Sedesa.id #SahabatSedesa jika Anda membutuhkan refrensi dan literasi Buku Bum Desa yang cukup mengenai Desa dan BUMDes, maka Anda perlu untuk membaca dan mempelajari bab demi bab dalam Seri Buku Pintar Bum Desa Pelembagaan Bum Desa ini.
Latar Belakang
Ketidakadilan ekonomi akibat sistem ekonomi kapitalistik, perputaran uang yang dominan di perkotaan, penguasaan aset produksi dan jaringan pemasaran oleh pemilik modal, serta budaya konsumtif yang melanda desa sudah saatnya dikendalikan. Semangat Ekonomi Pancasila yang dipromosikan sebagai sistem ekonomi pasar yang dikendalikan pemerintah atau disebut juga “ekonomi pasar terkendali” yang mengadopsi sistem sosialis dan kapitalis, kian hari kian meredup. Laju pertumbuhan ekonomi yang terjadi ternyata tidak menyentuh ekonomi pedesaan. Kemajuan ekonomi hanya terjadi dan dinikmati secara dominan oleh pemilik modal kapital.
Keseharian kita seperti minum air mineral, gosok gigi, mandi, berkendara, berkomunikasi, terkepung oleh produk impor. Kota maupun desa dimanjakan sebagai konsumen setia. Sistem ekonomi pasar bebas telah menyebabkan warga yang daya belinya lemah semakin terpuruk. Pemerintah tidak mampu mengontrol dan bahkan cenderung membiar kan produk impor mendominasi pasar. Globalisasi dan sistem pasar bebas telah membuat lupa bahwa bangsa ini punya potensi.
Para pendiri negara ini telah meletakkan dasar sistem perekonomian bagi terciptanya perekonomian Indonesia yang adil melalui konstitusi yakni Pasal 33 UUD 1945 yang mengandung ideologi kebangsaan dan kerakyatan. Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi tercantum dalam penjelasan pasal 33 ini.
Negara dapat memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pen dirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), negara dapat menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi yang lebih mementingkan kemakmuran orang banyak dari pada kemakmuran segelintir orang.
Di tingkat daerah dapat didirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi guna memenuhi hajat hidup warga. Di tingkat desa digagas pendirian BUM Desa yang menyediakan jasa dan produk untuk memenuhi kebutuhan warga desa. Lembaga ini dituntut menjalankan fungsi ekonomi dan sosial, tidak mengejar keuntungan semata tetapi juga tidak boleh merugi agar usaha BUM Desa dapat berkelanjutan.
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang ke pemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. (Permendagri 39/2010). Pen dirian BUM Desa telah diatur dengan peraturan perundangan, yaitu UU No. 6/2014 tentang Desa, pasal 87, 88, 89 dan 90.
Pasal 87 Ayat (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa, (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan per aturan perundang-undangan.
Pasal 88 ayat (1) Pendirian BUM Desa disepakati mela88 ayat (1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa, (2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 89 mengatur hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk (a) pengembangan usaha; (b) Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian ban tuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Ang gar an Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 90 menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan
a. memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
b. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
c. memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.
Sementara itu penjelasan pasal 87 ayat (1) UU No. 6/2014 tentang Desa menyebutkan BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaannya berfungsi membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.
Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun dana masyarakat di tingkat lokal Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam mengembangkan unit usaha dan mendayagunakan potensi ekonomi, terbuka kemungkinan suatu saat BUM Desa menjadi badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan BUM Desa sebagai basis ekonomi warga desa sampai saat ini masih menghadapi banyak kendala antara lain tidak pahamnya warga akan BUM Desa, pemilihan unit usaha yang tidak tepat, pembentukan kepengurusan, kelembagaan, pengelolaan, keterlibatan para pemangku kepentingan (stakeholders), regulasi, dukungan desa dan supra desa, dan sebagainya.
Kendala tersebut menghambat cita-cita menjadikan BUM Desa sebagai penggerak roda perekonomian di tingkat desa yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan desa, memenuhi kebutuhan warga desa dengan harga murah, mendukung pengembangan usaha warga dengan bantuan permodalan, pengadaan bahan baku, perbaikan proses produksi dan pemasaran, mengurangi peran tengkulak dan rentenir, serta mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Cita-cita besar ini dapat diwujudkan dengan kerja keras berbagai pihak secara bersama-sama.
Data Buku
Seri Buku Pintar BUM Desa
Judul: Pelembagaan BUM Desa
Penulis: Suharyanto dan Hastowiyono
Kontributor : Sulfiani, Jaringmas Bantaeng
Penyunting : Sutoro Eko Yunanto
Reviwer : Rossana Dewi
Penata Letak : Candra Coret
Desain Cover : Budi & Erni
llustrasi : Suharyanto & Diesta
Cetakan Pertama : Januari 2014
ISBN : 978-602-14772-3-6
Silakan untuk di download dan dipelajari, sebagai bekal kita dalam upaya membangun Indonesia Melalui Desa, dengan memiliki pengetahuan mengenai Pelembagaan Bum Desa. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id
Dowload Buku Lainnya:
Download Buku Kewenangan Desa Dan Regulasi Desa
Download Buku Kepemimpinan Desa