Sedesa.id Seri Buku Undang Undang Desa kali ini adalah REGULASI BARU, DESA BARU Ide, Misi dan Semangat UU Desa, membaca buku ini guna memahami seperti apa regulasi baru desa baru, bagaimana ide, misi dan semangat uu desa. Dengan membaca seri Buku Undang Undang Desa, semoga pertanyaan umum dan kebingungan dalam memahami UU Desa dapat terjawab guna membangun dan mengembangkan Desa dalam regulasi baru.
Meninggalkan Desa Lama, Memulai Desa Baru
Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.
Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat pada desa, senantiasa menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa hanya menjadi tempat bermukim dan hanya unit administratif yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?
Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik Indonesia. Satu pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain. Mereka semua telah ada jauh sebelum NKRI lahir.
Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Prof. Sadu Wasistiono mengatakan konsep pemerintahan desa sebenarnya keliru, yang hanya menjadikan desa sebagai pemerintahan semu (shadow government). Bahkan Dr. Hanif Nurcholish mengatakan: pemerintahan desa dalam sistem birokrasi pemerintah Indonesia merupakan “unit pemerintahan palsu”.
Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hekakat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum” dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan.
Karena itu para pemikir dan pegiat desa di berbagai kota terus-menerus melakukan kajian, diskusi, publikasi, dan advokasi terhadap otonomi desa serta mendorong kelahiran UU Desa yang jauh lebih baik, kokoh dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, para kepala desa di Jawa melalui APDESI maupun Parade Nusantara menuntut kehadiran UU Desa yang memberikan otonomi desa dan dana desa 10% dari total APBN. Berbagai segmen pejuang desa yang berbeda itu saling berkumpul, berjaringan, serta bertukar pikiran dalam memperjuangkan kelahiran UU Desa.
Baca Selengkapnya di buku REGULASI BARU, DESA BARU Ide, Misi, dan Semangat UU Desa
REGULASI BARU, DESA BARU Ide, Misi, dan Semangat UU Desa
PENULIS : Sutoro Eko
COVER & LAYOUT : Imambang, Yakub
Cetakan Pertama, Maret 2015
Diterbitkan oleh : Kemendes PDTT
Download Buku REGULASI BARU, DESA BARU Ide, Misi, dan Semangat UU Desa (Klik Di sini Untuk Download)
Demikian pembahasan mengenai Seri Buku Undang Undang Desa, semoga dapat memberikan pengetahuan, memberikan kemudahan dalam menjawab pertanyaan di masyarakat, dan bagaiamana regulasi baru desa secara utuh. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id
Download Buku Lainnya:
Download Buku Kewenangan Desa Dan Regulasi Desa
Download Buku Kepemimpinan Desa
Download Buku Demokratisasi Desa