Sedesa.id Apa saja prinsip proposal kelayakan unit usaha BUMDes? Sebelum menjalankan Unit Usaha BUMDes, terlebih dahulu melakukan penilaian kelayakan unit usaha BUMDes dalam bentuk proposal kelayakan unit usaha.
Proposal kelayakan unit usaha BUMDes adalah suatu dokumen yang menyatakan kelayakan akan kemampuan sebuah usaha untuk menjual barang atau jasa yang mana mampu menghasilkan keuntungan.
Kelayakan usaha ini penting untuk dibuat, gunanya agar dalam menjalankan usaha tidak asal jalan saja. Ada kalkulasi dan penilaian dari unit usaha BUMDes. Selain itu, investor atau pemberi dana pun akan yakin dengan adanya proposal kelayakan usaha BUMDes.
Apa saja prinsip dalam pembuatan proposal kelayakan unit usaha BUMDes?
Berikut adalah hal-hal yang harus termuat di dalam pembuatan proposal kelayakan unit usaha BUMDes, sebagai berikut:
1. Proposal kelayakan unit usaha BUMDes haru memuat pendahuluan yang mana pendahuluan ini berisi secara lengkap mengenai kondisi dan latar belakang yang mendukung dari unit usaha yang diusulkan.
2. Proposal kelayakan unit usaha BUMDes harus mampu menggambarkan potensi dari unit usaha yang akan dijalankan. Apakah potensi tersebut memang menjadi prioritas dan layak untuk dijadikan atau dikembangkan melalui unit usaha BUMdes. Potensi desa bisa berupa potensi alam, potensi budaya, dan potensi lainnya.
3. Proposal kelayakan unit usaha BUMDes harus memiliki analisis kondisi, yang mana analisis kondisi ini terdiri dari analisis internal dan analisis eksternal.
Analisis kondisi eksternal berguna untuk mengetahui adanya peluang dan juga ancaman yang berasal dari luar. Analisis kondisi internal berguna untuk mengetahui apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan yang dimiliki.
Analisis Kondisi ini pada umumnya dilakukan atau menggunakan pendekatan Analisis SWOT. Lebih jauh mengenai analisis SWOT akan saya bahas pada kesempatan yang lain.
4. Proposal kelayakan unit usaha BUMDes harus ada kejelasan mengenai usaha yang akan dijalankan dan juga penjelasan tentang produk yang ingin dijual. Semakin detail penjelasan ini, akan semakin mudah dipahami dan dijadikan pegangan nantinya dalam menjalankan unit usaha BUMDes.
5. Proposal kelayakan unit usaha BUMDes harus menyertakan proyeksi pendapatan dan biaya yang dibutuhkan. Yaitu berupa pemaparan atau penjelasan dari proyeksi pendapatan dan biaya selama usaha berjalan disertai proyeksi laba atau keuntungan yang akan didapatkan.
6. Proposal kelayakan unit usaha BUMDes harus memuat kebutuhan investasi, yaitu meliputi sarana dan prasarana serta jumlah total investasi yang dibutuhkan.
7. Proposal kelayakan unit usaha BUMDes harus memiliki perhitungan titik impas (BEP)
Ini sangat penting agar bisa diketahui kapan modal yang dikeluarkan akan kembali, seberapa lama kembalinya.
8. Proposal kelayakan unit usaha BUMDes juga harus menyertakan susunan pengelola atau pengurus unit usaha BUMDes, lengkap dengan job deskripsi yang akan dikerjakan lebih baik.
Jika kita melihat pada 8 poin yang menjadi prinsip dalam membuat proposal kelayakan unit usaha BUMDes, maka dapat dikatakan bahwa kelayakan unit usaha BUMDes menjadi dokumen tertulis yang disiapkan oleh BUMDes dalam membuat unit usaha BUMDes.
Proposal kelayakan unit usaha BUMDes ini harus bisa menggambarkan semua unsur-unsur yang relevan baik itu internal maupun eksternal untuk memulai suatu unit usaha BUMDes.
Jika kita lihat 8 poin di atas, maka kita dapat ambil kesimpulan atau garis besar dari proposal kelayakan unit usaha BUMDes isinya merupakan perencanaan terpadu menyangkut pemasaran, permodalan, manufaktur, dan sumber daya lainnya.
Apa yang harus dilakukan pengusul proposal Rencana Unit Usaha BUMDes
BUMDes harus membuat suatu sistematika dalam penyusunan rencana unit usaha BUMDes agar apa yang akan dijalankan sesuai dengan tujuan BUMDes. Apa yang perlu dilakukan pengusul proposal dalam penyusunan proposal unit usaha BUMDes berdasarkan 8 poin di atas adalah sebagai berikut:
1 Pengelola / pengusul proposal unit usaha BUMDes harus mengetahui kondisi geografis dan kondisi penduduk, di dalam membuat proposal rencana unit usaha BUMDes.
2. Pengusul proposal harus melakukan pemetaan potensi usaha yang terdiri dari potensi alam, budaya dan potensi lain yang dimiliki oleh desa.
3. Pengusul proposal unit usaha BUMDes harus melakukan analisis kondisi internal dan eksternal BUMDes. Maka harus menguasai cara penggunaan analisis, salah satunya analisis SWOT.
4. Pengusul proposal unit usaha BUMDes perlu untuk melakukan rencana usaha yang terdiri dari nama usaha, apa tagline yang digunakan, produk apa yang akan dijual, dan berapa harganya, serta keterangan atau detail lainnya.
5. Pengusul proposal perlu untuk melakukan proyeksi pendapatan yang akan diterima dan melakukan proyeksi pengeluaran biaya yang dikeluarkan.
6. Pengusul proposal unit usaha BUMDes harus memetakan apa saja kebutuhan investasi dalam menjalankan BUMDes terkait sarana dan prasarana.
7. Pengusul proposal harus menghitung BEP dari modal yang dikeluarkan untuk unit usaha BUMDes.
8. Pengusul proposal unit usaha BUMDes perlu untuk memilih siapa yang akan menjadi pengelola yang diberi tanggung jawab untuk mengelola usaha BUMDes tersebut.
BUMDes Perlu Memetakan Kekuatan Modal
Tidak dapat dipungkiri di dalam menjalankan suatu usaha modal menjadi dasar penting. BUMDes pun membutuhkan suatu investasi dalam bentuk aset guna menunjang sarana dan prasarana BUMDes.
Karenanya BUMDes harus mampu memetakan sarana dan prasarana apa yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Operasional BUMDes. Menghitung berapa total keseluruhan modal dan kapan modal yang diinvestasikan akan kembali.
Perihal kebutuhan modal ini harus dipetakan dengan baik dan benar karena menjadi acuan untuk memperkirakan layak atau tidak berupa penjelasan apakah memberikan keuntungan atau tidak rencana usaha yang diajukan.
Kesimpulan
Ada prinsip yang harus melekat di dalam perencanaan unit usaha BUMDes, prinsip ini akan mempermudah dan memastikan usaha yang akan dijalankan sesuai cita-cita atau tujuan dari keberadaan BUMDes di desa.
Kelayakan usaha sangat penting untuk memutuskan apakah usaha yang diusulkan layak untuk dijalankan, atau tidak. Tentu disesuaikan dengan hasil kajian dalam menentukan layak atau tidak.
Demikian pembahasa kali ini mengenai Prinsip Proposal Kelayakan Unit Usaha BUMDes. Semoga pembahasan kali ini dapat menambah wawasan sahabat sekalian. Semoga bermanfaat. Salam. Salam. Ari Sedesa.id