Sedesa.id Sahabat Sedesa banyak yang mengajukan pertanyaan dalam obrolan sahabat Sedesa melalui grup Whatsapp, salah satunya adalah pertanyaan umum mengenai Berapa Besaran Gaji Pengelola BUMDes. Gaji menjadi pertanyaan yang paling sering muncul terkait Badan Usaha Milik Desa.
Pertanyaan ini, memang wajar adanya, karena tentu salah satu harapan dari keberadaan BUMDes adalah dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat, maka wajar jika banyak Sahabat Sedesa yang menanyakan besaran gaji karyawan BUMDes dan Besaran Gaji Pengelola BUMDes
Jika merujuk pada pengertian Gaji dapat kita artikan sebagai honor atau upah pembayaran dalam periode tertentu seorang majikan/perusahaan kepada karyawannya atau pekerja yang telah ditentukan dan disepakati dalam kontrak kerja.
Apa itu Gaji Pengelola BUMDes? Gaji pada dasarnya adalah reward atau balas jasa yang diberikan dalam periode waktu tertentu bisa mingguan, bulanan, yang besarannya disesuaikan dari pekerjaan yang telah dilakukan, dan telah disepakati sebelumnya.
Pada dasarnya untuk menentukan besaran dari Gaji pengelola dan karyawan BUMDes menyesuaikan dengan posisi dari karyawan atau pengelola BUMDes, yang mana ini berarti besaran gaji sesuai dengan besaran beban pekerjaan dan tanggung jawab karyawan dan pengelola BUMDes.
Dapat kita buat rumusnya adalah; semakin besar beban pekerjaan dan tanggung jawab seorang pekerja, maka akan semakin besar perolehan upah atau honornya.
Pada praktiknya pemberian Gaji karyawan dan pengelola BUMDes dapat berpatokan pada Upah Minimum Regional atau UMR yang berlaku untuk daerah masing-masing. Ini cara paling mudah dalam menentukan besaran gaji bagi karyawan BUMDes.
Namun tentu saja, UMR hanya sebagai gambaran besaran gaji saja, hanya sebagai patokan awal, karena pemberian gaji tetap harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan BUMDes, dan beban kerja pengelola atau karyawan.
Dalam menentukan gaji karyawan BUMDes termasuk tunjangan yang akan mereka dapatkan, saat ini bisa berpedoman pada Peraturan Pemerintah tentang BUM Desa. Lebih lengkap Anda bisa membaca pada artikel berikut: Gaji Pengurus BUM Desa Sesuai PP No 11 Tahun 2021