Sedesa.id Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, menjadi panduan hukum bagi pengelola BUM Desa dalam menjalankan kegiatan Badan Usaha Milik Desa. Kegiatan yang sudah berjalan sejauh ini, perlu juga untuk melakukan evaluasi, salah satunya adalah tujuan BUM Desa.
Apakah tujuan BUM Desa sudah sesuai? Mudahnya kini kita bisa melihat bagaimana tujuan BUM Desa / BUM Desa bersama dalam PP Nomor 11 tahun 2021.
Secara jelas, dalam PP Nomor 11 ini, tujuan BUM Desa dan BUM Desa bersama tertuang dalam pasal 3, kemudian upaya mencapai tujuan juga dijelaskan dalam pasal 4. Pada pasal 5 PP Nomor 11 tahun 2021 ini tertulis bagaimana cara mencapai tujuan-tujuan BUM Desa dan BUM Desa bersama yang dapat dilakukan melalui pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama.
Tujuan BUM Desa / BUM Desa Bersama
BUM Desa / BUM Desa Bersama memiliki tujuan besar dalam rangka pengembangan ekonomi lokal desa. Bagaimana BUM Desa selama ini telah menjadi badan usaha yang mampu menjalankan kegiatan ekonomi desa melalui pengelolaan usaha, pengelolaan aset desa, menjadi penyedia kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat.
BUM Desa juga selama ini bertujuan agar kegiatan ekonomi desa dapat berjalan dengan lancar dengan terciptanya berbagai peluang usaha di masyarakat. Upaya ini tidak lepas dari BUM Desa dalam mengembangkan potensi lokal desa, juga pemanfaatan aset desa.
Lebih jauh, kegiatan BUM Desa tentu saja bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa. Kemudian pada era digital seperti saat ini, desa tidak boleh ketinggalan dalam pemanfaatan teknologi. Maka BUM Desa dan BUM Desa bersama juga bertujuan dalam mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.
Dalam pasal 3 PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUM Desa / BUM Desa memiliki 5 tujuan utama, lebih lengkap sebagai berikut:
Pasal
BUM Desa / BUM Desa bersama bertujuan:
a. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
b. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
c. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
d. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
e. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Mewujudkan Tujuan BUM Desa / BUM Desa Bersama
Di atas kita telah mengetahui bersama apa yang menjadi tujuan dari BUM Desa / BUM Desa Bersama dalam PP Nomor 11 tahun 2021. Guna mewujudkan dari pada tujuan tersebut, maka diperlukan berbagai upaya serius dalam pengelolaan BUM Desa / BUM Desa bersama.
Jika kita bicara BUM Desa, maka kita bicara kekuatan sosial, bicara modal sosial yang menjadi ciri utama dari masyarakat desa. Maka, guna mencapai tujuan bersama perlu menggunakan modal bersama yaitu modal sosial berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Hal ini juga berlandaskan pada prinsip; profesional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, priroritas sumber daya lokal, dan berkelanjutan.
Upaya mewujudkan tujuan BUM Desa / BUM Desa bersama secara jelas tertulis dalam Pasa 4 PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa sebagai berikut ini:
Pasal 4
Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip:
a. profesional;
b. terbuka dan bertanggung jawab;
c. partisipatif;
d. prioritas sumber daya lokal; dan
e. berkelanjutan.
Pengembangan Fungsi BUM Desa / BUM Desa Bersama
Tujuan BUM Desa / BUM Desa bersama menjadi poin penting ketika desa memutuskan untuk mendirikan dan menjalankan BUMDes atau kemudian melakukan kerja sama antar desa dan mendirikan BUM Desa bersama. Maka, tujuan inilah yang menjadi dasar mengapa kegiatan usaha BUM Desa dilakukan.
Upaya mencapai, atau cara mencapai tujuan BUM Desa / BUM Desa bersama dapat dilakukan melalui upaya serius dalam pengembangan fungsi BUM Desa / BUM Desa bersama. Jika fungsi yang ada macet ya sudah tentu tujuan juga tidak akan tercapai. Hal ini tertuang dalam pasal 5 PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa sebagai berikut:
Pasal 5
Pencapaian tujuan BUM Desa / BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi:
a. konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa;
b. produksi barang dan/atau jasa;
c. penampung, pembeli, pemasaran produk masyarakat Desa;
d. inkubasi usaha masyarakat Desa;
e. stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa;
f. pelayanan kebutuhan dasar dan umum bagi masyarakat Desa;
g. peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiositas, dan sumber daya alam; dan
h. peningkatan nilai tambah aset Desa dan pendapatan asli Desa.
Memahami Pentingnya Tujuan Bersama Dalam Pendirian dan Pengelolaan BUM Desa
Jika kita secara seksama membaca pasal-pasal di atas kaitannya dengan tujuan BUM Desa / BUM Desa bersama, maka kita akan sepakat bahwa perlu adanya ‘kerja sama’ dan ‘tujuan bersama’ antara BUM Desa dan masyarakat desa.
Pengelola BUMDes tidak dapat memisahkan tujuan BUMDes dengan tujuan besar masyarakat desa. Karena keberadaan BUM Desa tidak lain adalah dalam upaya menciptakan kesejahteraan sosial-ekonomi bagi masyarakat desa. Ingat, BUM Desa itu milik bersama bukan milik kelompok, apa lagi milik pribadi.
Demikian pembahasan kali ini, selengkapnya silakan Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (klik untuk download). Dengan membaca secara lengkap guna mendapatkan gambaran dan pedoman utuh mengenai Badan Usaha Milik Desa. Terima kasih sudah berkunjung, salam Ari Sedesa.id