada perubahan zaman, ambil contoh runtuhnya raksasa teknologi seperti Yahoo dan Nokia.
Maka, cara menjadi BUM Desa yang maju adalah dengan berpikir yang inovatif dan kreatif! Apa pun unit usaha yang akan kita jalankan, kita perlu untuk meletakkan prinsip ini. Tujuannya agar kita tidak hanya menjadi pengikut atas tren, bukan unit usaha yang menduplikasi model, namun memiliki model sendiri.
Tidak dapat kita mungkiri bahwa banyak BUM Desa yang hanya ikut-ikutan, misalnya dalam hal unit usaha Desa Wisata. Banyak desa wisata yang mengikuti model dari desa wisata lain, meniru model fisik. Dan kita tahu hasilnya, karena tidak terjadi inovasi dan kreativitas, maka unit usaha Desa wisata tersebut tidak dapat bertahan lama.
Desa memiliki banyak sekali sumber daya! Saat ini dengan adanya UU Desa dan PP tentang BUM Desa, maka ada mandat untuk mengatur, mengurus dan menata desa masing-masing sesuai kepentingan dan kebutuhan masyarakat desanya melalui berbagai kegiatan cerdas dan inovasi kreatif.
3. Menggali Potensi Lokal Desa
Apa yang Desa Anda miliki? Itu yang perlu untuk Anda gali dan optimalkan! Cara mengelola BUM Desa yang berhasil, tidak lepas dari kemampuan pengelola atau tim persiapan pendirian BUM Desa dalam menggali potensi lokal desa dan menjadikannya dalam proposal studi kelayakan usaha BUM Desa.
Mungkin Anda membutuhkan studi banding ke desa lain yang telah memiliki BUM Desa sukses, namun yang patut Anda catat adalah bagaimana manajemen atau tata pengelolaan BUM Desanya, bukan meniru apa unit usaha yang mereka jalankan. Karena tentu saja untuk jenis usaha akan sangat berbeda dari satu desa dengan desa lain.
Upayakan untuk mendirikan BUM Desa dengan unit usaha yang memang benar-benar merupakan potensi lokal desa. Ketika potensi lokal desa mampu kita angkat, tentu akan ada dukungan dari berbagai pihak, utamanya dari lokal desa itu sendiri.
4. Peningkatan Sumber Daya Manusia
Desa dalam menggali, mengelola dan mengembangkan potensi dan aset yang dimiliki sering kali harus melalui berbagai hambatan dan kendala. Utamanya adalah kendala keberadaan Sumber Daya Manusia yang mumpuni atau memiliki keahlian dalam pengelolaan usaha BUM Desa.
Bagaimana pun sumber daya manusia adalah hal penting dalam keberhasilan pemberdayaan, dan pembangunan desa. Hal ini juga berlaku pada pengelolaan BUM Desa. Jika kita memiliki sumber daya manusia yang mumpuni untuk menjadi pengelola BUM Desa, maka akan lebih mudah dalam mencapai tujuan keberhasilan BUM Desa.
Terbatasnya kualitas sumber daya manusia di desa tidak hanya pada persoalan untuk pengelola BUM Desa, lebih jauh juga termasuk SDM untuk Kepala Desa, Aparatur Desa dan BPD. Oleh sebab itu selama ini pemerintah membuat berbagai program untuk meningkatkan SDM desa. Salah satunya melalui program pemberdayaan Sumber Daya Manusia desa secara bertahap.
5. Pengelolaan Yang Transparan
BUM Desa yang maju adalah BUM Desa yang pengelolaannya dilakukan secara terbuka atau transparan. Keterbukaan pengelolaan BUM Desa menjadikan warga desa percaya pada keberadaan BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa. Kepercayaan ini penting, karena akan menumbuhkan partisipasi, dan kerelaan warga masyarakat untuk membangun BUM Desa bersama-sama.
Jika masyarakat tidak percaya atau curiga dengan BUM Desa, maka akan menjadi persoalan besar. Pengelola akan sibuk dengan saling curiga dan tidak bisa fokus untuk bekerja. Kecurigaan seperti ini tidak sedikit terjadi, apa lagi saat ini adanya Dana Desa untuk BUM Desa. Masyarakat memang memiliki hak untuk mengetahui berbagai kegiatan desa, termasuk BUM Desa.
Patut kita ingat juga, bahwa BUM Desa adalah Badan Usaha Milik Desa bukan milik pribadi atau kelompok golongan tertentu. Jadi warga masyarakat sejatinya adalah bagian dari pemilih BUM Desa itu sendiri. Maka libatkanlah mereka, dan berlakulah terbuka dalam pengelolaan BUM Desa.
Kesimpulan Cara Menjadi Bum Desa Yang Maju
Setiap dari kita tentu ingin memiliki BUM Desa yang maju, BUM Desa yang bisa mengsejahterakan masyarakatnya. BUM Desa yang juga bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan desa.
BUM Desa saat ini telah memiliki peranan penting, dan telah mendapat dukungan dari pemerintah secara langsung melalui kehadiran undang undang desa dan peraturan pemerintah. Ini jangan sampai disia-siakan.
Jika kita serius dalam membangun BUM Desa, melibatkan masyarakat dalam setiap program, maka BUM Desa maju bukan sebuah impian semata, namun bisa kita wujudkan bersama. Kekuatan sosial, modal sosial desa sangat besar.
Demikian pembahasan kali ini mengenai tema Bum Desa Yang Maju. Semoga pembahasan ini dapat memberikan gambaran bagaimana upaya kita dalam mewujudkan kemandirian sosial ekonomi melalui unit usaha BUM Desa. Terima kasih telah membaca. Salam, Ari Sedesa.id