Sedesa.id Sedang mencari contoh proposal permodalan BUMDes? Anda sudah berada dalam artikel yang tepat. Di artikel ini Anda dapat melihat contoh Proposal Permodalan BUMDes, dan Anda dapat mendowload sesuai dengan versi dokumen yang anda inginkan di bagian akhir.
PROPOSAL BANTUAN PERMODALAN
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) ” Jaya Mandiri ” DESA – Kecamatan – Kabupatein – Provinsi
KEMENTRIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
DlREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
DIREKTORAT PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI DESA 2020
PROPOSAL BANTUAN PERMODALAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) Jaya Mandiri
A. PENDAHULUAN
1. Gambaran Umum
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya dikenal dengan sebutan BUMDes merupakan salah satu wujud dari Badan Usaha Ekonomi yang ada di desa. Adapun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Mandiri didirikan pada tanggal – bulan – tahun.
BUMDes bergerak di bidang Unit Simpan Pinjam dan Unit Usaha yang sesuai dengan potensi desa, yang merupakan milik masyarakat yang diusahakan serta dikelola oleh masyarakat desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Mandiri berkedudukan dan berkantor di ……..
Terbentuknya BUMDes di awali dengan berdirinya UED-SP pada tahun 2009. Dengan dana awal dari Kabupaten sebesar Rp 270.000.000,00- (Dua Ratus tujuh puluh Juta Rupiah) dan di tahun 2010 Rp.135.000.000,-( Seratus tiga puluh lima juta rupiah) . Kemudian Berjalan Selama ±4 Tahun UED-SP berubah menjadi BUMDes pada Tanggal
18 Maret 2013. Sampai saat ini asset BUMDes Sudah Rp.916.568.000,- . Sedangkan jumlah anggota Simpan Pinjam 665 orang.
2. Dasar Pendirian BUMDes JAYA MANDIRI Desa Jaya Mandiri
PERDA NOM OR 8 TAHUN 2007
PERBUB NOMOR 64 TAHUN 2014
Peraturan Desa Nomor 12 Tabun 2013 / Tanggal 18 Maret 2013
AKTA NOTARIS Nomor 23 Tanggal 16 Mei 2013, Akta Pendirian / Anggaran Dasar
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Mandiri.
3. NAMA BUMDes
Badan Usaha Milik Desa ini bernama BUMDes “Jaya MANDIRI “. didirikan pada tanggal – bulan – tahun.
4. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Sebagai usaha desa, guna mendorong / penampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat budaya setempat maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat desa..
b. Tujuan
1. Mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di desa yang terbebas dari pengaruh pelepas uang / rentenir.
2. Meningkatkan Pendapatan Sumber Asli Desa dan memberi pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat.
3. Mendukung penguatan kegiatan usaha masyarakat dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki potensi dibidang peningkatan usaha masyarakat.
4. Mewadahi dan membina masyarakat dalam kegiatan usaha sehingga menjadi sumber penghasilan yang mampu menumbuhkan motivasi dan inovasi dalam dunia usaha.
5. Meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat melalui kegiatan usaha yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
6. Mempererat tali silaturahmi antar warga masyarakat melalui suatu wadah kegiatan yang positif dan produktif dalam Badan Usaha Milik Desa.
7. Sebagai pusat pelayanan ekonomi dan merupakan satu kesatuan ekonomi masyarakat desa;
5. SUMBER PERMODALAN
a. Modal pangkal dari kekayaan desa yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD), serta dari tabungan masyarakat berupa dana bergulir yang berasal dari kegiatan program proyek yang sudah diserahkan kepada masyarakat;
b. Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta dari sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk penyertaan modal pihak ketiga yang hak-hak kepemilikannya diatur dalam Surat Keputusan Kepala Desa;
c. Tambahan modal dari pinjaman melalui lembaga keuangan perbankan atau lainnya yang mengatur pinjamannya dilakukan oleh / atas nama Pemerintah Desa yang diatur dalam Peraturan Desa;
d. Modal dari bantuan pemerintah Provinsi dan Kabupaten melalui Program Pemberdayan Desa (PPD) yaitu Dana Usaha Desa (DUD), Usaha Ekonorni Desa (UED) dan tabungan masyarakat berupa Simpan Pinjam (SP) serta keuntungan usahanya dijadikan Modal pada Unit usaha jasa keuangan dan sejenisnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
e. Seluruh Keuntungan usaha lembaga UED dari cadangan modal dijadikan modal awal BUMDesa pada unit usaha jasa keuangan atau sebutan lain, yang diserahkan oleh Pengelola lembaga UED Kepada Kepala Desa, dengan ada nya surat penyerahan;
f. Dana Usaha Desa / Kelurahan (DUD/K) pokok beserta bunga DUD/K dari Pinjaman lembaga UED dan dari cadangan modal UED dijadikan modal awal BUMDes pada unit usaha jasa keuangan atau sebutan lain, berdasarkan surat keputusan Kepala Desa;
g. Dana Simpan Pinjam (SP) masyarakat pada Program Pemberdayaan Desa (PPD) dijadikan modal BUMDes sebagai penyertaan modal berdasarkan berita acara musyawarah masyarakat yang menyimpan, untuk modal unit usaha yang disepakati bersama.
6. KEGIATAN USAHA BUMDes
a. Bidang Usaha BUMDes yaitu : Perindustrian dan Perdagangan, Pertanian, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Kehutanan, Perkebunan, Jasa, Keuangan, Perternakan, Perikanan, Pertambangan dan Energi.
b. Jenis Usaha BUMDes yang dimaksud poin 1 (satu) pasal ini antara lain meliputi:
1. Pelayanan Jasa keuangan yang meliputi simpanan, pinjaman perkreditan;
2. Angkutan Darat dan Air dan lainya yang sejenis;
3. Kelistrikan: Listrik Desa dan lain-lain yang sejenis, pelayanan pembayaran PLN;
4. Penyaluran 9 bahan pokok masyarakat Desa ;
5. Perdagangan hasil Pertanian yang meliputi hasil bumi, pertanian, tanaman pangan, Perternakan, Perikanan dan Agro Bisnis serta sarana dan prasarana pertanian perkebunan;
6. Industri Kecil dan Kerajinan rakyat;
7. Kegiatan perekonomian lainnya yang sesuai potensi Desa dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
7. SASARAN DAN TARGET KEGlATAN
Sasaran kegiatan ini meliputi pengelolaan aset ekonomi dan potensi Desa, serta sentra kegiatan ekonomi masyarakat yang ada di wilayah Desa Jaya Mandiri. Sedangkan target kegiatan di fokuskan kepada :
a. Masyarakat produktif, seperti ibu rumah tangga, remaja serta individu dan kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi.
b. Masyarakat prasejahtera, yang mempunyai penghasilan tidak tetap.
8. SUSUNAN PENGURUS BUMDes Jaya Mandiri DESA Jaya Mandiri
a. b. | Penasihat Pengawas | : SUBUR : MASRIN | (Kepala Desa) (BPD) |
: ANDRE | (LPMD) | ||
: JASWIR | (Tokoh Wanita) | ||
c. | Direktur | : ANANG | |
d. | Kepala Unit | : REFNI AYAH | |
e. | Staff | : ROMIANTUN : YUSUF | (Staff Keuangan) (Staff Administrasi) |
B. KEGIATAN YANG TELAH DAN ATAU AKAN DlKEMBANGAKAN
Jenis kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh BUMDes “Jaya Mandiri” meliputi:
Unit usaha jasa ini yakni menyediakan jasa Simpan Pinjam, serta BRILink yang melayani segala jenis transaksi Keuangan, yang telah bekerja sama dengan Bank BRI sebagai mitra. Unit usaha ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakan Desa Jaya Mandiri yang jauh dari akses lembaga keuangan.
Unit Jasa Rental Mobil
Usaha ini diciptakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat akan jasa penyewaan kendaraan mobil setiap masyarakat memiliki kepentingan ke luar kota.
C. RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA KEGIATAN
NO | URAIAN KEGIATAN | JUMLAH | KETERANGAN |
1 | PUPUK PERTANIAN | Rp 50.000.000,- | |
Jumlah | Rp.50.000.000,- |
D. PENUTUP
Sebuah harapan besar yang ingin dicapai melalui terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Mandiri Desa Jaya Mandiri, serta dengan adanya potensi Desa dan dukungan berupa material maupun non material, dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pengurus BUMDesa dan masyarakat dalam kegiatan perekonomian di Desa Jaya Mandiri.
Hal tersebut dapat terealisasi sesuai dengan rencana, tentunya atas motivasi dan bantuan baik dari instansi pemerintah terkait (pemerintahan Desa) dan pemerintah Pusat maupun pihak-pihak lain yang peduli melalui program-program yang intensif dan berkelanjutan.
Dimana program tersebut tidak hanya secara efektif melibatkan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Jaya Mandiri” dalam pelaksanaannya, tetapi juga melibatkan peran aktif komponen masyarakat lain yang mempunyai kesamaan misi, demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Contoh Proposal Permodalan BUMDes (Download)
Silakan Download Contoh Proposal Permodalan BUMDes ( Klik Download PDF)
Silakan Download Contoh Proposal Permodalan BUMDes ( Klik Download Word)
Di atas hanya contoh, silakan dibuat dan disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi serta kondisi BUMDes dan Desa Anda.
Demikian pembahasan kali ini mengenai Contoh Proposal Permodalan BUMDes (Download). Semoga pembahasan kali ini bermanfaat. Tetap semangat membangun desa, menumbuhkan BUMDes. Salam. Ari Sedesa.id