Sedesa.id Pembahasan mengenai BUMDes Bersama memang sangat menarik. Banyak Desa dan pegiat BUMDes di Desa yang sudah mulai memikirkan bentuk kerja sama yang lebih besar, guna menjangkau pasar yang jauh lebih besar, salah satu caranya dengan mendirikan BUMDes Bersama. Lebih lengkap mengenai jaringan pasar BUMDes dapat membaca artikel berikut: Membangun jaringan kerja sama BUMDes
Dalam kesempatan ini, kami berbagi Pedoman Teknis Tata Cara Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Bum Desa Bersama, yang mana dalam file pdf ini, terdapat pedoman teknis dan tata cara yang diperlukan bagi kita dalam mendirikan, mengurus, mengelola dan membubarkan BUMDes Bersama.
Lebih lengkap mengenai apa itu BUMDes Bersama dapat membaca artikel sebelumnya yaitu: Pengertian BUMDes dan BUMDESMA BUMDes Bersama agar kita tidak bingung dengan memiliki pemahaman mendasar mengenai apa itu BUMDes dan apa itu BUMDes Bersama.
Sebelum Anda mendowload file pedoman teknis ini, ada baiknya Anda membaca pendahuluan mengenai Pedoman Teknis Tata Cara Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran BUMDes Bersama di bawah ini:
Usaha skala lokal Desa yang dijalankan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) mulai tumbuh pasca UU No. 6/2014 Desa dijalankan. Selain BUM Desa yang tumbuh pada skala lokal desa, UU Desa juga memberikan ruang dan kesempatan kepada 2 (dua) Desa atau lebih menjalin kerja sama, termasuk membangun BUM Desa Bersama.
Pengembangan BUM Desa Bersama itu juga menjadi kebijakan strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Melanjutkan kebijakan ini, selama tahun 2016, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) telah memfasilitasi pendirian BUM Desa Bersama di sejumlah kabupaten. Prakarsa awal ini membangkitkan minat banyak daerah dan Desa untuk mendirikan BUM Desa Bersama secara mandiri, dan pada saat yang sama ada usulan dari banyak daerah kepada Ditjen PKP untuk memfasilitasi lebih lanjut.
Pendirian BUM Desa Bersama sebagai basis pengembangan ekonomi Desa di kawasan perdesaan (dua desa atau lebih) sampai saat ini masih menghadapi banyak kendala. Kendala itu antara lain tidak pahaman para pihak akan BUM Desa Bersama, mulai dari regulasi hingga pemilihan unit usaha, pembentukan kepengurusan, kelembagaan, pengelolaan, keterlibatan para pemangku kepentingan (stakeholders), hingga dukungan Desa dan pemerintah supradesa. Sebagai contoh selalu muncul pertanyaan.
- Apakah pendirian BUM Desa Bersama bisa dilakukan tanpa desa memiliki BUMDesa?;
- Apakah BUM Desa Bersama bisa didirikan di lokasi yang bukan kawasan perdesaan?;
- Mengapa BUM Desa Bersama didirikan, apakah BUM Desa tidak cukup?;
- Bagaimana hubungan antara BUM Desa dengan BUM Desa Bersama;
- Bagaimana hubungan BUM Desa Bersama dengan Badan Kerja sama Antar Desa?; dan lain-lain.
Panduan umum tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa Bersama ini disusun sebagai media sosialisasi sekaligus pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Desa, serta masyarakat dalam pelembagaan BUM Desa Bersama sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kami berharap hadirnya panduan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam rangka melaksanakan visi membangun Desa.
Link Download: BUMDes Bersama; Pedoman Teknis Tata Cara Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran (DOWNLOAD)
Kesimpulan
Semoga file Pedoman Teknis Tata Cara Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Bum Desa Bersama, dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, sebagai sumber literasi, sumber rujukan, dan menambah pengetahuan dan menjadi pedoman dalam upaya kita mendirikan BUMDes bersama. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id