Sedesa.id Dalam kesempatan ini kita akan melihat salah satu contoh unit usaha BUMDes Pasar Desa yang berhasil. Bahkan BUMDes ini sudah ada jauh hari sebelum BUM Desa ramai seperti saat ini. BUMDes ini adalah BUMDes Wangisaraga.
Keberadaan Pasar Desa merupakan salah satu poin penting dalam perekonomian desa. Karena melalui pasar desa, masyarakat dapat saling menjual dan membeli produk lokal desa yang mereka hasilkan.
Pasar Desa umumnya lahir dari kebutuhan bersama di kawasan pedesaan. Kebutuhan akan adanya tempat bertemunya penjual dan pembeli. Ini bisa terjadi secara organik atau pun memang ada inisiator untuk membuat pasar desa.
Jika kita lihat dalam fakta sejarah, kebanyakan pasar desa muncul secara organik. Saya menemukan fakta misalnya, pasar desa rata-rata bermula dari satu dua pedagang yang membuka lapak untuk menjajakan produk mereka.
Lalu kemudian berangsur mulai ramai orang datang. Jumlah pedagang pun akan semakin banyak. Lantas kemudian masyarakat menjadikan tanda, bahwa lokasi tersebut sebagai ‘tempat’ untuk bertransaksi, maka jadilah pasar. Karena berada pada lokal desa, jadilah pasar desa.
Kelembagaan Pasar Desa
Walau munculnya pasar desa bermula dari inisiatif atau secara organik oleh satu dua orang yang terus tumbuh. Dalam perjalanannya pasar desa membutuhkan kelembagaan.
Ini berkaitan dengan banyak hal, salah satunya perlu adanya tatakelola terkait daya tampung pasar, keamanan pasar, kebersihan dan berbagai hal lain.
Selama ini kelembagaan pasar desa diinisiasi oleh Pemerintah Desa. Melalui pemerintah desa kemudian membentuk pengelola pasar desa.
Pengelolaan pasar desa dilaksanakan pemerintah desa yang secara terpisah dengan manajemen pemerintahan desa. Pemerintahan desa dapat menunjuk pengelola dari masyarakat setempat untuk mengelola pasar desa.
Menurut peraturan menteri dalam Negeri nomor 42 Tahun 2007 tentang pengelolaan pasar desa 4 (undang-undang tentang Desa:2014;208 216), pengelolaan pasar desa dilaksanakan pemerintah desa yang secara terpisah dengan manajemen pemerintahan desa. Pemerintahan desa dapat menunjuk pengelola dari masyarakat setempat untuk mengelola pasar desa.
Mengenai pengelola pasar desa ini, saya pernah menulsikan sebelumnya dalam artikel berikut: Peran Penting Kepala Desa Dalam Pengelolaan Pasar Desa
BUMDes Sebagai Pengelola Pasar Desa
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa, memiliki peran penting dalam upaya memajukan dan mengembangkan ekonomi desa. Banyak unit usaha yang bisa BUMDes jalankan, salah satunya dalah pasar desa.
Jika selama ini pengelolaan pasar desa melalui penunjukan pemerintah desa. Maka, BUMDes sejatinya bisa mengajukan diri untuk menjadi pengelola pasar desa.
Tentu saja serangkaian pembentukan unit usaha BUMDes Pasar Desa harus dilakukan terlebih dahulu. Melalui musyawarah desa, sehingga bisa kita dapati apakah memang BUMDes memiliki kapasitas dan layak untuk mengelola pasar desa.
Berbicara peran kepala desa, dalam hal ini juga tidak kalah penting. Kepala desa dan pemerintah desa harus bisa melihat kepentingan mendatang mengenai pasar desa.
Misalnya ketika pengelolaan pasar desa kemudian diambil oleh BUMDes, akan ada berbagai keuntungan yang bisa desa dapatkan.
Pemerintah desa juga perlu memperhatikan, bagaimana pengelola pasar desa yang selama ini sudah ada dan berjalan. Orang-orang yang ada dalam struktur pengelola pasar desa ini, bisa jadi kemudian menjadi bagian dalam unit usaha pasar desa.
Artinya, jangan sampai muncul kesan bahwa BUMDes mengambil alih peran yang sudah ada. Namun, bagaimana menjadikan keberadaan BUMDes ini sebagai media yang lebih besar untuk mengembangkan pasar desa.
Apa lagi saat ini pasar desa juga terus mengalami perubahan yang disebabkan oleh terjadinya perubahan konsumen. Misalnya dengan hadirnya ritel swasta, atau bahakan model pemasaran online dari produk-produk harian yang selama ini dijajakan oleh pasar desa.
Unit usaha BUMDes pasar desa, bisa menjebatabani kebutuhan ini. Dengan adanya orang-orang muda di BUMDes, mereka yang kenal dan paham dengan pemasaran online, maka pasar desa juga bisa bergerak untuk hadir dalam pasar desa online.
Catatan mengenai bagaimana pasar desa yang memasuki pasar online, pernah saya bahas dalam artikel berikut ini: Ayo Membuat Pasar Desa Online Sekarang
Contoh Unit Usaha BUMDes Pasar Desa
Jika kita mencari contoh unit usaha pasar desa yang sukses, maka bisa kita lihat dari keberhasilan BUMDes Wangsisagara. BUMDes ini memiliki unit usaha yang salah satunya adalah unit usaha pasar desa.
BUMDes Wangisagara, Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung berdiri sejak 2002. Kepala Desa saat itu, Darya, membuat Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2002 tentang BUMDes. Ini sebagai upaya agar Badan Usaha Milik Desa Wangsisagara memiliki payung hukum legal, karena saat itu belum era undang-undang desa seperti saat ini. Belum terdapat pedoman bagaimana pendirian BUMDes.
Dengan adanya Perdes Nomor 5 tahun 2002 tentang BUMDes. BUMDes Wangisagara pun berdiri. Tidak hanya mengelola unit usaha BUMDes pasar desa, melainkan juga membuat bermacam unit usaha yang cukup menjanjikan.
Awalnya keberadaan Pasar Desa Wangisagara dikelola oleh pengelola pasar, tapi kemudian setelah adanya BUMDes. Maka, pasar desa itu berada di bawah naungan BUMDes Niagara Desa Wangisagara.
Selain mengelola pasar desa, BUMDes Wangisaraga saat ini memiliki 5 unit usaha yang berjalan: unit usaha BUMDes usaha simpan pinjam, membuat unit usaha untuk menjajakan produk UMKM, memiliki unit usaha bumdes kredit aneka barang-barang elektronik hingga menjadi distributor mesin purifikasi air.
Keberhasilan BUMDes Wangisaraga dimulai dari pasar desa
Inisiatif awal untuk membuat pasar desa, karena wilayah desa Wangisagara kala itu tidak memiliki pasar. Sehingga warga sekitar cukup jauh untuk sekedar berbelanja ke pasar utama Majalaya yang berjarak sekitar 3 kilometer. Lebih lagim, lokasi desa Wangisagara terbilang strategis lantaran menjadi persimpangan antara tiga kecamatan di Kabupaten Bandung, yakni Paseh, Ibun dan Majalaya.
Kepala Desa saat itu, Darya, menunjuk Andi Sukandi sebagai Kepala Pasar. Di tangan Andi, pasar desa Wangisagara pun berkembang pesat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian warga sekitar.
Pada awalnya pasar desa diperuntukan bagi warga asli Desa Wangisagara. Sebanyak 48 kios yang dibangun harus digunakan oleh warga desa Wangisagara. Akan tetapi, pola pertama ini gagal lantaran banyak dari warga yang tidak cukup piawai dalam berdagang dan berujung gulung tikar.
Maka, penyewa kios ataupun los di pasar desa, beralih tangan yang semula diisi oleh warga sekitar beralih ke pedagang dari luar. Saat ini mayoritas diisi oleh pedagang dari luar desa Wangisagara.
Pemasukan uang dari hasil pengelolaan pasar yakni bersumber dari retribusi dan penyewaan kios. Pada tahun 2021, kios di pasar desa Wangisagara berjumlah sebanyak 123 kios.
Retribusi yang ditetapkan adalah sebesar Rp2.500. Total pedagang yang menjajakan jualan di pasar desa itu berjumlah sekitar 250 orang tiap harinya. Pungutan retribusi uang Rp 2.500 per hari. Ini bisa dibilang paling murah. Jika membandingkan dengan retribusi pasar sekitar yang sudah mencapai nominal 5.000 – 6.000 per harinya.
Untuk biaya sewa kios bervariasi disesuaikan dengan luas kios yang akan ditempati. Awalnya, periode lama sewa kios itu per 10 tahun sekali. Kemudian, sejak 2021 durasi penyewaan kios jadi diubah menjadi per 5 tahun sekali.
Kesimpulan Contoh Unit Usaha BUMDes Pasar Desa Yang Berhasil
Melihat dari BUMDes Wangisagara, maka dapat kita lihat bagaimana peran penting kepala desa dalam upaya mengembangkan desa. Kepala Desa yang berpikir maju, berpikir ke depan, bisa memberi ragam solusi, misalnya dengan menghadirkan Perdes Bumdes, untuk memayungi keberadaan BUMDes pada saat itu.
Langkah ini juga sebagai salah satu pionir BUMDes di Indonesia. Karena saat itu, BUMDes tentu belum menjadi perbincangan seperti saat ini. Pedoman mengenai BUMDes masih sangat terbatas. Namun, keberanian memulai, orang yang tepat, menjadikan BUMDes bisa bergerak maju dan memberi dampak bagi desa dan masyarakat.
Dengan 5 unit usaha, salah satunya unit usaha pasar desa ini. Pada 2020, BUMDes Wangisagara berhasil menyumbangkan PADes sebesar Rp700 juta. Sumbangan PADes itu lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berkisar di angka Rp600 juta. Sementara itu, pada 2018, BUMDes Wangisagara menyumbang PADes sebesar Rp500 juta.
Nah, bagaimana dengan pasar desa kita? Masih ada kemungkinan untuk kita kembangkan menjadi lebih besar lagi? Mari bersama-sama kita cari jalan keluar untuk membangun desa melalui keberadaan pasar desa. Informasi Lebih Lanjut; Informasi program dan kerja sama pelatihan pengelolaan pasar desa dapat menghubungi Whatsapp; 085643190105.
Demikian pembahasan kali ini mengenai Contoh Unit Usaha BUMDes Pasar Desa Yang Berhasil. Semoga dapat bermanfaat bagi sahabat sedesa sekalian. Terima kasih. Salam. Ari Sedesa.id