Sedesa.id Buku Ketahanan Masyarakat Desa, di dalam kesempatan kali ini kami membagikan ebook Seri Bacaan dari Kementerian Desa yaitu Buku Ketahanan Masyarakat Desa. Semoga ebook ini bisa menjadi bahan bacaan, tambahan sumber literasi dan juga referensi di dalam upaya kita membangun Indonesia melalui desa. Sebelum mendowload ada baiknya membaca pendahuluan dari buku tersebut berikut ini:
Desa merupakan entitas penting dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan desa telah ada sejak sebelum NKRI diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Desa dimasa lampau—menyitir Rosyidi Ranggawidjaya merupakan komunitas sosial dan merupakan pemerintahan asli bangsa Indonesia yang keberadaannya telah ada jauh sebelum Indonesia berdiri. Bahkan terbentuknya Indonesia mulai dari pedesaan.
Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia adalah pedesaan. Jika dibandingkan jumlah kota dan desa, perbandingannya akan lebih besar jumlah desa dibanding kota. Jumlah ibu kota provinsi, kota madya, dan kabupaten, sekitar 500 kota. Jumlah desa pada tahun 2015 adalah 74.093 desa.
Namun sekian lama, desa-desa terlupakan dan belum mendapat perhatian langsung dari pemerintah. Desa sebelumnya selalu dipandang sebagai obyek pembangunan yang mengandalkan tetesan sisa anggaran pembangunan perkotaan. Dampaknya desa menjadi daerah tertinggal dan minim pembangunan.
Cara pandang pembangunan tersebut di Indonesia mengidap kekeliruan yang krusial. Jakarta sebagai pusat pemerintahan, artinya jelas identik dengan pusat kebijakan. Soalnya pusat kebijakan ini seringkali diartikan, diyakini, hingga dipaksakan juga jadi pusat pembangunan.
Cara dan sikap pandang ini, akibatnya menular kepada ibu kota provinsi, ibu kota kabupaten, dan kota madya yang mereplika jadi pusat kebijakan sekaligus pusat pembangunan. Akibatnya, konsentrasi pembangunan selama ini sungguh-sungguh terpusat di kota-kota. Karena pembangunan terkonsentrasi di kota, desa pun terabaikan yang artinya tak ada kemajuan di desa.
Maka, desa ditinggalkan warga terbaik dengan urbanisasi ke kota. Akibatnya, ribuan desa jadi desa tertinggal. Selanjutnya terjadi kepincangan pembangunan, ketidakadilan pusat dan daerah, kota dan desa. Akibat tragisnya, terjadi perapuhan sistemik yang merongrong kekuatan negara dan stabilitas sebagai sebuah bangsa.
Penguatan ketahanan masyarakat desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat di desa melalui berbagai bentuk pengembangan lokal sesuai dengan potensi wilayah. Dengan memperkuat pembangunan desa, jelas kemakmuran desa akan mengalir dan mendorong kota-kota tumbuh lebih sehat.
Selama ini pula, pengaturan tentang desa selalu menjadi bagian dari UU tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di desa. Segala potensi di daerah juga dapat lebih diberdayakan untuk kesejahteraan rakyat.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desahadir sebagai sebuah jalan baru bagi pembangunan harkat dan martabat desa, banyak simpul regulasi, kebijakan, dan kultur yang harus diretasnya agar ia dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan cita-citanya. Nah, dengan adanya RUU Desa, nantinya akan menjadi payung keragaman desa di Tanah Air dengan segala kekhususannya.
Sebelumnya desa masih dibayang-bayangi oleh rezim UU 32/2004 dan PP 72/2005 yang menjadikan desa sebagai objek kebijakan dan pelaksana administrasi belaka, akibatnya yang terjadi adalah fragmentasi kegiatan/program, fragmentasi kelembagaan, fragmentasi perencanaan, fragmentasi keuangan, dan fragmentasi kelompok sasaran.
Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan sebuah capaian besar dalam proses berbangsa dan kenegaraan Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan arah yang benar bagi proses pembangunan di Indonesia dan menjadi harapan besar bagi masyarakat desa. Desa sebagai entitas yang mempunyai sifat dan ciri khas dapat membangun desanya dengan modal kekuatan dan peluang yang dimiliki.
Amanat UU tentang desa ini semakin kuat karena menjadi cita-cita mulia, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam negara kesatuan.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal (1) tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedudukan Desa tercermin dalam Pasal 2 dan Pasal 5 undang-undang tersebut, sebagai berikut:“Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika”. Ketentuan di atas menegaskan kedudukan Desa sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah.
Desa yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Pada dasarnya, kesatuan masyarakat hukum terbentuk berdasarkan tiga prinsip dasar, yaitu genealogis, teritorial, dan/atau gabungan genealogis dengan teritorial. Yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ini salah satunya adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara genealogis dan teritorial.
Dalam kaitan itu, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 memungkinkan perubahan status dari Desa atau kelurahan menjadi Desa Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia atas prakarsa masyarakat. Demikian pula, status Desa Adat dapat berubah menjadi Desa/kelurahan atas prakarsa masyarakat.
Dengan upaya mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis, maka “kesatuan masyarakat hukum” merupakan istilah kunci yang menandaskan bahwa kekuatan, kemajuan, kemandirian dan demokratisasi desa terletak pada hadirnya “kesatuan masyarakat hukum”.
Intisari desa sebagai “kesatuan masyarakat hukum” adalah bahwa aturan hukum menjadi dasar tindak bagi warga desa. Dengan demikian, ketaatan warga desa terhadap aturanaturan hukum melandasi perwujudan tata kelola desa yang demokratis.
UU Desa membentuk tatanan desa sebagai penggabungan fungsi self-governing community dan local self-government. Tatanan itu diharapkan mampu mengakomodasi kesatuan masyarakat hukum yang menjadi fondasi keragaman NKRI. Lebih-lebih pengaturan desa dalam UU Desa berlandaskan pada asas yang meliputi:
- Rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;
- Subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal danpengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa;
- Keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
- Kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa;
- Kegotong-royongan, yaitu kebiasaan saling tolongmenolong untuk membangun Desa;
- Kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa;
- Musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan;
- Demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat Desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa atau dengan persetujuan masyarakat dserta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin;
- Kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukansuatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri;
- Partisipasi, yaitu warga desa turut berperan aktif dalam suatu kegiatan;
- Kesetaraan, yaitu kesamaan warga desa dalam kedudukan dan peran;
- Pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa
- Keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan programpembangunan Desa.
Serial Bahan Bacaan bagi Pendampingan Desa dengan judul Ketahanan Masyarakat Desa ini ditujukan untuk membekali para pendamping desa agar mampu “membumikan” aturan-aturan normatif UU Desa dalam tata kehidupan desa. Titik tekan pendampingan desa dalam rangka ketahanan masyarakat desa adalah memfasilitasi tumbuhnya ketaatan hukum dalam diri warga desa yang digerakkan oleh semangat kesukarelaan dan kegotongroyongan.
Upaya penguatan ketahanan masyarakat desa ini diharapkan dapat menyeimbangkan fungsi desa selfgoverning community dan local self-government. Dengan demikian, desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis tetap berada dalam kerangka kedaulatan hukum NKRI.
Apa saja isi dalam buku Ketahanan Masyarakat Desa
Daftar Isi
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KONSEPSI KETAHANAN MASYARAKAT DESA
BAB III PENDAMPINGAN DESA DALAM RANGKA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
1. PEMBELAJARAN KEWARGANEGARAAN
2. PEMBELAJARAN DEMOKRASI DESA
3. PEMBELAJARAN HUKUM
4. PENGEMBANGAN PARALEGAL
5. ADVOKASI HUKUM
6. ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK DI DESA
7. PENGEMBANGAN PUSAT KEMASYARAKATAN (COMMUNITY CENTER)
BAB IV PENUTUP
Download Buku Ketahanan Masyarakat Desa (Klik Untuk Download)
Silakan untuk download Buku Ketahanan Masyarakat Desa, untuk dapat dijadikan pedoman dan dapat dijadikan sumber pembelajaran, sehingga kita memiliki bekal dalam upaya membangun Indonesia dari Desa. Dengan memiliki pengetahuan yang cukup, maka upaya pengembangan Desa akan bisa tercapai. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id
Download Buku Lainnya:
Download Buku Kewenangan Desa Dan Regulasi Desa
Download Buku Kepemimpinan Desa
Download Buku Demokratisasi Desa
Download Buku BUMDes Spirit Usaha Kolektif Desa