Sedesa.id Apa saja yang menjadi prioritas penggunaan dana desa 2021? Tentu akan ada perbedaan dari tahun sebelumnya, terlebih kita pada tahun 2020 mengalami kondisi yang tidak biasa dari adanya pandemi. Sehingga perlu adanya tindakan dan kerja bersama untuk kembali bangkit, dalam berbagai aspek kehdiupan sosial dan ekonomi.
Pemulihan kondisi sosial dan ekonomi desa tentu perlu menjadi fokus. Hal ini agar sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi nasional. Selain itu penting juga adanya adaptasi kebiasaan baru dari kondisi yang berubah secara drastis oleh sebab pandemi ini.
Upaya bersama untuk kembali bangkit, tentu tidak hanya menjadi pekerjaan pusat atau daerah, namun seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat desa. Sehingga menjadi sangat penting berbagai program yang akan berjalan pada tahun 2021 adalah program yang sejalan untuk memulihkan kondisi ekonomi.
Dampak dari pada pandemi, kita ketahui bersama sangat memukul bagi kehidupan sosial dan ekonomi. Terlebih bagi desa yang menggerakkan ekonomi melalui kegiatan desa wisata. Pandemi secara luar biasa memukul sektor pariwisata, tidak hanya wisata tujuan utama daerah, namun juga desa wisata.
Sehingga perlu adanya penyusunan prioritas dari penggunaan dana desa yang benar-benar sesuai dan tepat sasaran dalam upaya memulihkan kondisi ekonomi lokal desa, daerah dan nasional. Nah, dalam PERMENDES Nomor 13 Tahun 2020 kita dapat melihat bagaimana prioritas dana desa, sebagai berikut:
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 5
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
c. adaptasi kebiasaan baru Desa.
Pasal 6
(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
b. penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
c. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
c. penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
d. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
(3) Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan
b. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download PERMENDES Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021
Secara lengkap mengenai prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020. PERMENDES ini sebagai pedoman kita dalam membuat prioritas dari penggunaan dana desa.
Maka bagi Anda yang memiliki kepentingan terhadap penggunaan dana desa, baik sebagai bagian dari pemerintah desa, BUMDes, masyarakat, pemerhati Desa, Akademisi, Aktivis, dapat mempelajari PERMENDes Nomor 13 Tahun 2020 ini.
Download Kebutuhan file lainnya:
SK Pengurus BUMDES 2020
Contoh Surat Pengantar Proposal BUMDesProposal Permodalan BUMDes (Download)
Contoh Anggaran Dasar BUMDes (Download)
Download Contoh LPJ BUMDes Dan Laporan Keuangan
Contoh Profil BUMDes dan Formulir Pengisian Data BUMDes
Download AD ART BUMDES PDF Gratis
Download Peraturan Bersama Antar Gampong
Proposal Rencana Usaha BUMDes DOC PDF Download
Download Majalah Desa Gratis Edisi 2020
Download Kelengkapan Administrasi BLT Dana Desa
Pemulihan Ekonomi Melalui Dana Desa
Harapan besar kita sandarkan pada berbagai program pemulihan ekonomi baik yang menjadi program pusat, daerah atau pun lokal skala desa. Khusus lokal desa maka kita sebagai warga desa akan sangat terbantu melalui berbagai program yang bersumber dari dana desa.
Keberadaan dana desa, menjadi salah satu harapan agar pemulihan ekonomi dapat berlangsung secara cepat, baik dan tepat sasaran. Kita ketahui, selama pandemi ini berlangsung, keberadaan dana desa telah menjadi ‘penopang’ pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Banyak masyarakat desa yang ‘terselamatkan’ dari keterpurukan ekonomi berkat adanya berbagai program yang bersumber dari dana desa, misalnya BLT Dana Desa.
Maka, pada tahun 2021 menjadi harapan besar dengan kembali adanya Dana Desa. Sehingga penting bagi kita untuk bersama-sama memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 yang telah tertuang dalam PERMENDes Nonor 13 Tahun 2020.
Demikian pembahasan kali ini mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id
Semoga dana desa bisa memberi sebesar-besarnya kemanfaatan bagi warga desa