Sedesa.id BUM Desa kini sudah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dengan adanya PP tentang Badan Usaha Milik Desa ini, maka pegiat desa, pegiat BUM Desa, kini mendapatkan kejelasan mengenai status hukum dan juga berbagai ketentuan pendirian dan pengelolaan BUM Desa. Termasuk yang diatur di dalamnya adalah ketentuan mengenai gaji pengelola operasional atau gaji pengurus BUM Desa / BUM Desa bersama.
Sebagian besar dari Anda tentu sudah membaca, memahami dari PP tentang BUM Desa ini. Jika kita cermati, kita telusuri secara mendalam pasal demi pasal dari PP Nomor 11 ini, aturan perihal gaji setidaknya ada 4 (empat) pasal. Tidak hanya gaji, namun juga berbagai insentif, dan tunjangan bagi pengelola operasional BUM Desa.
Sistem penggajian BUM Desa, memang menjadi salah satu yang perlu memiliki aturan tertulis dan jelas. Selama ini perihal besaran gaji BUMDes ini masih menjadi salah satu yang paling banyak ‘diributkan’ atau menimbulkan pertanyaan. Karena BUM Desa satu dengan BUM Desa lain memiliki versi yang berbeda-beda.
Silakan simak pembahasan berikut: Menentukan Gaji Pengurus BUMDes Yang Tepat
Nah, dengan adanya PP Nomor 11 tentang BUM Desa dan BUM Desa Bersama ini, maka aturan mengenai sistem penggajian menjadi jelas. Harapannya dapat memberikan jawaban bagi pegiat BUM Desa. Maka, tidak perlu bingung lagi dalam membuat sistem gaji bagi BUM Desa atau BUM Desa bersama. Apa saja pasal-pasal yang mengatur gaji pengelola BUM Desa? Sebagai berikut:
Dalam pasal 13 terkait anggaran rumah tangga BUM Desa / BUM Desa bersama dan/atau perubahannya dibahas dan disepakati dalam rapat bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
Pada pasal 13 ayat 1 huruf (c), dikatakan bahwa sistem dan besaran gaji pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama diatur dalam anggaran rumah tangga yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
Pasal 27 Ayat 1 Huruf D PP Nomor 11 Tahun 2021
Pasal 27 terkait kewenangan pelaksana operasional. Pada pasal 27 ini tepatnya di ayat 1 huruf (d) yang mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama.
Bunyi Pasal 27 Ayat 1 Huruf D: mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
Banyak yg bertanya gajinya dibayar dari mana?…dan kalau unit usaha belum menghasilkan laba bagaimana?..
Ga jelas banget bang,berbelit” kalo ditanya gaji
Memang tidak mudah menentukan gaji, apalagi jika baru mulai. Namun paling tidak harus berdasarkan pada berbagai faktor dan sesuai kesepakatan dalam musyawarah.
Mok ga dicantumkan nominalnya,berbelit” untuk memaparkan kisaran besarnya gaji seorang manajer bumdes,ini sangat besar indikasi untuk ke arah negatif,sebab banyak bumdes tidak sesuai menurut fungsinya men sejahterakan masyarakat tapi malah kebalikannya,dan masyarakat cuma sebagai obyek (alasan) bagi bumdesa dimana transaksi disana sangat besar .dan tidak menutup kemungkinan ….fahamkan
Benar. Itu mengapa menjadi penting, transparansi dalam tubuh BUMDes.