• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA Desa

Asas Pengelolaan Keuangan Desa

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Maret 27, 2021
in Desa
0
Asas Pengelolaan Keuangan Desa
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Dalam pengelolaan keuangan desa, ada hal-hal yang harus kita perhatikan. Ini tidak terlepas dalam upaya mewujudkan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran. Nah, untuk itu kita perlu menerapkan Asas pengelolaan keuangan desa.

Asas pengelolaan keuangan desa bisa kita artikan sebagai nilai-nilai yang menjiwai dan menjadi dasar atau landasan dalam pengelolaan Keuangan Desa. Maka, prinsip ini harus tercermin dalam setiap tindakan pengelolaan keuangan desa. Sebagus apa pun asas atau prinsip yang tertulis, tidak akan berguna jika ternyata tidak terwujud dalam tindakan.

RelatedPosts

Potensi Produk Pertanian Desa

Pentingnya Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Desa

Strategi BUMDes dalam Mengelola Aset Desa

Sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu: Asas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018) (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran.

1. Transparan

Asas pertama dalam pengelolaan keuangan desa adalah transparan, yaitu terbuka dan adanya keterbukaan anggaran. Ini dapat kita arti bahwa segala kegiatan dan informasi terkait pengelolaan keuangan desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Termasuk dalam hal ini, masyarakat desa yang juga memiliki hak untuk mengetahui anggaran secara terbuka.

Patut Anda catat, bahwa tidak ada sesuatu hal yang bisa ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan dalam anggaran. Karenanya, pengelolaan keuangan menuntut kejelasan siapa, melakukan apa serta bagaimana melaksanakannya.

Dengan adanya keterbukaan ini, maka seluruh pihak bisa mengetahui seperti apa pengelolaan keuangan bahkan sejak dalam tahap perencanaan. Juga mengetahui siapa yang menjadi pelaksana, melakukan untuk apa, dan bagaimana pekerjaan / pelaksanaan atas anggaran tersebut.

2. Akuntabel

Asas kedua adalah akuntabel, secara sederhana mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban.

Dengan adanya asas akauntabel ini, maka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban. Dan dalam hal ini tentu saja tidak terlepas dari metode pertanggung jawaban keuangan yaitu akuntansi.

Dalam asas akuntabel, maka kita harus mencapai sasaran keuangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa dan dapat bertanggung jawab atas hal itu.

Akuntabel atau akuntabilitas merupakan istilah yang sangat erat hubungannya dengan ilmu akuntansi dan manajemen. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian akuntabilitas adalah pertanggungjawaban atau keadaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Akuntabel menjadi prinsip yang menjadi pegangan seorang akuntan dalam menjalankan tugas keuangan. Prinsip ini juga harus menjadi pegangan erat perusahaan/pemerintahan/lembaga/organisasi agar setiap sumber daya manusia dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga tujuan anggaran keuangan dapat tercapai dengan baik.

3. Partisipatif

Asas partisipatif menjadi kunci penting dalam pembangunan desa, tidak luput pada pengelolaan keuangan desa. Tanpa adanya partisipasi aktif dari masyarakat dan berbagai pihak, dapat memicu munculnya kecurigaan, atau kurang tepat sasaran dalam penetapan program.

Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban wajib melibatkan masyarakat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa.

Saat ini model pembangunan Indonesia secara menyeluruh menerapkan konsep partisipasi, ini tertuang dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, atau dalam level desa kita mengenal Tujuan SDGs Desa.

Bagaimana model atau pola pembangunan yang melibatkan semua pihak. Partisipasi masyarakat dalam evaluasi ini berkaitan dengan masalah pelaksanaan program secara menyeluruh khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

4. Tertib dan Disiplin Anggaran

Asas tertib dan disiplin anggaran mempunyai pengertian bahwa anggaran desa harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan desa.

Asas tertib dan disiplin ini berarti bahwa pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Menjadi penting kemampuan pengelola keuangan dalam hal pelaporan, penyusunan, keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi atau prinsip keuangan yang berlaku. Jangan sampai karena tidak tertib kemudian menjadikan pengelolaan keuangan kacau atau tidak jelas peruntukkannya.

Demikian pembasahan kali ini mengenai asas pengelolaan keuangan desa. Semoga kita dapat belajar dan menjadikan ini sebagai referensi untuk pengelolaan desa yang lebih baik. Khususnya bagi Anda yang saat ini sebagai bagian dari Pemerintah Desa untuk bisa senantiasa menerapkan prinsip akuntabilitas, transparan, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Terima kasih telah membaca, untuk berbagai bahan referensi dan bacaan terkait BUM Desa, Desa Wisata, Peluang Usaha, dan berbagai materi menarik lainnya, silakan mengunjungi Blog Sedesa.id. Salam sukses membangun desa. Ari Sedesa.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Contoh SK Penetapan Susunan Pengurus Kelompok Tani Desa

Next Post

Cara Menjadi Bum Desa Yang Maju dan Berhasil

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto aktif berkegiatan untuk desa, pemberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Selain aktif mengelola sedesa.id, juga sebagai Peneliti Lepas Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Saat ini bekerja sebagai Analis Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka - Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Related Posts

Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian
Desa

Potensi Produk Pertanian Desa

by Ryan Ariyanto
April 4, 2025
0

Sedesa.id Desa merupakan wilayah yang sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani. Sektor pertanian merupakan tulang punggung perekonomian desa, karena berperan...

Read moreDetails
Sedesa.id Pentingnya Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Desa
Desa

Pentingnya Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Desa

by Ryan Ariyanto
September 10, 2024
0

Sedesa.id Kualitas SDM menjadi penentu keberhasilan pembangunan desa. Sehingga menjadi sangat penting adanya pelatihan. Dalam artikel ini, saya Ryan Ariyanto, akan...

Read moreDetails
Sedesa.id Strategi BUMDes dalam Mengelola Aset Desa
BUMDes

Strategi BUMDes dalam Mengelola Aset Desa

by Ryan Ariyanto
September 9, 2024
0

Sedesa.id Halo sahabat sedesa, apa kabar? Apakah BUMDes boleh mengeloa Aset Desa? Bagaimana kemudian strategi BUMDes dalam mengelola Aset Desa...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Kolaborasi Koperasi Merah Putih, UMKM, dan BUMDes untuk Dorong Ekonomi Desa

Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih: Dari APBN hingga Dana Desa, Siapa Bayar Apa?

Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih: Siapa Mengatur, Siapa Diawasi?

Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih: Jangan Hanya Simpan Pinjam

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca