Setelah dilantik, banyak pengurus baru Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) justru bingung harus mulai dari mana. Wajar, karena tugas pengurus koperasi desa merah putih memang lebih kompleks dibanding koperasi simpan pinjam sederhana — mereka harus mengurus tujuh unit usaha sekaligus, dari gerai sembako sampai unit logistik. Artikel ini merangkum tugas dan tanggung jawab setiap posisi pengurus agar koperasi berjalan tertib sejak hari pertama.
Struktur Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih
Sesuai prinsip perkoperasian yang berlaku umum dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, struktur KDMP minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas, yang seluruhnya dipilih dan disahkan dalam Rapat Anggota. Pada koperasi dengan skala unit usaha besar, struktur ini bisa diperluas dengan penanggung jawab per unit usaha, misalnya kepala unit simpan pinjam atau kepala unit gerai sembako.
Tugas Ketua Koperasi
Ketua bertanggung jawab penuh atas jalannya koperasi secara keseluruhan. Tugas utamanya meliputi memimpin rapat pengurus dan Rapat Anggota Tahunan (RAT), menandatangani dokumen resmi dan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga (misalnya bank Himbara atau pemasok gerai sembako), mengawasi kinerja setiap unit usaha, serta memastikan seluruh kegiatan koperasi sejalan dengan AD/ART dan regulasi yang berlaku. Ketua juga menjadi representasi koperasi di hadapan pemerintah desa, dinas koperasi, dan masyarakat.
Tugas Sekretaris Koperasi
Administrasi dan Kearsipan
Sekretaris mengelola seluruh dokumen koperasi: buku daftar anggota, buku daftar pengurus, notulen rapat, hingga surat-menyurat resmi. Dokumen ini penting bukan hanya untuk kebutuhan internal, tapi juga sebagai syarat administrasi saat koperasi diaudit atau mengajukan pembiayaan.
Koordinasi Rapat
Sekretaris juga bertugas menyiapkan undangan rapat, menyusun agenda, dan mendokumentasikan hasil rapat pengurus maupun RAT dalam bentuk notulen yang bisa dipertanggungjawabkan.
Tugas Bendahara Koperasi
Bendahara memegang peran krusial dalam menjaga kesehatan keuangan koperasi. Tugasnya mencakup mencatat seluruh transaksi keuangan dari tujuh unit usaha, menyusun laporan keuangan bulanan dan tahunan, mengelola kas dan rekening koperasi secara transparan, serta melaporkan posisi keuangan secara berkala kepada ketua dan pengawas. Bendahara idealnya memisahkan pencatatan tiap unit usaha agar mudah dievaluasi mana yang untung dan mana yang perlu perbaikan.
Tugas Pengawas Koperasi
Berbeda dari pengurus, pengawas tidak terlibat dalam operasional harian, melainkan mengawasi dan memeriksa. Tugas pengawas meliputi memeriksa kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan pengurus, melakukan pemeriksaan terhadap catatan keuangan secara berkala, serta membuat laporan hasil pengawasan yang disampaikan dalam RAT. Kehadiran pengawas yang aktif mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan anggota terhadap koperasi.
Tugas Penanggung Jawab Unit Usaha
Karena KDMP mengelola banyak unit sekaligus, sebaiknya setiap gerai memiliki penanggung jawab operasional harian, misalnya untuk gerai sembako, apotek desa, atau unit pergudangan dan logistik. Penanggung jawab ini melapor langsung ke pengurus inti, sehingga ketua dan bendahara tidak perlu turun tangan mengurus operasional teknis setiap unit secara langsung.
Tanggung Jawab Bersama Seluruh Pengurus
Di luar tugas spesifik masing-masing, seluruh pengurus memiliki tanggung jawab kolektif: menjaga integritas dan tidak mencampur kepentingan pribadi dengan koperasi, aktif mengikuti pelatihan dan pendampingan dari dinas koperasi maupun pendamping desa, serta memastikan seluruh keputusan strategis dibahas bersama, bukan diputuskan sepihak oleh satu orang saja.
Pentingnya Regenerasi dan Kaderisasi Pengurus
Salah satu tantangan jangka panjang KDMP adalah menjaga keberlanjutan kepengurusan. Banyak koperasi desa yang bergantung pada satu atau dua tokoh saja, sehingga ketika masa jabatan berakhir atau pengurus berhalangan, koperasi kehilangan arah. Sejak awal, pengurus inti sebaiknya menyiapkan kader dari kalangan pemuda desa yang dilibatkan dalam operasional unit usaha sehari-hari, misalnya sebagai penanggung jawab gerai sembako atau asisten bendahara. Selain memperkuat regenerasi, pelibatan generasi muda ini juga membawa perspektif baru dalam hal pemasaran digital dan pencatatan berbasis aplikasi, yang semakin dibutuhkan seiring berkembangnya unit usaha koperasi.
Penutup
Kejelasan pembagian tugas antara ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas adalah kunci agar Koperasi Desa Merah Putih tidak berjalan tumpang tindih. Dengan pembagian peran yang jelas sejak awal, setiap unit usaha bisa dikelola lebih fokus, laporan keuangan lebih rapi, dan kepercayaan anggota terhadap koperasi pun akan tumbuh seiring waktu.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa lama masa jabatan pengurus Koperasi Desa Merah Putih?
Masa jabatan pengurus umumnya diatur dalam AD/ART koperasi masing-masing, biasanya berkisar tiga sampai lima tahun dan dapat dipilih kembali sesuai keputusan Rapat Anggota.
Apakah pengurus koperasi boleh merangkap sebagai perangkat desa?
Sebaiknya dihindari bila berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam pengambilan keputusan terkait penyertaan modal atau kerja sama usaha antara koperasi dan pemerintah desa.




