Gambar Ilustrasi Badan Usaha Milik Desa |
Pemerintah saat ini tidak lagi setengah hati dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia khususnya di Desa. Hal ini, tertuang dalam keputusan pemerintah melalui Undang-undang Desa. Di mana melalui UUDESA, pemerintah memberikan keleluasaan penuh pemerintah desa untuk mengembangkan dan menggali potensi yang dimiliki dari desanya.
Keseriusan pemerintah dalam pembangunan dan pengembangan desa, salah satunya adalah dengan adanya keputusan untuk pembuatan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDES. Dalam hal ini, disokong dengan adanya anggaran melalui Dana Desa.
“BUMDES merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian permodalannya berasal dari desa, dan keberadaan BUMDES dimaksudkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan atau meningkatkan pelayanan umum masyarakat yang lebih baik.”
Keberadaan BUMDES sangat penting bagi desa dan warga desa. Maka, diperlukan keseriusan dalam mengelola dan menjalankan BUMDES, agar cerita kegagalan BUMDES tidak lagi terdengar, maka sebagai bagian dari warga desa, bagian dari pemerintah desa, bagian dari pengurus BUMDES, wajib sepenuh hati dan bekerja keras untuk kemajuan BUMDES.
Sesuai dengan judul pembahasan kali ini, bagaimana pengelolaan BUMDES yang benar? Tim www.sedesa.id telah melakukan pengamatan dari berbagi sumber dan pelatihan yang kami ikuti, sehingga kami merangkum hasil amatan kami, apa saja yang menjadi poin atau hal yang wajib penting dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
1. Perencanaan BUMDES
Untuk menjadi BUMDES yang sukses, hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat perencanaan BUMDES yang akan Desa Kita dirikan. Dalam tahapan perencanaan ini meliputi; pembentukan panitia BUMDES (yang akan menjadi bagian dari tim), pembentukan organisasi BUMDES, penentuan jenis usaha, pedoman operasional dan pelaksanaan usaha.
Hal-hal di atas, harus direncanakan dengan baik. Karenanya perlu ada pembentukan panitia BUMDES. Panitia ini, yang nantinya akan menjadi tim perencana, membuat struktur organisasi, mencari produk atau usaha yang sesuai, dan membuat rencana usaha BUMDES. Sehingga, dalam jangka panjang, BUMDES di Desa Kita telah memiliki gambaran apa saja yang akan dikerjakan dan siapa yang bertanggung jawab atau mengerjakan.
2. Pengamatan BUMDES
Seperti telah disebutkan dalam tahap pertama, ketika melakukan perencanaan, maka perlu melakukan perlu membentuk tim, bisa dari pemerintah desa yang nantinya harus melakukan pengamatan terhadap aset desa yang dipandang bagus untuk usaha, serta potensi desa yang dapat dikembangkan melalui BUMDES.
Kemampuan melakukan pengamatan ini sangat dibutuhkan, sehingga tidak masalah jika menggunakan jasa pihak ketiga (konsultan) untuk melihat potensi yang dimiliki oleh desa.
3. Penataan BUMDES
BUMDES dapat menjalankan lebih dari satu jenis usaha. Misalnya usaha di bidang pariwisata, kemudian juga usaha di bidang makanan atau kuliner. Karenanya, sejak awal diperlukan penataan terhadap jenis usaha yang telah dipilih dan direncanakan oleh BUMDES.
Hal ini, bertujuan untuk melihat mana yang harus menjadi prioritas utama. Dengan adanya sekala prioritas, bukan berarti hanya fokus pada satu jenis usaha utama. Tetapi, dimaksudkan agar tidak gagal fokus karena terlalu banyak jenis usaha.
4. Pemeliharaan BUMDES
Ketika BUMDES telah berdiri dan menjalankan usaha. Maka, perlu adanya pemeliharaan terhadap BUMDES. Hal ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana penggunaan Dana Desa oleh BUMDES, seberapa berhasil usaha yang dijalankan BUMDES. Sehingga jika terjadi hal di luar kemampuan BUMDES yang berpotensi kegagalan dalam usaha dapat di antisipasi.
Aset yang sudah dibeli melalui dana desa perlu dilakukan pengecekan berkala. Karena melalui aset tersebut desa menanamkan modal untuk BUMDES. Dan harapannya, BUMDES dapat menghasilkan dana dalam bentuk Anggaran Pendapatan Asli Desa. Juga dana untuk pengembangan usaha.
“Bagi pemerintah desa, pemeliharaan badan usaha yang telah dibuat wajib hukumnya. Karena dana desa yang telah digunakan harus dipastikan memiliki manfaat sesuai tujuan awal, jangan sampai hanya sekedar dana cair lalu usaha tidak ada kemajuan”
5. Pelaporan BUMDES
Pelaporan adalah bagian penting sebagai bentuk tanggung jawab BUMDES terhadap penggunaan Dana Desa. Pelaporan ini tidak hanya bertujuan administratif, tapi juga bertujuan sosial terhadap masyarakat yang telah mempercayakan BUMDES dalam penggunaan Dana Desa yang juga hak dari warga desa.
Karenanya, dalam mengelola BUMDES, kita wajib melakukan pelaporan perkembangan hasil usaha. Pelaporan apa pun keadaannya harus dibuat dengan sebenar-benarnya; baik itu pengeluaran, sampai pemasukan.
Transparansi dalam pembuatan laporan menjadi wajib, untuk dijadikan evaluasi bersama, jika ternyata BUMDES gagal atau berhasil, semua mengetahui keadaan BUMDES. Pelaporan juga menjadi penting agar tidak terjadi penyelewengan atau korupsi terhadap dana desa.
Dengan menerapkan lima hal penting di atas, maka dalam upaya membangun dan mengembangkan BUMDES di Desa kita tercinta dapat berjalan dengan lancar, dan akan mengantarkan kesuksesan bagi BUMDES di Desa Kita. Pada dasarnya, kemauan saja tidak cukup, perlu adanya keteraturan, perlu ada kemampuan dalam mengelola BUMDES.
Baca Juga Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-undang
Semoga pembahasan kali ini bermanfaat. Jika ada tambahan mengenai cara dasar pengelolaan BUMDES selakan menambahkan di kolom komentar. Salam Desa, Salam sedesa.