Sedesa.id Pengelolaan pasar desa menjadi penting, karena peran pasar desa sebagai wadah perekonomian rakyat sangat vital dalam menjamin keberlangsungan roda ekonomi desa. Keberadaan pasar desa ini perlu untuk kita maksimalkan, salah satu cara yang bisa kita lakukan adalah dengan pengelolaan yang baik. Nah, dalam hal ini ada peran penting kepala desa dalam pengelolaan pasar desa.
Kepala Desa menjadi pimpinan tertinggi dari pemerintahan desa. Dengan adanya masa jabatan Kepala Desa selama 6 (enam) tahun, dan masih dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Maka sangat cukup bagi kepala desa untuk melakukan perbaikan desa, salah satunya dengan melakukan optimalisasi keberadaan pasar desa.
Secara strukturan pemerintahan, Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa pada dasarnya memiliki tanggung jawab langsung kepada rakyat Desa dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada bupati atau Walikota melalui camat.
Salah satu yang menjadi kebutuhan penting masyarakat desa adalah terjaminnya roda perekonomian, atau iklim perekonomian yang baik. Jika bicara perekonomian, kita akan bicara peran penting dari Pasar Desa. Lebih lanjut bisa membaca artikel berikut ini: Peran Penting Pasar Desa Bagi Perekonomian.
Maka, menjadi penting agar kepala desa mengambil peran dalam upaya mewujudkan pasar desa yang benar-benar mampu menjadi wadah dan roda penggerak perekonomian desa. Lebih lagi, jika kita lihat secara menyeluruh, keberadaan pasar desa ini terhubung dengan berbagai sektor kegiatan di desa.
Pengelolaan Pasar Desa
Pengelolaan pasar desa dilaksanakan pemerintah desa yang secara terpisah dengan manajemen pemerintahan desa. Pemerintahan desa dapat menunjuk pengelola dari masyarakat setempat untuk mengelola pasar desa.
Menurut peraturan menteri dalam Negeri nomor 42 Tahun 2007 tentang pengelolaan pasar desa 4 (undang-undang tentang Desa:2014;208 216), pengelolaan pasar desa dilaksanakan pemerintah desa yang secara terpisah dengan manajemen pemerintahan desa. Pemerintahan desa dapat menunjuk pengelola dari masyarakat setempat untuk mengelola pasar desa.
Susunan organisasi pengelola pasar desa terdiri atas:
a. Kepala pasar
b. Kepala urusan pemeliharaan dan ketertiban; dan
c. Kepala urusan administrasi dan keuangan
Susunan organisasi pengelolaan pasar desa di atas, adalah susunan kebutuhan yang harus ada. Namun di luar susuan tersebut, bisa saja dibutuhkan kepala urusan lain sesuai kebutuhan. Maka, dalam pembuatan susunan organisasi pengelolaan pasar ini perlu adanya musyawarah terlebih dahulu.
Selain itu, menjadi penting untuk melakukan seleksi dalam menempatkan Sumber Daya Manusia yang akan menjadi petugas atau pengurus pasar desa. Dengan adanya sistem seleksi dalam menjaring calon pengelola, harapannya desa benar-benar memiliki pengelola pasar desa yang mumpuni.
Peran Kepala Desa Dalam Pengelolaan Pasar Desa
Dalam pengelolaan pasar desa, peran kepala desa sangat besar. Walau secara teknis pelaksanaan pengelolaan pasar desa telah dilimpahkan kepada pengurus atau pengelola yang telah ditunjuk dan disahkan.
Kepala Desa akan dapat menjadi motor penggerak bagi desa dalam berbagai sektor, termasuk dalam pengelolaan pasar desa. Selama kepala desa menyadari peran penting dalam kemajuan desa, dan tentu saja memiliki visi dan misi yang selaras dengan kepentingan masyarakatnya.
Kaitannya dengan pasar desa, kepala desa memiliki peranan penting sebagai berikut ini:
1. Kepala desa merupakan pimpinan tertinggi di desa yang memiliki peran penting dalam pengelolaan pasar desa. Maka, kepala desa memiliki peran penting untuk menyelenggarakan tugas dan peran kepemimpinannya dalam mengelola pasar desa.
2. Kepala desa dapat menjalankan peran untuk memotivasi dan memberikan keteladanan serta ketegasan dalam memimpin desa. Kaitannya dengan pasar, maka kepala desa dapat menjadi contoh dalam menghidupkan perekonomian pasar desa, misalnya dengan berbelanja di pasar desa, sering melakukan kunjungan untuk mendapat masukan dari pedagang dan pengunjung pasar desa.
3. Dalam melaksanakan peran kepemimpinan untuk mengelola pasar desa, kepala desa dapat berperan untuk membuat peraturan yang mengatur tentang pengelolaan pasar sehingga peraturan itu dapat menjadi sebagai pedoman atau indikator bagi kepala desa dalam mengelola pasar desa.
4. Kepala desa memiliki peran penting untuk memberikan bimbingan pelatihan bagi SDM pasar desa. Keberhasilan pasar desa tentu tidak lepas dari pengelola pasar desa yang mumpuni dan kompeten. Maka kepala desa perlu untuk membuat pelatihan pengelolaan pasar desa, agar Sumber Daya Manusia yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar dapat meningkatkan kemampuannya untuk mengelola pasar desa.
Pelatihan Pengelolaan Pasar Desa
Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada sejak satu dasawarsa terakhir telah mengembangkan kajian-kajian multi-disiplin menyangkut tata-kelola pasar rakyat (tradisional). Berbagai rekomendasi kebijakan telah banyak disampaikan baik kepada pemerintah pusat maupun daerah.
Beragam masalah kontekstual, identifikasi yang lebih komprehensif, analisis solusi berdasarkan contoh-contoh kasus, serta rekomendasi untuk pengelolaan pasar desa akan menjadi materi-materi yang menarik dalam pelatihan.
Maka, guna mengembangkan Potensi Pasar Desa maka kami mengadakan program Pelatihan Pengelolaan Pasar Desa. Program ini secara umum bertujuan untuk mendukung keberhasilan program prioritas pengembangan pasar desa di Indonesia. Secara khusus, tujuan pelatihan ini adalah:
1. Memperluas wawasan dan kemampuan peserta dalam memahami konteks kondisi dan permasalahan tentang pasar desa dari berbagai sudut pandang
2. Meningkatkan wawasan dan kemampuan peserta dalam merumuskan strategi dan kebijakan, serta peta jalan pengembangan pasar desa untuk mendukung ketahanan ekonomi masyarakat desa.
3. Meningkatkan wawasan dan keahlian peserta dalam mengembangkan model-model pemberdayaan pasar tradisional.
Peserta Pelatihan
Program ini memiliki ruang lingkup nasional dengan sasaran kepada:
1. Pejabat pemerintah kota/daerah terkait pasar desa
2. Pejabat pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa/Kampung
3. Pengelola Badan Usaha Milik Desa/Pekon/Kampung, dan lain-lain.
Pemateri Pelatihan Pengelolaan Pasar Desa
Dalam pelatihan ini, para pematri adalah akademisi dan praktisi yang memiliki pengalaman dan kompetensi mengenai pengelolaan pasar desa. Pemateri adalah ahli dan peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Mubyarto Institute, Sekolah Pasar, Sedesa.id dan Praktisi dari Pemerintahan.
Pemateri adalah pakar dan peneliti yang telah lama menggeluti isu-isu pasar tradisional, baik dari regulasi dan kebijakan, tata-kelola pasar dan revitalisasi pasar, termasuk strategi, metode dan peta-jalan untuk pengembangan kapasitas pedagang.
Informasi Lebih Lanjut; Informasi program dan kerja sama pelatihan pengelolaan pasar desa dapat menghubungi Whatsapp; 085643190105.
Demikian pembahasan kali ini mengenai Peran Penting Kepala Desa Dalam Pengelolaan Pasar Desa untuk kemajuan dan kemandirian desa. Semoga dapat bermanfaat bagi sahabat sedesa sekalian. Terima kasih. Salam. Ari Sedesa.id