• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Panduan Praktis
    • Koperasi
    • Materi dan Publikasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
  • Tentang Ryan
  • Catatan Penulis
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Kabar & Agenda
    • Sedesa TV
  • Pelatihan & Konsultasi
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home Panduan Praktis BUMDes

Gaji Pengurus BUM Desa Sesuai PP No 11 Tahun 2021

Gaji Pengurus BUM Desa diatur dalam pasal-pasal perihal gaji BUMDes yang tertuang di PP No 11 Tahun 2021 sebagai berikut ini:

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Juli 30, 2024
in BUMDes
5
Gaji Pengurus BUM Desa Sesuai PP No 11 Tahun 2021
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id BUM Desa kini sudah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dengan adanya PP tentang Badan Usaha Milik Desa ini, maka pegiat desa, pegiat BUM Desa, kini mendapatkan kejelasan mengenai status hukum dan juga berbagai ketentuan pendirian dan pengelolaan BUM Desa. Termasuk yang diatur di dalamnya adalah ketentuan mengenai gaji pengelola operasional atau gaji pengurus BUM Desa / BUM Desa bersama.

Sebagian besar dari Anda tentu sudah membaca, memahami dari PP tentang BUM Desa ini. Jika kita cermati, kita telusuri secara mendalam pasal demi pasal dari PP Nomor 11 ini, aturan perihal gaji setidaknya ada 4 (empat) pasal. Tidak hanya gaji, namun juga berbagai insentif, dan tunjangan bagi pengelola operasional BUM Desa.

RelatedPosts

Strategi BUMDes Mengelola Dana Desa untuk Usaha Produktif

Cara Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Tahunan

Contoh Unit Usaha BUMDes yang Terbukti Menguntungkan di Berbagai Desa

Sistem penggajian BUM Desa, memang menjadi salah satu yang perlu memiliki aturan tertulis dan jelas. Selama ini perihal besaran gaji BUMDes ini masih menjadi salah satu yang paling banyak ‘diributkan’ atau menimbulkan pertanyaan. Karena BUM Desa satu dengan BUM Desa lain memiliki versi yang berbeda-beda.

Silakan simak pembahasan berikut: Menentukan Gaji Pengurus BUMDes Yang Tepat

Nah, dengan adanya PP Nomor 11 tentang BUM Desa dan BUM Desa Bersama ini, maka aturan mengenai sistem penggajian menjadi jelas. Harapannya dapat memberikan jawaban bagi pegiat BUM Desa. Maka, tidak perlu bingung lagi dalam membuat sistem gaji bagi BUM Desa atau BUM Desa bersama. Apa saja pasal-pasal yang mengatur gaji pengelola BUM Desa? Sebagai berikut:

Jump to section

3. Gaji Pengurus BUMDes Sesuai PP No 11 Tahun 2021

  • 1. Gaji Pengurus BUM Desa Dalam Pasal 13 Ayat 1 Huruf c
  • 2. Gaji Pengurus BUM Desa dalam Pasal 33 PP Nomor 11 Tahun 2021
  • 3. Gaji Pengurus BUMDes Sesuai PP No 11 Tahun 2021

Saat ini dalam menjalankan BUMDes kita bisa lebih leluasa dan dimudahkan dengan adanya kejelasan hukum dari PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa. Jika sebelumnya penentuan gaji sulit mencari landasan hukumnya, sehingga mengacu pada model gaji BUMDes yang diatur dalam kesepakatan musyawarah perumusan AD ART BUMDes.

Maka, dengan adanya PP ini perihal gaji kini BUMDes bisa menjadikan sebagai pedoman. Sehingga perihal gaji BUMDes tidak lagi menjadi ‘perdebatan’ karena ada aturan yang menjadi pedoman bersama. Namun demikian, asas kemampuan dari BUMDes  dalam menentukan besaran gaji juga perlu menjadi perhatian bersama. Jangan sampai gaji tidak selaras dengan kemampuan atau kapasitas BUMDes.

Demikian pembahasan kali ini mengenai Gaji Pengurus BUM Desa Sesuai PP No 11 Tahun 2021, semoga pembahasan ini bermanfaat dan menjadi referensi bagi sahabat sekalian. Tetap semangat dalam membangun desa, tetap berjuang membangun BUMDes menuju desa yang sejahtera dan mandiri. Salam sedesa.id

Jump to section

3. Gaji Pengurus BUMDes Sesuai PP No 11 Tahun 2021

  • 1. Gaji Pengurus BUM Desa Dalam Pasal 13 Ayat 1 Huruf c
  • 2. Gaji Pengurus BUM Desa dalam Pasal 33 PP Nomor 11 Tahun 2021
  • 3. Gaji Pengurus BUMDes Sesuai PP No 11 Tahun 2021
Page 3 of 3
Previous 123 Next

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Ayo Bangun Perguruan Tinggi Desa (PTDes)

Next Post

BUM Desa Milik Bersama Bukan Kelompok Atau Individu Desa

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Ilustrasi flat strategi BUMDes mengelola dana desa untuk usaha produktif
BUMDes

Strategi BUMDes Mengelola Dana Desa untuk Usaha Produktif

by Ryan Ariyanto
September 13, 2026
0

Dana Desa yang disertakan sebagai modal BUMDes seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi, bukan sekadar dana yang mengendap di rekening. Namun...

Read moreDetails
Ilustrasi flat cara menyusun LPJ BUMDes tahunan
BUMDes

Cara Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Tahunan

by Ryan Ariyanto
September 12, 2026
0

Setiap akhir tahun, pengurus BUMDes dihadapkan pada satu kewajiban penting: menyusun dan mempresentasikan LPJ BUMDes dalam musyawarah desa. Laporan Pertanggungjawaban...

Read moreDetails
Ilustrasi flat contoh unit usaha BUMDes yang menguntungkan
BUMDes

Contoh Unit Usaha BUMDes yang Terbukti Menguntungkan di Berbagai Desa

by Ryan Ariyanto
September 11, 2026
0

Tidak semua BUMDes berhasil. Banyak yang berdiri lalu mati suri karena unit usahanya dipilih asal-asalan tanpa melihat potensi desa. Namun...

Read moreDetails

Comments 5

  1. Yono says:
    4 tahun ago

    Banyak yg bertanya gajinya dibayar dari mana?…dan kalau unit usaha belum menghasilkan laba bagaimana?..

    Reply
    • Yutu says:
      4 tahun ago

      Ga jelas banget bang,berbelit” kalo ditanya gaji

      Reply
      • Ari Sedesa says:
        4 tahun ago

        Memang tidak mudah menentukan gaji, apalagi jika baru mulai. Namun paling tidak harus berdasarkan pada berbagai faktor dan sesuai kesepakatan dalam musyawarah.

        Reply
  2. Yutu says:
    4 tahun ago

    Mok ga dicantumkan nominalnya,berbelit” untuk memaparkan kisaran besarnya gaji seorang manajer bumdes,ini sangat besar indikasi untuk ke arah negatif,sebab banyak bumdes tidak sesuai menurut fungsinya men sejahterakan masyarakat tapi malah kebalikannya,dan masyarakat cuma sebagai obyek (alasan) bagi bumdesa dimana transaksi disana sangat besar .dan tidak menutup kemungkinan ….fahamkan

    Reply
    • Ari Sedesa says:
      4 tahun ago

      Benar. Itu mengapa menjadi penting, transparansi dalam tubuh BUMDes.

      Reply

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Praktisi sedesa.id Dampingi Warga Muting Merauke Bangun Kelembagaan Ekonomi Kawasan

Memperkuat Kelembagaan Ekonomi Kawasan: Tim 16 TEP UGM & Warga Petakan Aset Produktif di Muting

Cara Menyeduh Kopi Robusta Wonosobo agar Rasa Smooth dan Tidak Pahit

Strategi Promosi Digital untuk Desa Wisata Agar Ramai Pengunjung

5 Desa Wisata di Jawa Tengah yang Wajib Dikunjungi Akhir Pekan Ini

Panduan Merintis Desa Wisata dari Nol: Langkah, Modal, dan Contoh Sukses

  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Panduan Praktis
    • Koperasi
    • Materi dan Publikasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
  • Tentang Ryan
  • Catatan Penulis
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Kabar & Agenda
    • Sedesa TV
  • Pelatihan & Konsultasi
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2026

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca