Sedesa.id Desa menjadi pemain baru dalam bidang sosial-ekonomi yang kini mulai menarik perhatian banyak pihak. Sejak disahkannya UU Desa pada tahun 2015 silam, memang keberadaan desa tidak lagi sama. Desa bergegas, bergerak maju, dalam berbagai bidang. Ini tidak lepas dari inisiatif pendirian BUM Desa yang mana menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kemandirian sosial-ekonomi desa.
Tahun 2021 kita tahu angin segar kembali berhembus bagi insan desa, bagi pegiat desa dan BUM Desa dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Kita tahu PP ini sangat ditunggu-tunggu, sebagai pemberi kejelasan status hukum dan arah langkah bagi BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
Maka, kendaraan yang bernama BUM Desa kini telah memiliki peralatan dan perlengkapan yang cukup. BUM Desa bisa melakukan berbagai kerja-kegiatan sosial-ekonomi dengan leluasa, dengan arah dan pedoman yang jelas sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021.
Kendati demikian, ternyata BUM Desa masih memiliki banyak persoalan. Salah satunya adalah bagaimana BUM Desa masih menjadi asing bagi warga atau masyarakat desa. Masih ada saja BUM Desa yang ‘terkesan’ atau ‘bersikap’ eksklusif dan terbatas. Sehingga akses terhadap BUM Desa tidak dapat dijangkau oleh masyarakat luas.
Saya sering kali menuliskan perihal bagaimana pentingnya masyarakat dalam pembangunan, pentingnya masyarakat dalam pendirian BUMDes, pentingnya peran aktif dari berbagai lapisan masyarakat desa dalam pembangunan dan arah kebijakan desa.
Berbagai cara dapat kita lakukan agar BUM Desa memiliki ruang yang cukup bagi sumbangsih warga masyarakat desa dalam upaya membangun desa. Namun ruang besar bernama BUM Desa ini akan menjadi sangat sempit dan kecil, jika ternyata BUM Desa hanya ‘dikuasai’ oleh elite desa, atau menjadi eksklusif seolah Badan Usaha Milik Pribadi atau Kelompok.
Jika sudah demikian, maka modal sosial yang besar yang ada di desa berupa warga desa itu sendiri akan menjadi sia-sia. BUM Desa akan berjalan tanpa modal sosial, ini bisa berbahaya, dan tidak jarang yang akhirnya mengantarkan BUM Desa ke jurang kehancuran, bahasa halusnya BUMDes Mati Suri.
Oleh karena itu, bagi sahabat sekalian yang saat ini menjadi pendamping, menjadi pengelola BUM Desa, menjadi direktur BUMDes, menjadi kepala desa, perlu melihat kembali keberadaan BUM Desa di desa kita. Jangan sampai ternyata BUM Desa kita jauh dari jangkauan masyarakat, bersifat menjadi badan usaha milik kelompok atau bahkan milik pribadi.
Tulisan ini hanya sebagai pengingat semata, bagi saya dan juga bagi sahabat sekalian. Semoga kita bersama mampu membangun desa yang berkelanjutan, adil dan merata. Semoga BUM Desa menjadi wadah bersama yang memberi solusi, bukan memberi persoalan dan ketimpangan baru. Tetap semangat membangun desa. Salam