• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA BUMDes

Hal Penting Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
September 23, 2020
in BUMDes
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran
www.sedesa.id
Gambar Ilustrasi Badan Usaha Milik Desa

Pemerintah saat ini tidak lagi setengah hati dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia khususnya di Desa. Hal ini, tertuang dalam keputusan pemerintah melalui Undang-undang Desa. Di mana melalui UUDESA, pemerintah memberikan keleluasaan penuh pemerintah desa untuk mengembangkan dan menggali potensi yang dimiliki dari desanya.

Keseriusan pemerintah dalam pembangunan dan pengembangan desa, salah satunya adalah dengan adanya keputusan untuk pembuatan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDES. Dalam hal ini, disokong dengan adanya anggaran melalui Dana Desa.

RelatedPosts

Perbedaan BUMDes dan Koperasi: Mana yang Cocok untuk Desa Anda?

Menggerakkan Ekonomi Desa: Cerita Sukses BUMDes Binangun Jati Unggul

Peran Penting BUMDes dalam Membangun Infrastruktur Desa

“BUMDES merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian permodalannya berasal dari desa, dan keberadaan BUMDES dimaksudkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan atau meningkatkan pelayanan umum masyarakat yang lebih baik.”

Keberadaan BUMDES sangat penting bagi desa dan warga desa. Maka, diperlukan keseriusan dalam mengelola dan menjalankan BUMDES, agar cerita kegagalan BUMDES tidak lagi terdengar, maka sebagai bagian dari warga desa, bagian dari pemerintah desa, bagian dari pengurus BUMDES, wajib sepenuh hati dan bekerja keras untuk kemajuan BUMDES.

Sesuai dengan judul pembahasan kali ini, bagaimana pengelolaan BUMDES yang benar? Tim www.sedesa.id telah melakukan pengamatan dari berbagi sumber dan pelatihan yang kami ikuti, sehingga kami merangkum hasil amatan kami, apa saja yang menjadi poin atau hal yang wajib penting dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

 1. Perencanaan BUMDES

Untuk menjadi BUMDES yang sukses, hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat perencanaan BUMDES yang akan Desa Kita dirikan. Dalam tahapan perencanaan ini meliputi; pembentukan panitia BUMDES (yang akan menjadi bagian dari tim), pembentukan organisasi BUMDES, penentuan jenis usaha, pedoman operasional dan pelaksanaan usaha.

Hal-hal di atas, harus direncanakan dengan baik. Karenanya perlu ada pembentukan panitia BUMDES. Panitia ini, yang nantinya akan menjadi tim perencana, membuat struktur organisasi, mencari produk atau usaha yang sesuai, dan membuat rencana usaha BUMDES. Sehingga, dalam jangka panjang, BUMDES di Desa Kita telah memiliki gambaran apa saja yang akan dikerjakan dan siapa yang bertanggung jawab atau mengerjakan.

2. Pengamatan BUMDES

Seperti telah disebutkan dalam tahap pertama, ketika melakukan perencanaan, maka perlu melakukan perlu membentuk tim, bisa dari pemerintah desa yang nantinya harus melakukan pengamatan terhadap aset desa yang dipandang bagus untuk usaha, serta potensi desa yang dapat dikembangkan melalui BUMDES.

Kemampuan melakukan pengamatan ini sangat dibutuhkan, sehingga tidak masalah jika menggunakan jasa pihak ketiga (konsultan) untuk melihat potensi yang dimiliki oleh desa.

3. Penataan BUMDES

BUMDES dapat menjalankan lebih dari satu jenis usaha. Misalnya usaha di bidang pariwisata, kemudian juga usaha di bidang makanan atau kuliner. Karenanya, sejak awal diperlukan penataan terhadap jenis usaha yang telah dipilih dan direncanakan oleh BUMDES.

Hal ini, bertujuan untuk melihat mana yang harus menjadi prioritas utama. Dengan adanya sekala prioritas, bukan berarti hanya fokus pada satu jenis usaha utama. Tetapi, dimaksudkan agar tidak gagal fokus karena terlalu banyak jenis usaha.

4. Pemeliharaan BUMDES

Ketika BUMDES telah berdiri dan menjalankan usaha. Maka, perlu adanya pemeliharaan terhadap BUMDES. Hal ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana penggunaan Dana Desa oleh BUMDES, seberapa berhasil usaha yang dijalankan BUMDES. Sehingga jika terjadi hal di luar kemampuan BUMDES yang berpotensi kegagalan dalam usaha dapat di antisipasi.

Aset yang sudah dibeli melalui dana desa perlu dilakukan pengecekan berkala. Karena melalui aset tersebut desa menanamkan modal untuk BUMDES. Dan harapannya, BUMDES dapat menghasilkan dana dalam bentuk Anggaran Pendapatan Asli Desa. Juga dana untuk pengembangan usaha.

“Bagi pemerintah desa, pemeliharaan badan usaha yang telah dibuat wajib hukumnya. Karena dana desa yang telah digunakan harus dipastikan memiliki manfaat sesuai tujuan awal, jangan sampai hanya sekedar dana cair lalu usaha tidak ada kemajuan”

5. Pelaporan BUMDES

Pelaporan adalah bagian penting sebagai bentuk tanggung jawab BUMDES terhadap penggunaan Dana Desa. Pelaporan ini tidak hanya bertujuan administratif, tapi juga bertujuan sosial terhadap masyarakat yang telah mempercayakan BUMDES dalam penggunaan Dana Desa yang juga hak dari warga desa.

Karenanya, dalam mengelola BUMDES, kita wajib melakukan pelaporan perkembangan hasil usaha. Pelaporan apa pun keadaannya harus dibuat dengan sebenar-benarnya; baik itu pengeluaran, sampai pemasukan.

Transparansi dalam pembuatan laporan menjadi wajib, untuk dijadikan evaluasi bersama, jika ternyata BUMDES gagal atau berhasil, semua mengetahui keadaan BUMDES. Pelaporan juga menjadi penting agar tidak terjadi penyelewengan atau korupsi terhadap dana desa.

Dengan menerapkan lima hal penting di atas, maka dalam upaya membangun dan mengembangkan BUMDES di Desa kita tercinta dapat berjalan dengan lancar, dan akan mengantarkan kesuksesan bagi BUMDES di Desa Kita. Pada dasarnya, kemauan saja tidak cukup, perlu adanya keteraturan, perlu ada kemampuan dalam mengelola BUMDES.

Baca Juga Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-undang

Semoga pembahasan kali ini bermanfaat. Jika ada tambahan mengenai cara dasar pengelolaan BUMDES selakan menambahkan di kolom komentar. Salam Desa, Salam sedesa.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Pernah Menjebak Pembeli? Taubatlah!

Next Post

Jika ciri-ciri ini ada dalam diri Anda, maka Anda adalah calon pengusaha sukses

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto aktif berkegiatan untuk desa, pemberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Selain aktif mengelola sedesa.id, juga sebagai Peneliti Lepas Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Saat ini bekerja sebagai Analis Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka - Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Related Posts

sedesa.id perbedaan BUMDes dan Koperasi
BUMDes

Perbedaan BUMDes dan Koperasi: Mana yang Cocok untuk Desa Anda?

by Ryan Ariyanto
Mei 14, 2025
0

Sedesa.id Setidaknya sejak 10 tahun terakhir Desa telah berjuang dalam kemandirian ekonomi melalui keberadaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes,...

Read moreDetails
Menggerakkan Ekonomi Desa: Cerita Sukses BUMDes Binangun Jati Unggul
Berita Desa

Menggerakkan Ekonomi Desa: Cerita Sukses BUMDes Binangun Jati Unggul

by Ryan Ariyanto
Oktober 21, 2024
0

Sedesa.id Di sebuah desa kecil bernama Jatirejo, Kulon Progo, ada cerita yang mampu menginspirasi banyak orang tentang bagaimana pembangunan desa...

Read moreDetails
sedesa.id Peran Penting BUMDes dalam Membangun Infrastruktur Desa
BUMDes

Peran Penting BUMDes dalam Membangun Infrastruktur Desa

by Ryan Ariyanto
September 12, 2024
0

Sedesa.id Halo sahabat sedesa, apa kabar? Bagaimana kondisi infrastruktur di desa Anda? Apakah BUMDes sudah ambil peran? Nah, dalam artikel ini,...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Kolaborasi Koperasi Merah Putih, UMKM, dan BUMDes untuk Dorong Ekonomi Desa

Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih: Dari APBN hingga Dana Desa, Siapa Bayar Apa?

Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih: Siapa Mengatur, Siapa Diawasi?

Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih: Jangan Hanya Simpan Pinjam

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca