Sedesa.id Peraturan Bersama Antar Gampong. Semakin berkembangnya sebuah daerah dalam hal ini Gampong, maka diperlukan adanya kerja sama dengan berbagai pihak lain. Gampong dapat menjalin kerja sama antar Gampong. Hal ini memerlukan adanya Peraturan Bersana Kerja Sama Antar Gampong.
Untuk menjalin kerja sama antar Gampong, maka diperlukan adanya Badan Kerja Sama Antar Gampong, sebagai badan yang menjembatani atau menjadi wadah terjalinnya kerja sama antar Gampong. Berikut ulasan lengkapnya!
Badan Kerjasama Antar Gampong, yang selanjutnya disebut BKAG adalah pelaksana kerjasama antar-Gampong yang ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Gampong.
Musyawarah Antar Gampong adalah musyawarah antar- Gampong yang dilakukan oleh Gampong A, Gampong Desa B, Gampong C, Gampong D, Gampong E, Gampong F, dan seterusnya, yang berkedudukan di kecamatan….. Kabupaten ACEH ……., mengenai agenda pembahasan strategis tentang kerja sama antar Gampong.
Peraturan Bersama Geuchik Gampong adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Gampong dan bersifat mengatur.
Tata Cara Dan Ketentuan Pelaksanaan Kerja Sama Antar Gampong
Musyawarah Antar Gampong
(1) BKAG harus terlebih dahulu melakukan pembahasan agenda kerja sama antar Gampong melalui Musyawarah Antar Gampong untuk selanjutnya disepakati sebagai keputusan bersama.
a. pembentukan lembaga antar Gampong yang melakukan pelaksanaan pembangunan antar Gampong;
b. pelaksanaan program pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar Gampong;
c. perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pogram pembangunan antar Gampong;
d. pengalokasian anggaran untuk pembangunan Gampong, antar Gampong, dan Kawasan Perdesaan;
e. masukan terhadap program pemerintah daerah kabupaten yang dilaksanakan di lokasi Gampong yang bersepakat dalam kerja sama antar Gampong ini; dan/atau
f. hal strategis lainnya mengenai kegiatan lain yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar Gampong.
(2) Hasil penyelenggaaan Musyawarah Antar Gampong selanjutnya dituangkan kedalam Berita Acara Musyawarah Antar Gampong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Kerja sama Antar Gampong
(1) Kerja sama antar Gampong dilaksanakan oleh BKAG sesuai hasil kesepakatan Gampong.
(2) BKAG terdiri atas perwakilan/delegasi dari: a. Pemerintah Gampong; b. anggota Tuha Peut atau BPG; c. lembaga kemasyarakatan Gampong atau lembaga adat yang masih aktif di Gampong; d. lembaga Gampong lainnya; dan e. tokoh atau wakil masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(3) BKAG bertanggung jawab kepada kepala Gampong.
Susunan Organisasi Badan Kerja Sama Antar Gampong
(1) Susunan organisasi BKAG terdiri atas a. pengurus; dan b. pengelola unit kerja atau kelompok kerja.
(2) Pengurus BKAG dipilih dalam Musyawarah Antar Gampong, terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. Bendahara
(3) Pengelola unit kerja atau kelompok kerja dipilih dalam Musyawarah Antar Gampong.
Tata Kerja Atau Standar Operasional BKAG
(1) Untuk menjamin pelaksanaan tata kerja mengenai kerja sama antar Gampong secara optimal, BKAG dapat menyusun tata kerja dalam bentuk Standar Prosedur Operasional.
(2) Standar prosedur operasional disusun dan dibahas dalam musyawarah BKAG.
(3) Dalam hal BKAG memperoleh masukan yang bersifat operasional terhadap rumusan standar prosedural operasional, BKAG dapat mengundang lembaga atau perorangan yang mempunyai kompetensi dalam kerja sama antar Gampong.
Jangka Waktu Kerja Sama Antar Gampong
(1) Jangka waktu pelaksanaan kerja sama antar Gampong bersifat tak terbatas, kecuali terdapat kesepakatan untuk perubahan atau berakhirnya kerja sama.
(2) Perubahan atau berakhirnya kerja sama antar Gampong harus dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Antar Gampong, dengan menyertakan para pihak yang terikat dalam Peraturan Bersama Geuchik Gampong ini.
(3) Hasil kesepakatan Musyawarah Antar Gampong dicantumkan kedalam Berita Acara Musyawarah Antar Gampong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Dan Kewajiban
Hak
(1) Masyarakat Gampong berhak memberikan masukan mengenai kemajuan pelaksanaan kerja sama antar Gampong melalui BKAG.
(2) BKAG harus menyediakan sarana pengaduan atas pelaksanaan kerja sama antar Gampong.
(3) Dalam upaya mencapai transparansi dan akuntabilitas, BKAG harus menangani pengaduan dari masyarakat Gampong dalam waktu yang efektif dan hasilnya disampaikan kepada publik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaduan diatur lebih lanjut dalam standar prosedur operasional.
Kewajiban
(1) Setiap perwakilan/delegasi Gampong yang menjadi bagian dari keanggotaan BKAG harus memberikan informasi penyelenggaraan kerja sama antar Gampong kepada Geuchik Gampong.
(2) Geuchik Gampong bertugas menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan kerja sama antar Gampongmelalui Musyawarah Gampong mengenai kerja sama Gampong yang diselenggarakan oleh BPG.
Pendanaan Kerja Sama Antar Gampong
Setiap Gampong mengalokasikan dana untuk pelaksanaan seluruh bidang kerja sama antar Gampong, yang bersumber dari APB Gampong.
(1) Pembangunan kawasan perdesaan yang berskala lokal Gampong harus diserahkan pelaksanaannya Geuchik Gampong dan/atau kerja sama antar Gampong sesuai ketentuan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat sumber pendanaan untuk pembangunan kawasan perdesaan, BKAG melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
Tata Cara Perubahan, Penundaan, Dan Pembatalan Kerja Sama
(1) Tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan kerja sama antar Gampong, dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Antar Gampong.
(2) Kerja sama antar Gampong dinyatakan berakhir apabila: a. terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan kerja sama antar Gampong tidak dapat dilaksanakan; b. salah satu Gampong tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bersama Geuchik Gampong ini; c. terdapat hal yang merugikan kepentingan Gampong, daerah, atau nasional; atau d. bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
BKAG bertugas memfasilitasi Musyawarah Antar Gampong mengenai agenda perubahan, penundaan, dan pembatalan kerja sama antar- Gampong.
Penyelesaian Perselisihan
(1) Setiap perselisihan yang timbul dalam kerja sama antar Gampong, diselesaikan melalui Musyawarah Antar Gampong dan dilandasi semangat kekeluargaan.(2) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat dalam mengatasi perselisihan, BKAG menyelenggarakan Musyawarah Antar Gampong yang bersifat mendadak dan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak.(3) Apabila terjadi perselisihan kerja sama Gampong, penyelesaiannya dapat difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
Dowload Peraturan Bersama Antar Gampong
Berikut adalah contoh peraturan bersama antar Gampong, yang mana ini hanya sebagai contoh, jangan dijadikan sebagai peraturan bersama di Gampong Anda. Tentu semua harus disesuaikan dengan daerah dan kondisi serta kerja sama yang akan dilakukan.
Silakan Dowload format doc: Contoh Format PERATURAN BERSAMA GEUCHIK GAMPONG -BKAD-BUMDes-2020-Sedesa.id Format MS Word
Silakan Dowload format pdf: Contoh Format PERATURAN BERSAMA GEUCHIK GAMPONG -BKAD-BUMDes-2020-Sedesa.id Format Pdf
Download Lengkap Materi dan Publikasi: Materi contoh lengkap tentang BUMDes dan desa, serta informasi wirusaha, powerpoint, desain, desain produk, materi promosi. Klik untuk Download!
Demikian pembahasan kali ini tentang Download Peraturan Bersama Antar Gampong. Semoga dapat bermanfaat, dan menjadi gambaran dalam menjalankan kerja sama antar Gampong. Terima Kasih. Salam. Ari Sedesa.id