Sedesa.id modal BUMDes berasal dari mana? Bagaimana pendanaan untuk memulai unit usaha BUMDes? Dari mana modal awal yang bisa didapatkan? Pertanyaan terkait modal BUMDes berasal dari mana. Bisa di jawab melalui pembahasan kali ini, modal BUMDes berasal dari desa dan masyarakat.
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes kini sudah hampir merata di desa-desa seluruh Indonesia. Ini tentu kabar baik, dan tidak lepas dari keberadaan Undang-undang Desa serta semangat membangun Indonesia melalui desa.
Semangat membangun desa, membangun Indonesia, adalah modal. Modal dalam bentuk tekad positif dan motivasi untuk kemajuan. Tentu tidak hanya sekedar tekad dan motivasi saja, namun juga memerlukan modal secara materi atau keuangan.
Nah bagaimana modal BUMDes berasal dari desa dan masyarakat? Berikut pembahasannya;
Modal BUMDes Berasal Dari Penyertaan Modal Desa
Modal BUMDes yang berasal dari penyertaan modal desa terdiri atau berasal dari empat bagian penyertaan modal desa yang berbeda sumber dananya, yaitu sebagai berikut:
1. Penyertaan modal desa ini berasal dari hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan atau berasal dari lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APBDes
2. Penyertaan modal desa berasal dari bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten atau Kota yang disalurkan melalui mekanisme APBDes;
3. Penyertaan modal desa berasal dari kerja sama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APBDes;
4. Penyertaan modal desa berasal dari kepemilikan aset Desa yang diserahkan kepada APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
Modal BUMDes Berasal Dari Penyertaan Modal Masyarakat Desa
Selain penyertaan modal dari Desa, BUM Desa juga bisa mendapatkan penyertaan modal dari masyarakat.
Penyertaan modal masyarakat desa ini berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.
Salah satu hambatan dalam pendirian BUM Desa adalah masih minimnya pengetahuan mengenai alur penyertaan modal masyarakat desa. Dan juga alur penyertaan modal BUMDes secara umum.
Alur Pengajuan Modal BUMDes
Untuk memahami alur pengajuan modal BUMDes, pertama-tama kita perlu mengerti bagaimana APBDes dirumuskan dan dianggarkan.
Sebelum rancangan APBDes diajukan, Pemdes harus menyusun perencanaan pembangunan desa yang meliputi RPJM Desa untuk jangka waktu 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa jangka satu tahun.
Perencanaan pembangunan desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa yang harus diselenggarakan paling lambat pada bulan Juni pada tahun anggaran berjalan.
Dalam penyusunan RPJM Desa, Pemerintah Desa wajib melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat desa/tokoh masyarakat Desa.
RPJM Desa ini harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala Desa.
Sedangkan Untuk penyusunan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyusunnya sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dan Pemerintah Provinsi yang umumnya dimulai sejak bulan Juli tahun berjalan dan sudah harus ditetapkan paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan.
Uraian RKP Desa
Dalam rancangan RKP Desa Pemerintah Desa setidaknya harus menyertakan uraian berupa:
1. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
2. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa;
3. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar desa dan pihak ketiga;
4. Rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
5. Pelaksana kegiatan desa, yang terdiri atas unsur perangkat desa dan/atau masyarakat desa.
Rancangan RKP Desa ini wajib dilampiri Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah diverifikasi oleh tim verifikasi untuk selanjutnya dibahas dan disepakati dalam Musrenbangdes. RKP Desa inilah yang menjadi dasar penyusunan rancangan APBDes (RAPBDes).
BUMDes berhak mengajukan penyertaan modal selama program dan kegiatan BUM Desa masuk ke dalam RKP Desa. Pada tahapan inilah para penggerak maupun pengurus BUMDes harus aktif dan berani menyuarakan aspirasi mereka untuk BUMDes melalui Musyawarah Desa.
Pengurus BUM Desa dapat mengajukan rencana program, kegiatan, dan anggaran yang sekiranya dibutuhkan termasuk penyertaan modal selama rencana tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah Pengurus BUMDes Wajib Mengembalikan Penyertaan Modal?
Pertanyaan berikutnya, apakah pengurus BUMDes wajib mengembalikan penyertaan modal dari APBDes? APBDes menanamkan modal kepada BUMDes bukan meminjamkan modal kepada BUMDes.
Sehingga, pengertiannya jika menanam modal, pasti desa ingin mendapatkan hasil dari penanaman modal tersebut. Maka jelas, di sini fungsi dari pada BUMDes dan bagaimana sifat dari penyertaan modal untuk BUMDes.
Oleh sebab itu bagi pengelola BUMDes harus bisa memikirkan bagaimana pendanaan atau modal yang dimiliki untuk kembali nantinya. Mengelola BUMDes dengan profesional dan mengedepankan kemampuan bisnis serta sosial, tentu penting dilakukan.
BUMDes harus berorientasi pada profit atau keuntungan. Tidak lain karena posisi BUMDes sebagai badan usaha ekonomi. Juga sekaligus sebagai badan usaha yang bersifat sosial. Sehingga nilai dari pada usaha BUMDes adalah ekonomi yang bercorak sosial.
Demikian pembahasan kali ini, semoga dapat memberikan gambaran bagaimana permodalan BUMDes, dan menjawab pertanyaan dari mana sumber pendanaan awal BUMDes. Semoga pembahasan kali ini bermanfaat. Tetap semangat membangun desa, menumbuhkan BUMDes. Salam. Ari Sedesa.id
Mantap nih