Sedesa.id Membuat Rencana Usaha Bumdes: Perencanaan adalah kunci penting dalam menjalankan aktivitas usaha/bisnis, baik itu berlaku pada usaha kecil, perusahaan besar, dan juga Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Karenanya penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana cara membuat rencana usaha BUMDes.
Apa itu perencanaan usaha BUMDes? Perencanaan usaha secara umum dapat diartikan sebagai suatu dokumen tertulis yang menguraikan atau menjabarkan gagasan usaha yang akan dijalankan atau dioperasikan. Sehingga pengurus atau pengelola dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan usaha/bisnis tersebut dapat memahami dan memiliki gambaran prospek dari usaha tersebut, juga memiliki gambaran dari kemungkinan buruk atau risiko yang akan ditanggung.
Maka dapat kita maknai perencanaan usaha BUMdes adalah dokumen tertulis yang berisi lengkap gagasan menjalankan usaha atau unit usaha BUMDes, yang mana di dalamnya lengkap apa saja yang akan dicapai, bagaimana cara mencapainya, aturan-aturan dan strategi menjalankannya, sampai pada antisipasi atas risiko yang kemungkinan di hadapi, sehingga dengan berbekal pada rencana usaha tersebut, pengelola BUMDes dapat menjalankan unit usaha BUMDes dengan terarah (memiliki arah yang jelas) tidak asal menjalankan tanpa tahu arah.
Untuk Apa Rencana Usaha BUMDes?
- Secara Bisnis; rencana usaha BUMDes sangat penting untuk menurunkan risiko BUMDes gagal atau mati suri. Karena BUMDes yang gagal dan mati suri, salah satu sebabnya adalah tidak memiliki rencana usaha yang matang dan hanya asal berdiri tanpa tujuan yang jelas.
- Memenuhi Regulasi; kita telah mengetahui bahwa dalam Permendagri 20/2018 terdapat ketentuan dalam setiap penyertaan Dana Desa ke BUMDes wajib untuk menyertakan atau ada Rencana Usaha dan Analisa Kelayakan Usaha.
- Keputusan Manajemen; rencana usaha menjadi sangat berguna bagi manajemen/pengurus BUMDes sebagai salah satu panduan dalam pengambilan keputusan yang diperlukan dalam menjalankan unit usaha BUMDes.
Penyusunan rencana usaha BUMDes penting dibuat sebagai dasar panduan guna menentukan aktivitas usaha ke depan yang menguntungkan. Penyusunan rencana bisnis yang logis dan berdasarkan informasi pasar memungkinkan tujuan BUMDes dapat dicapai secara efektif, dan efisien.
– Buku Panduan Bumdes
Cara Membuat Rencana Usaha Bumdes
Rencana Usaha ini dalam bahasa lain lebih dikenal sebagai Business plan, yang mana seperti telah disebutkan di awal bahwa keberadaan dari rencana usaha sangat penting dalam kegiatan usaha/bisnis.
Bagaimana membuat rencana usaha BUMDes? Secara umum, yang menjadi dasar dalam rencana usaha (Business plan) adalah menggambarkan aktivitas usaha yang akan dijalankan pada periode mendatang, periode ini bisa 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun, atau biasanya periode ini juga menggambarkan rencana dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
Menjawab bagaimana cara membuat rencana Usaha Bumdes, maka mengacu Buku Panduan Bumdes, Rencana Usaha BUMdes ini berisi penjelasan sebagai berikut:
1. Halaman Judul; Berisi nama BUMDes, alamat, dan nomor telepon serta pengelolanya.
2. Daftar Isi; Berisi nomor halaman dari bagian-bagian penting dalam perencanaan usaha tersebut.
3. Ringkasan Eksekutif; Berisi penjelasan singkat dari rencana usaha yang akan dijalankan dan dasar yang mendukung usaha tersebut.
4. Pernyataan Visi dan Misi; Menggambarkan secara singkat strategi dan filosofi yang dikehendaki agar visinya dapat terlaksana.
5. Pandangan Perusahaan (BUMDes); Menjelaskan bentuk usaha (BUMDes), organisasi, tujuan perusahaan (BUMDes), nama perusahaan (BUMDes), lokasi usaha, produk yang dihasilkan (barang atau jasa), dan badan hukum perusahaan.
6. Perencanaan Barang dan Jasa; Menjelaskan tentang keunggulan produk (barang atau jasa) yang dihasilkan, pasar yang dibidik, dan alasan mengapa konsumen menginginkan produk tersebut atau terdapat permintaan di pasar.
7. Perencanaan Pemasaran; Menggambarkan siapa saja yang menjadi konsumen dari produk-produk yang dihasilkan dan kondisi persaingan yang dihadapi, strategi yang akan dilakukan (strategi harga, produk, distribusi, promosi).
8. Perencanaan Manajemen; Menjelaskan kompetensi yang dimiliki pengelola BUMDes dan sistem manajemen yang dijalankan.
9. Perencanaan Pengoperasian; Menjelaskan sistem produksi dan operasi yang digunakan, fasilitas yang dimiliki, ketersediaan bahan baku atau keterjaminan pemenuhan bahan baku.
10. Perencanaan Keuangan; Menggambarkan kebutuhan keuangan dan sumber keuangan yang mungkin dapat digali, memproyeksikan pendapatan, biaya dan laba (analisis titik impas dan arus kas).
11. Lampiran Dokumen Pendukung; Berisi data pengelola BUMDes, copy akte pendirian BUMDes, copy Perda dan Perdes tentang BUMDes.
Kesimpulan
Dari poin-poin yang diperlukan dalam menyusun Rencana Usaha BUMDes di atas, maka sebagai pengelola/pengurus BUMDes kita harus dapat menuliskan atau membuat dalam satu dokumen, yang mana dari setiap penjelasannya nantinya akan menjadi pedoman/pegangan dalam menjalankan unit usaha BUMDes. Dengan demikian, maka unit usaha BUMdes dijalankan dengan profesional, dengan kejelasan arah, dan telah diukur/rencanakan setiap aktivitasnya.
Semoga pembahasan kali ini dapat menambah wawasan kita, dan dapat menjadikan kita paham dalam membuat rencana usaha BUMDes, sehingga unit usaha yang akan BUMDes kita jalankan dapat memiliki dokumen yang menjadi panduan aktivitas, rencana strategis, selayaknya perusahaan yang profesional. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id