Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa. Ini tentu menjadi angin segar, menjadi jawaban bagi desa dalam menjalankan kegiatan usaha melalui BUMDes.
Apa saja isi dan poin-poin penting yang harus kita pahami dalam PP Nomor 11 tentang BUM Desa ini? Berikut ini adalah ringkasan dari PP Nomor 11 Tentang BUMDes. Semoga dapat bermanfaat dan memudahkan kita dalam membaca dan menggali informasi yang tertuang dalam PP ini.
Badan Hukum BUM Desa / BUM Desa bersama
Persoalan mengenai badan hukum BUM Desa akhirnya dapat terjawab dengan lahirnya PP tentang BUM Desa. Ini tentu menjadi harapan baru, karena telah ada aturan yang khusus mengenai BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
Badan hukum BUM Desa diperoleh melalui tahapan: (1) pengajuan nama; (2) Musyawarah Desa/MAD pendirian; (3) pendaftaran BUM Desa; (5) verifikasi oleh Kementerian Desa dilanjutkan dengan penerusan data ke Kemenkumham; (7) Status badan hukum diperoleh saat terbit sertifikat pendaftaran elektronik dari Menkumham.
Organisasi BUM Desa / BUM Desa bersama
Organisasi BUM Desa/ BUM Desa bersama terpisah dari Pemerintah Desa, terdiri atas: (1) Musyawarah Desa/MAD; (2) Penasihat; (3) Pelaksana Operasional; dan (4) Pengawas. Semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan diwujudkan dengan memosisikan Musyawarah Desa/MAD sebagai organ tertinggi.
Masa jabatan pelaksana operasional dan pengawas adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 2 kali masa jabatan. Pembatasan masa jabatan ini didasarkan pada pentingnya keberlanjutan BUM Desa yang profesional dengan tetap mempertimbangkan proses kaderisasi.
Penyertaan Modal Desa
Desa dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang selain tanah dan bangunan. Barang tersebut harus dipindahtangankan sehingga beralih status menjadi aset BUM Desa. Aset tanah dan bangunan milik Desa tetap dapat dikelola atau dimanfaatkan oleh BUM Desa dengan skema kerja sama usaha.
Aturan ini mempertegas bagaimana aset atau modal yang bisa BUM Desa dapatkan dari penyertaan desa. Tentu akan mempermudah dan memperjelas bagaimana asal-usul dari pada modal atau aset BUM Desa.
Pinjaman
BUM Desa dapat melakukan pinjaman sesuai kelaziman praktik dunia usaha, dengan ketentuan: digunakan untuk pengembangan usaha atau pembentukan unit usaha, waktu pengembalian tidak melebihi sisa masa jabatan direktur, memiliki laporan keuangan yang sehat minimal 2 tahun terakhir, tidak mengakibatkan perubahan proporsi modal, dan disetujui oleh penasihat atau Musyawarah Desa/MAD.
Kerja Sama
BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah (termasuk Pemerintah Desa), dunia usaha, koperasi, lembaga non-pemerintah dan lain-lain. Kerja sama harus disetujui oleh Musyawarah Desa/MAD atau penasihat sesuai kewenangan masing- masing.
Penghentian Kegiatan Usaha
Berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian kesehatan dan evaluasi kinerja, Musyawarah Desa/MAD dapat menghentikan kegiatan usaha BUM Desa karena alasan: mengalami kerugian terus menerus dan tidak dapat diselamatkan, mencemarkan lingkungan, dinyatakan pailit, atau sebab lain yang sah.
Penghentian kegiatan usaha tidak mengakibatkan penghapusan badan hukum BUM Desa. Selanjutnya, BUM Desa dapat dioperasionalisasikan kembali melalui: penyertaan modal baru, penataan organisasi, pembentukan usaha baru dan lain-lain.
Transformasi UPK eks PNPM
Pengelola kegiatan DBM eks PNPM-MPD wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Keseluruhan aset yang dikelola Pengelola kegiatan DBM eks PNPM-MPD dicatat sebagai milik bersama masyarakat Desa dalam 1 kecamatan.
Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (klik untuk download)
Daftar Isi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Muatan | Halaman |
Pendirian | 6 |
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga | 8 |
Organisasi dan Pegawai | 11 |
Rencana Program Kerja | 28 |
Kepemilikan, Modal, Aset, dan Pinjaman | 29 |
Unit Usaha | 35 |
Pengadaan Barang/ Jasa | 37 |
Kerja Sama | 37 |
Pertanggungjawaban | 39 |
Pembagian Hasil Usaha | 41 |
Kerugian | 42 |
Penghentian Kegiatan Usaha | 44 |
Perpajakan dan Retribusi | 47 |
Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan, dan Pengembangan | 48 |
Transformasi UPK Eks. PNPM | 49 |
Ketentuan Peraliha | 50 |
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui telepon, SMS, atau whatsapp: – 081119535201 / 081119535202
Demikian pembahasan kali ini mengenai Ringkasan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Ada harapan baru dengan terbitnya PP ini, semoga insan desa, pegiat desa, pegiat BUM Desa jadi semakin terpacu dengan adanya kejelasan hukum ini.
Semoga pembahasan ini bermanfaat dan menjadi referensi bagi kita bersama. Terima kasih telah membaca, tetap semangat dalam membangun desa dan BUM Desa. Salam Ari Sedesa.id
Asalamaulaikum
Terimakasih atas sharingnya, izin copas ya