• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA Desa

Download Peraturan Bersama Antar Gampong

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
September 3, 2020
in Desa, Materi dan Publikasi
1
Download Peraturan Bersama Antar Gampong
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Peraturan Bersama Antar Gampong. Semakin berkembangnya sebuah daerah dalam hal ini Gampong, maka diperlukan adanya kerja sama dengan berbagai pihak lain. Gampong dapat menjalin kerja sama antar Gampong. Hal ini memerlukan adanya Peraturan Bersana Kerja Sama Antar Gampong.

Untuk menjalin kerja sama antar Gampong, maka diperlukan adanya Badan Kerja Sama Antar Gampong, sebagai badan yang menjembatani atau menjadi wadah terjalinnya kerja sama antar Gampong. Berikut ulasan lengkapnya!

RelatedPosts

Potensi Produk Pertanian Desa

Pentingnya Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Desa

Strategi BUMDes dalam Mengelola Aset Desa

Badan Kerjasama Antar Gampong, yang selanjutnya disebut BKAG adalah pelaksana kerjasama antar-Gampong yang ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Gampong.

Musyawarah Antar Gampong adalah musyawarah antar- Gampong yang dilakukan oleh Gampong A, Gampong Desa B, Gampong C, Gampong D, Gampong E, Gampong F, dan seterusnya, yang berkedudukan di kecamatan….. Kabupaten ACEH ……., mengenai agenda pembahasan strategis tentang kerja sama antar Gampong.

Peraturan Bersama Geuchik Gampong adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Gampong dan bersifat mengatur.

Tata Cara Dan Ketentuan Pelaksanaan Kerja Sama Antar Gampong

Musyawarah Antar Gampong

(1) BKAG harus terlebih dahulu melakukan pembahasan agenda kerja   sama   antar   Gampong   melalui   Musyawarah   Antar  Gampong  untuk  selanjutnya  disepakati  sebagai  keputusan bersama.

a. pembentukan  lembaga  antar  Gampong  yang  melakukan pelaksanaan pembangunan antar Gampong;
b. pelaksanaan  program  pemerintah,  pemerintah  provinsi, dan/atau    pemerintah    kabupaten/kota    yang    dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar Gampong;
c.  perencanaan,   pelaksanaan,   dan   pemantauan   pogram pembangunan antar Gampong;
d. pengalokasian  anggaran  untuk  pembangunan  Gampong, antar Gampong, dan Kawasan Perdesaan;
e.  masukan terhadap program pemerintah daerah kabupaten yang  dilaksanakan  di  lokasi  Gampong  yang  bersepakat dalam kerja sama antar Gampong ini; dan/atau
f.  hal strategis lainnya mengenai kegiatan  lain yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar Gampong.

(2) Hasil  penyelenggaaan  Musyawarah  Antar  Gampong selanjutnya dituangkan kedalam Berita Acara Musyawarah Antar Gampong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Kerja sama Antar Gampong

(1) Kerja sama antar Gampong dilaksanakan oleh BKAG sesuai hasil kesepakatan Gampong.
(2) BKAG terdiri atas perwakilan/delegasi dari: a. Pemerintah Gampong; b. anggota Tuha Peut atau BPG; c.  lembaga kemasyarakatan Gampong atau lembaga adat yang masih aktif di Gampong; d. lembaga Gampong lainnya; dan e.  tokoh atau wakil masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(3) BKAG bertanggung jawab kepada kepala Gampong.

Susunan Organisasi Badan Kerja Sama Antar Gampong

(1) Susunan organisasi BKAG terdiri atas a. pengurus; dan b. pengelola unit kerja atau kelompok kerja.
(2) Pengurus BKAG dipilih dalam Musyawarah Antar Gampong, terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. Bendahara
(3) Pengelola unit kerja atau kelompok kerja dipilih dalam Musyawarah Antar Gampong.

Tata Kerja Atau Standar Operasional BKAG

(1) Untuk menjamin pelaksanaan tata kerja mengenai kerja sama antar Gampong secara optimal, BKAG dapat menyusun tata kerja dalam bentuk Standar Prosedur Operasional.
(2) Standar prosedur operasional disusun dan dibahas dalam musyawarah BKAG.
(3) Dalam hal BKAG memperoleh masukan yang bersifat operasional terhadap rumusan standar prosedural operasional, BKAG dapat mengundang lembaga atau perorangan yang mempunyai kompetensi dalam kerja sama antar Gampong.

Jangka Waktu Kerja Sama Antar Gampong

(1) Jangka waktu pelaksanaan kerja sama antar Gampong bersifat tak terbatas, kecuali terdapat kesepakatan untuk perubahan atau berakhirnya kerja sama.
(2) Perubahan atau berakhirnya kerja sama antar Gampong harus dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Antar Gampong, dengan menyertakan para pihak yang terikat dalam Peraturan Bersama Geuchik Gampong ini.
(3) Hasil kesepakatan Musyawarah Antar Gampong dicantumkan kedalam Berita Acara Musyawarah Antar Gampong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Dan Kewajiban

Hak
(1) Masyarakat Gampong berhak memberikan masukan mengenai kemajuan pelaksanaan kerja sama antar Gampong melalui BKAG.
(2) BKAG harus menyediakan sarana pengaduan atas pelaksanaan kerja sama antar Gampong.
(3) Dalam upaya mencapai transparansi dan akuntabilitas, BKAG harus menangani pengaduan dari masyarakat Gampong dalam waktu yang efektif dan hasilnya disampaikan kepada publik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaduan diatur lebih lanjut dalam standar prosedur operasional.

Kewajiban
(1) Setiap perwakilan/delegasi Gampong yang menjadi bagian dari keanggotaan BKAG harus memberikan informasi penyelenggaraan kerja sama antar Gampong kepada Geuchik Gampong.
(2) Geuchik   Gampong   bertugas   menyampaikan   laporan   hasil penyelenggaraan     kerja sama     antar     Gampongmelalui Musyawarah  Gampong  mengenai  kerja  sama  Gampong  yang diselenggarakan oleh BPG.

Pendanaan Kerja Sama Antar Gampong

Setiap Gampong mengalokasikan dana untuk pelaksanaan seluruh bidang kerja sama antar Gampong, yang bersumber dari APB Gampong.

(1) Pembangunan kawasan perdesaan yang berskala lokal Gampong harus diserahkan pelaksanaannya Geuchik Gampong dan/atau kerja sama antar Gampong sesuai ketentuan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat sumber pendanaan untuk pembangunan kawasan perdesaan, BKAG melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.

Tata Cara Perubahan, Penundaan, Dan Pembatalan Kerja Sama

(1) Tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan kerja sama antar Gampong, dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Antar Gampong.
(2) Kerja sama antar Gampong dinyatakan berakhir apabila: a. terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan kerja sama antar Gampong tidak dapat dilaksanakan; b. salah satu Gampong tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bersama Geuchik Gampong ini; c.  terdapat hal yang merugikan kepentingan Gampong, daerah, atau nasional; atau d. bertentangan  dengan  peraturan perundangundangan  yang berlaku.

BKAG bertugas memfasilitasi Musyawarah Antar Gampong mengenai agenda perubahan, penundaan, dan pembatalan kerja sama antar- Gampong.

Penyelesaian Perselisihan

(1) Setiap  perselisihan  yang  timbul  dalam  kerja  sama  antar Gampong, diselesaikan melalui Musyawarah Antar Gampong dan dilandasi semangat kekeluargaan.(2) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat dalam mengatasi perselisihan, BKAG menyelenggarakan Musyawarah Antar Gampong yang bersifat mendadak dan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak.(3) Apabila terjadi perselisihan kerja sama Gampong, penyelesaiannya dapat difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.

Dowload Peraturan Bersama Antar Gampong

Berikut adalah contoh peraturan bersama antar Gampong, yang mana ini hanya sebagai contoh, jangan dijadikan sebagai peraturan bersama di Gampong Anda. Tentu semua harus disesuaikan dengan daerah dan kondisi serta kerja sama yang akan dilakukan.

Silakan Dowload format doc: Contoh Format PERATURAN BERSAMA GEUCHIK GAMPONG -BKAD-BUMDes-2020-Sedesa.id Format MS Word

Silakan Dowload format pdf: Contoh Format PERATURAN BERSAMA GEUCHIK GAMPONG -BKAD-BUMDes-2020-Sedesa.id Format Pdf

Download Lengkap Materi dan Publikasi: Materi contoh lengkap tentang BUMDes dan desa, serta informasi wirusaha, powerpoint, desain, desain produk, materi promosi. Klik untuk Download!

Demikian pembahasan kali ini tentang Download Peraturan Bersama Antar Gampong. Semoga dapat bermanfaat, dan menjadi gambaran dalam menjalankan kerja sama antar Gampong. Terima Kasih. Salam.  Ari Sedesa.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: desaPeraturan DesaPerdes BUMDes
Previous Post

Proposal Rencana Usaha BUMDes DOC PDF Download

Next Post

Download Desain Promosi Sekolah PPT

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto aktif berkegiatan untuk desa, pemberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Selain aktif mengelola sedesa.id, juga sebagai Peneliti Lepas Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Saat ini bekerja sebagai Analis Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka - Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Related Posts

Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian
Desa

Potensi Produk Pertanian Desa

by Ryan Ariyanto
April 4, 2025
0

Sedesa.id Desa merupakan wilayah yang sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani. Sektor pertanian merupakan tulang punggung perekonomian desa, karena berperan...

Read moreDetails
Sedesa.id Pentingnya Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Desa
Desa

Pentingnya Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Desa

by Ryan Ariyanto
September 10, 2024
0

Sedesa.id Kualitas SDM menjadi penentu keberhasilan pembangunan desa. Sehingga menjadi sangat penting adanya pelatihan. Dalam artikel ini, saya Ryan Ariyanto, akan...

Read moreDetails
Sedesa.id Strategi BUMDes dalam Mengelola Aset Desa
BUMDes

Strategi BUMDes dalam Mengelola Aset Desa

by Ryan Ariyanto
September 9, 2024
0

Sedesa.id Halo sahabat sedesa, apa kabar? Apakah BUMDes boleh mengeloa Aset Desa? Bagaimana kemudian strategi BUMDes dalam mengelola Aset Desa...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Panduan Lengkap SHU Koperasi dan Cara Menghitung

SEO di 2025: Bagaimana Bisa Muncul di Pencarian AI Seperti Gemini, ChatGPT, Perplexity sampai Meta AI

Panduan Lengkap Koperasi Desa Merah Putih dan Perbedaan dengan Koperasi Lain

Apa Itu Koperasi? Pembahasan Lengkap dan Perannya dalam Koperasi Desa Merah Putih

Download Desain Maulid Nabi Terbaru File PowerPoint

Struktur Bumdes Perlu Menambah Bagian Digital Marketing

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca