Sedesa.id Sebagai upaya nyata untuk mencegah dan mengatasi dampak yang timbul dari pandemi COVID-19, Kementerian Desa mengeluarkan kebijakan untuk mengadakan Bantuan Langsung Tunai bagi warga desa.
Tentu di dalam menyalurkan BLT Dana Desa ini ada prosedur dan persyaratan yang diperlukan. Dokumen yang harus dibuat dan diajukan oleh pemerintah desa. Apa saja kelengkapan administrasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa?
Tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2020 yang difokuskan pada wabah Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19. Bantuan ini dilakukan karena COVID-19 yang telah melanda Indonesia dan telah berdampak serius terhadap keadaan sosial-ekonomi dan kesehatan masyarakat desa.
Sehingga dalam rangka memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin di desa-desa yang kehilangan mata pencaharian, tidak terdata dalam program Jaring Pengaman Sosial; serta menderita penyakit kronis, maka perlu diberikan bantuan langsung tunai (BLT)
Apa yang Menjadi Pedoman Bantuan Langsung Tunai Dana Desa?
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
- Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan;
- Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa;
- Surat Direktur Jenderal PPMD Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 9/PRI.00/IV/2020 tentang Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peratueran Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan desa;
Dokumen Apa Saja Yang Dibutuhkan?
Dibutuhkan dokumen kelengkapan administrasi BLT Dana Desa mulai dari Berita Acara Muyawarah Desa Khusus, SK Penetapan BLT, Peraturan Kepala Desa Tentang BLT Dana Desa, dan Pengesahan Data Keluarga Calon Penerima BLT.
Silakan Download:
- Contoh Berita Acara Musyawarah Desa Khusus
- Contoh Perdes Tentang Penerima BLT Dana Desa
- Contoh Pengesahan Camat Tentang Daftar Penerima BLT Dana Desa
- Contoh Surat Keputusan Kepala Desa Tentang BLT Dana Desa
Demikian pembasahan kali ini tentang Download Kelengkapan Administrasi BLT semoga dapat menjadi rujukan. Sahabat sekalian dapat langsung Download Kelengkapan Administrasi BLT Dana Desa dari link di atas. Dokumen contoh di atas untuk dipelajari dan dijadikan contoh di dalam membuat Kelengkapan Administrasi BLT Dana Desa di desa sahabat. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id