Sedesa.id Setelah desa memiliki atau mendirikan BUMDes, maka tahap selanjutnya adalah bagaimana menjalankan BUMDes di desa kita tersebut, salah satunya adalah dengan memulai menalankan unit usaha BUMDes. Karenanya, diperlukan kemampuan dalam memilih jenis usaha BUMDes yang benar benar sesuai dengan potensi lokal desa dan sesuai dengan rencana jangka panjang dari pendirian BUMDes di desa kita.
Badan Usaha Milik Desa setelah resmi berdiri kemudian akan menjalankan berbagai kegiatan usaha melalui unit usaha BUMDes, di dalam menjalankan unit usaha BUMDes pengelola harus benar benar menempatkan orang orang atau Sumber Daya Manusia yang tepat, untuk menghindari terjadinya unit usaha yang mangkrak, jika unit usaha tidak berjalan atau mangkrak, maka otomatis akan menjadikan BUMDes pun tidak berjalan. Karenanya, sejak pemilihan atau perencanaan unit usaha harus dihitung dan dirancang sebaik mungkin dengan kaidah-kaidah bisnis (rencana usaha) yang tepat.
Badan Usaha Milik Desa dapat menjalanka berbagai jenis usaha, aneka jenis usaha yang dapat dijalankan oleh BUMDes diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis usaha BUMDes yaitu;
1. Serving, jenis BUMDes seperti ini adalah yang menyediakan bisnis sosial yang melakukan pelayanan publik seperti penyediaan air minum, pengelolaan air bersih ataupun penyulingan, usaha listrik desa ataupun lumbung pangan.
2. Banking, yaitu usaha lembaga keuangan atau koperasi yang mempermudah masyarakat dalam kebutuhan dana.
3. Renting, adalah jenis usaha persewaan yang melayani kebutuhan masyarakat setempat.
4. Brokering, adalah usaha yang menyediakan jasa perantara yang menghubungkan barang barang komoditas pertanian dengan pasar. Hal ini ditujukan agar para petani tersebut tidak kesulitan untuk mencapai pasar.
5. Trading, adalah usaha jual beli barang dagangan yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat.
6. Holding, adalah induk usaha dari usaha lainnya.
Klasifikasi jenis usaha BUMDes di dasarkan pada Permendesa No. 4/2015, dalam buku Peta Jalan Bumdes Sukses, Rudy Suryanto menerjemahkan lima klasifikasi jenis usaha dalam Permendesa tersebut sebagai berikut;
1. Bisnis Sosial (Social Business)
Bisnis sosial sederhana untuk pelayanan, usaha yang memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologii tepat guna meliputi; air minum desa, usaha listrik desa, lumbung pangan, dan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
2. Wisata Desa
Usaha BUMDes yang menjalankan bidang wisata desa atau desa wisata, misalnya mengangkat wisata alam, dan wisata budaya.
3. Pengolahan Prukades (Produk Unggulan Kawasan Pedesaan)
Jenis usaha BUMDes yang menjalankan usaha unggulan desa misalnya di bidang pertanian, perkebunan dan perikanan. Sebagai contoh di bidag pertanian misalnya; pengolahan jagung dan singkong. Contoh dibidang peternakan; ternak ayam petelur,dan lain sebagainya.
4. Perdagangan (Trading)
Usaha BUMDes pada bidang perdagangan, misalnya yang mulai ramai adalah degan mendirikan unit usaha Desa Mart dan pasar desa. Desa Mart saat ini telah banyak berdiri menjadi unit usaha yang primadona di sebagian besar wilayah Indonesia.
5. Usaha Jasa
Usaha BUMDes yang fokus pada bidang jasa, meliputi jasa keuangan misalnya simpan pinjam, dan jasa non keuangan misalnya jasa persewaaan peralatan, dan lain sebagainya.
Bagaimana Cara Memilih Jenis Usaha BUMDes yang tepat?
Di atas telah kita bahas mengenai berbagai jenis usaha yang dapat BUMDes jalankan melalui unit usaha BUMDes, pertanyaan mendasar dari berbagai jenis usaha tersebut adalah jenis usaha mana yang paling cocok untuk BUMDes di desa kita jalankan?
Menjawab pertanyaan jenis usaha apa yang cocok untuk di jalankan di desa kita, maka kembali pada pertanyaan paling dasar dalam mendirikan BUMDes, apa yang menjadi tujuan dalam mendirikan BUMDes, bagaimana rencana jangka panjang dari BUMDes di desa kita, bagaimana bentang alam, bentang sosial dan potensi yang dimiliki oleh desa kita.
Setelah kita mampu menjawab karakteristik desa kita, potensi dan bentang alam serta bentang sosial dari desa kita, maka kita bisa melanjutkan untuk melakukan pemilihan jenis usaha yang paling tepat dan cocok untuk kita jalankan di desa kita melalui BUMDes.
Tujuan BUMDes yaitu untuk mengoptimalkan dalam pengelolaan asset asset milik desa yang ada, meningkatkan perekonomian desa, serta membawa masyarakat lebih sejahtera, dan fungsi BUMDes sebagai motor penggerak perekonomian desa, sebagai lembaga usaha yang menghasilkan Pendapatan Asli Milik Desa (PADes), dan sebagai sarana untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Maka, dalam memilih jenis usaha dari pilihan klasifikasi yang ada di atas, semua kembali pada tujuan BUMDes di desa kita, dan bagaimana potensi utama desa dapat dikembangkan melalui keberadaan BUMDes, ketika unit usaha BUMDes di kelola dengan serius, dengan melihat potensi yang ada, dengan melihat persoalan yang ada dan dijadikan solusi dengan jalan keluar unit usaha, maka BUMdes akan bermanfaat tidak hanya secara ekonomi desa, namun sosial masyarakat.
Tentu kita tidak menginginkan jika unit usaha BUMDes yang kita jalankan akan jalan ditempat dan tidak berkembang oleh berbagai hal seperti pembahasan sebelumnya mengenai Penyebab BUMDes Gagal dan Mati Suri
Kesimpulan
Pengelola BUMDes dalam memilih Jenis Usaha sebenarnya telah dimudahkan dengan adanya panduan jenis usaha apa saja yang dapat dijalankan oleh unit usaha BUMDes seperti yang tertuang dalam Permendesa No. 4/2015 tinggal bagaimana dari pilihan jenis usaha yang ada tersebut, kita coba lakukan analisis usaha atau membuat rencana usaha agar sesuai dengan kondisi sumber daya alam dan sumber daya manusia di desa.
Unit usaha yang dijalankan oleh BUMDes harus pula melalui serangkaian tahapan uji coba, yaitu uji kelayakan bisnis atau uji kelayakan unit usaha BUMDes, ketika sudah dilakukan uji kelayakan sebuah usaha, dan didapati usaha tersebut dapat dijalankan maka akan lebih mudah nantinya.
Jangan sampai BUMDes hanya asal mendirikan sebuah unit usaha BUMDes, tidak didasari pada kebutuhan prioritas karena hanya menginginkan adanya pendanaan, unit usaha BUMDes harus bertujuan untuk kemakmuran sosial ekonomi desa, sehingga cita-cita atau visi dan misinya jelas untuk jangka panjang.
Nah, demikian pembahasan pada kesempatan kali ini mengenai Jenis Usaha Bumdes, semoga dapat bermanfaat, dan mari sahabat sekalian dapat berbagi cerita unit usaha apa saja dan jenis usaha apa yang telah sahabat sedesa jalankan di desa sahabat sekalian, semoga BUMDes sahabat sekalian dapat berkembang maju dan memberi manfaat bagi masyarakat dan sumbangsih kepada pendapatan asli Desa. Salam. Ari Sedesa.id