Sedesa.id Download Buku BUMDes. Dalam kesempatan kali ini kami membagikan ebook Badan Usaha Milik Desa Spirit Usaha Kolektif Desa, yang mana dengan Buku ini diharapkan kita dapat belajar dan mengetahui seluk belum dari pada BUMDes, sehingga kita dapat menerapkan dalam upaya mendirikan dan mengembangkan BUMDes di desa kita.
Sebelum Anda download Buku BUMDes ini, ada baiknya sahabat sekalian untuk membaca terlebih dahulu sedikit tentang apa isi yang terkandung di dalam Buku Badan Usaha Milik Desa Spirit Usaha Kolektif Desa, agar sahabat memiliki gambaran. Berikut adalah salah satu bagian dalam isi Buku:
BUMDES DAN ASAS UTAMA UU DESA: “REKOGNISI SUBSIDIARITAS”
Konstitusionalitas Desa. Norma dasar dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 mengharuskan negara melakukan rekognisi (pengakuan dan penghormatan) terhadap kesatuan masyarakat hukum adat (desa, gampong, nagari, kampung, nagari dan lain-lain) beserta hak-hak tradisionalnya. Selengkapnya norma dasar Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Norma dasar tersebut dioperasionalkan lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 1 UU Desa yang berbunyi:
“Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Frasa “kesatuan masyarakat hukum” telah menempatkan Desa sebagai organisasi campuran (hybrid) antara masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government):
a) Desa berbentuk pemerintahan masyarakat atau pemerintahan
berbasis masyarakat. Pemerintahan Desa berbeda dengan pemerintahan daerah,
dimana pemerintahan daerah tidak mengandung unsur masyarakat, melainkan
perangkat birokrasi.
b) Desa tidak identik dengan pemerintah
Desa dan kepala Desa. Desa mengandung pemerintahan (local self government) dan
sekaligus mengandung masyarakat (self governing community), sehingga membentuk
kesatuan (entitas) hukum.
Frasa “prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional” bermakna: keberadaan dan kewenangan Desa sudah ada sebelum adanya negara, sebagai warisan masa lalu maupun berkembang dinamis karena prakarsa masyarakat setempat. Dengan demikian, masyarakat yang berprakarsa membentuk keberadaan Desa dan kewenangan Desa, dimana keberadaan Desa dan kewenangan Desa tersebut harus diakui dan dihormati oleh negara.
Frasa “diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia” berkaitan dengan Pasal 5 UU Desa bahwa Desa berkedudukan di wilayah kabupaten/ kota. Hal ini sebangun dengan keberadaan kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, sehingga kabupaten/kota bukanlah bawahan provinsi. Inti gagasannya adalah sebagai berikut:
a) Desa merupakan organisasi pemerintahan berbasis
masyarakat (self governing community dan local self government) yang
kedudukannya berada dalam wilayah kabupaten/kota, akan tetapi tidak serta merta
menjadi bawahan kabupaten/kota.
b) Desa lebih merupakan organisasi pemerintahan berbasis masyarakat (self
governing community dan local self government) yang keberadaannya berhubungan
langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Asas Rekognisi dan Subsidiaritas
Asas rekognisi dan subsidiaritas ditetapkan sebagai asas pengaturan Desa dalam Pasal 3 UU Desa. Naskah penjelasan UU Desa mendefinisikan (i) Asas Rekognisi sebagai pengakuan terhadap hak asal usul, sedangkan (ii) Asas Subsidiaritas sebagai penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan Desa.
Asas Rekognisi berkaitan erat dengan definisi Desa dalam Pasal 1 angka 1 UU Desa terutama tentang hak asal usul. Inti gagasan Asas Rekognisi yang menghormati dan mengakui kewenangan hak asal usul Desa selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 19 huruf a UU Desa, “Kewenangan Desa meliputi: (a) kewenangan berdasarkan hak asal usul…”.
Asas Rekognisi terhadap Desa dalam UU Desa bersifat kontekstual, konstitusional dan hasil dari negosiasi politik antara pemerintah, DPR, DPD dan juga Desa. Pemaknaan terhadap Asas Rekognisi adalah sebagai berikut:
1. Desa atau yang disebut dengan nama lain, sebagai kesatuan
masyarakat hukum adat, merupakan entitas yang berbeda dengan kesatuan
masyarakat hukum yang disebut daerah.
2. Desa atau yang disebut dengan nama lain merupakan entitas yang sudah eksis
sebelum NKRI diproklamasikan pada tahun 1945 dan sudah memiliki susunan asli
maupun hak asal usul.
3. Desa atau yang disebut dengan nama lain merupakan bagian dari keragaman
Indonesia sehingga tidak dapat diseragamkan.
4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, dalam lintasan sejarah, Desa secara
struktural menjadi arena eksploitasi terhadap tanah dan penduduk serta
diperlakukan tidak adil mulai masa feodalisme, kolonial hingga otoritarianisme.
5. Konstitusi telah memberikan amanat kepada negara untuk mengakui dan
menghormati Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
6. Sesuai amanat konsitusi [Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945], negara, swasta
(pelaku ekonomi) dan pihak ketiga (LSM, perguruan tinggi, lembaga donor
internasional dan sebagainya) harus melakukan pengakuan dan penghormatan
terhadap eksistensi Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum.
7. Eksistensi Desa mencakup hak asal usul (bawaan maupun prakarsa lokal yang
berkembang) wilayah, pemerintahan, peraturan maupun pranata lokal,
lembaga-lembaga lokal, identitas budaya, kesatuan masyarakat, prakarsa Desa
maupun kekayaan Desa.
8. Konsep mengakui dan menghormati Desa berarti tindakan untuk memanfaatkan,
mendukung dan memperkuat institusi Desa yang sudah ada, dan bukannya
menonjolkan tindakan intervensi (campur
tangan) dan tindakan memaksa dan mematikan institusi Desa. Contoh tindakan yang
bertentangan dengan Asas Rekognisi (pengakuan dan penghormatan) adalah:
9. Pemerintah maupun swasta menjalankan proyek pembangunan di Desa tanpa
berdialog atau tanpa memperoleh persetujuan Desa;
10. Pihak luar membentuk kelompok masyarakat Desa tanpa persetujuan Desa; dan
lain sebagainya.
11. Rekognisi Desa dimaksudkan untuk mengakui dan menghormati identitas, adat
istiadat, pranata dan kearifan lokal sebagai bentuk tindakan untuk keadilan
kultural (cultural justice), yang disertai dengan Redistribusi Ekonomi dalam
bentuk alokasi dana untuk Desa dari APBN dan APBD.
Apa saja Pembahasan di Dalam Buku Badan Usaha Milik Desa Spirit Usaha Kolektif Desa? Secara lengkap Daftar Isi Buku sebagai berikut:
Kata Pengantar
Bab I Tradisi Berdesa Untuk Bum Desa
A. Bum Desa Dan Nawacita
B. Bum Desa Dan Tradisi Berdesa
C. Bum Desa Dan Asas Utama Uu Desa: “Rekognisi-Subsidiaritas”
D. Bum Desa: Konsolidator Desamembangun Dan Membangun Desa
Bab II Mengawali Pendirian Dan Pembentukan Bum Desa
A. Pembentukan Dan Pendirian Bum Desa
B. Langkah Pelembagaan Bum Desa
Bab III Transformasi Bum Desa
A. Upk Pnpm-Mandiri Perdesaan Menuju Bum Desa Bersama
B. Bank Kredit Desa Sebagai Unit Usaha Bum Desa
Bab IV Penutup
SERIAL BAHAN BACAAN
BUKU BADAN USAHA MILIK DESA: SPIRIT USAHA KOLEKTIF DESA
PENGARAH : Marwan
PENULIS : Anom Surya Putra
REVIEWER : Syaiful Huda, Sutoro Eko, Bito Wikantosa, Anwar Sanusi, Borni Kurniawan, Wahyudin Kessa, Abdullah Kamil, Zaini Mustakim, Eko Sri Haryanto
COVER & LAYOUT : Imambang, M. Yakub
Cetakan Pertama, Maret 2015
Diterbitkan oleh : KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Download Buku BUMDes Spirit Usaha Kolektif Desa (Klik Untuk Download)
Silakan untuk Download Buku BUMdes, untuk dapat dijadikan pedoman dan dipelajari , sebagai bekal kita dalam upaya membangun Indonesia Melalui Desa, dengan memiliki pengetahuan mengenai bagaimana Badan Usaha Milik Desa dan Spirit Usaha Kolektif Desa. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id
Download Buku Lainnya:
Download Buku Kewenangan Desa Dan Regulasi Desa
Download Buku Kepemimpinan Desa
Download Buku Demokratisasi Desa