Apakah di desa Anda sudah memiliki pasar desa? Bagaimana kondisinya? Apakah memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat? Memberikan kontribusi pada desa? Menjadi pemantik perekonomian dan industri yang ada? Pasar desa bisa menjawab semua pertanyaan tersebut, karena memang pasar desa memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan perekonomian desa.
Menurut peraturan menteri dalam Negeri nomor 42 Tahun 2007 tentang pengelolaan pasar desa (undang-undang tentang Desa:2014;208-216), pengelolaan pasar desa dilaksanakan pemerintah desa yang secara terpisah dengan manajemen pemerintahan desa.
Pemerintahan desa dapat menunjuk pengelola dari masyarakat setempat untuk mengelola pasar desa. Susunan organisasi pengelola pasar desa terdiri atas:
a. Kepala pasar
b. Kepala urusan pemeliharaan dan ketertiban; dan
c. Kepala urusan administrasi dan keuangan
Susunan organisasi pengelola pasar desa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.
Pasar Desa Yang Tidak Terkelola Dapat Menimbulkan Persoalan Serius
Kita tahu bahwa beberapa desa telah memiliki pasar desa. Akan tetapi, keberadaan dari pusat kegiatan ekonomi desa ini masih belum mampu menjalankan peranan atau fungsinya agar berjalan roda perekonomian desa secara maksimal.
Ketidak mampuan pasar desa mendongkrak perekonomian desa, salah satunya karena belum dikelola secara profesional. Lebih jauh sering kali keberadaan Pasar Desa justru menimbulkan persoalan sosial.
Pengelolaan Pasar Desa yang tidak maksimlah misalnya, menimbulkan permasalahan sosial di tengah masyarakat seperti kemacetan, kesemrawutan dan kekumuhan. Lebih jauh juga tidak berfungsinya roda perekonomian.
Oleh sebab itu, perlu adanya upaya penataan dan pembinaan dalam pengelolaan pasar desa. Pelatihan pengelolaan pasar desa ini penting dilakukan demi terwujudnya desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis serta dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Unit Usaha BUMDes Pasar Desa
Pasar Desa menjadi salah satu aset desa yang bisa menjadi unit usaha BUMDes. Tentu saja dengan memperhatikan berbagai pertimbangan ketika akan menyerahkan Pasar Desa kepada BUMDes.
Pertimbangan yang penting misalnya terkait pengelola atau pengurus Pasar Desa sebelumnya, jangan sampai dengan peralihan pengelolaan justru menimbulkan konflik internal desa. Ini tentu akan merugikan dan bisa menjadikan kegiatan Pasar Desa menjadi terhambat.
Pasar Desa selama ini memang secara langsung dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Namun setelah adanya Undang-Undang Desa, dan mulai ramainya Desa memiliki badan usaha, maka Pasar Desa pun mulai beralih pengelolaan menjadi unit usaha BUMDes Pasar Desa.
Jika kita melihat data, Pasar Desa menjadi salah satu aset ekonomi desa yang hampir setiap desa memilikinya. Akan tetapi, pengelolaannya belum dilakukan secara maksimal.
Pengelolaan yang belum maksimal ini, harapannya dapat menjadi lebih maksimal ketika menjadi unit usaha BUMDes. Namun, ketika sudah menjadi unit usaha BUMDes pun ternyata Pasar Desa belum menunjukkan kemajuan yang spesifik.
Mengembangkan Ekonomi Desa Dengan Pasar Desa
Peran Pasar Desa dalam mengembangkan ekonomi desa sanggatlah besar. Jika pasar desa dapat dikelola dengan baik, maka roda perekonomian desa pun dapat berkembang dengan baik. Maka, kita memang memiliki pekerjaan besar dalam mengembangkan ekonomi desa dengan pasar desa. Salah satu pekerjaan yang perlu dan mendesak adalah, mempersiapkan pengelola atau pengurus yang profesional.
Bagaimana pun, keberadaan Pasar Desa menjadi tanggung jawab dari Pengelola Pasar Desa, tentu saja juga tanggung jawab pemerintah desa sebagai pemilik aset. Namun, ketika pasar desa telah diserahkan kepada pengelola, misalnya menjadi Unit Usaha BUMDes. Maka pengelola unit usaha BUMDes Pasar Desa ini harus diisi oleh sumber daya manusia yang berkompeten.
Salah satu cara untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya, memiliki kemampuan dalam pengelolaan pasar desa, maka perlu dilakukan pemilihan atau perekrutan calon pengelola sesuai dengan kebutuhan. Seperti apa pengelola atau pengurus BUMDes yang profesional? Dapat membaca dalam artikel berikut ini: Prinsip Pengelolaan BUMDes Pengurus BUMDes wajib tahu!
Selain itu, pengelola Pasar Desa juga perlu untuk meningkatkan kemampuan mereka. Hal ini misalnya dengan terus melakukan pembaharuan pengetahuan mereka dalam mengelola pasar desa. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan pelatihan pengelolaan pasar desa.
Pelatihan Pengelolaan Pasar Desa
Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada sejak satu dasawarsa terakhir telah mengembangkan kajian-kajian multi-disiplin menyangkut tata-kelola pasar rakyat (tradisional). Berbagai rekomendasi kebijakan telah banyak disampaikan baik kepada pemerintah pusat maupun daerah.
Beragam masalah kontekstual, identifikasi yang lebih komprehensif, analisis solusi berdasarkan contoh-contoh kasus, serta rekomendasi untuk pengelolaan pasar desa akan menjadi materi-materi yang menarik dalam pelatihan.
Maka, guna mengembangkan Potensi Pasar Desa maka kami mengadakan program Pelatihan Pengelolaan Pasar Desa. Program ini secara umum bertujuan untuk mendukung keberhasilan program prioritas pengembangan pasar desa di Indonesia. Secara khusus, tujuan pelatihan ini adalah:
1. Memperluas wawasan dan kemampuan peserta dalam memahami konteks kondisi dan permasalahan tentang pasar desa dari berbagai sudut pandang
2. Meningkatkan wawasan dan kemampuan peserta dalam merumuskan strategi dan kebijakan, serta peta jalan pengembangan pasar desa untuk mendukung ketahanan ekonomi masyarakat desa.
3. Meningkatkan wawasan dan keahlian peserta dalam mengembangkan model-model pemberdayaan pasar tradisional.
Peserta Pelatihan Strategi Pengelolaan Pasar Desa
Program ini memiliki ruang lingkup nasional dengan sasaran kepada:
1. Pejabat pemerintah kota/daerah terkait pasar desa
2. Pejabat pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa/Kampung
3. Pengelola Badan Usaha Milik Desa/Pekon/Kampung, dan lain-lain.
Pemateri Pelatihan Pengelolaan Pasar Desa
Dalam pelatihan pengelolaan pasar desa ini, para pematri adalah akademisi dan praktisi yang memiliki pengalaman dan kompetensi mengenai pengelolaan pasar desa. Pemateri adalah ahli dan peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Mubyarto Institute, Sekolah Pasar, Sedesa.id dan Praktisi dari Pemerintahan.
Pemateri adalah pakar dan peneliti yang telah lama menggeluti isu-isu pasar tradisional, baik dari regulasi dan kebijakan, tata-kelola pasar dan revitalisasi pasar, termasuk strategi, metode dan peta-jalan untuk pengembangan kapasitas pedagang.
Informasi Lebih Lanjut; Informasi program dan kerja sama pelatihan pengelolaan pasar desa dapat menghubungi Whatsapp; 085643190105.
Demikian pembahasan kali ini mengenai Potensi Pasar Desa yang dapat kita kembangkan untuk kemajuan dan kemandirian desa. Semoga dapat bermanfaat bagi sahabat sedesa sekalian. Terima kasih. Salam. Ari Sedesa.id