• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Panduan Praktis
    • Koperasi
    • Materi dan Publikasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
  • Tentang Ryan
  • Catatan Penulis
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Kabar & Agenda
    • Sedesa TV
  • Pelatihan & Konsultasi
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home Panduan Praktis BUMDes

Ringkasan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
April 8, 2022
in BUMDes, Materi dan Publikasi
1
Ringkasan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa. Ini tentu menjadi angin segar, menjadi jawaban bagi desa dalam menjalankan kegiatan usaha melalui BUMDes.

Apa saja isi dan poin-poin penting yang harus kita pahami dalam PP Nomor 11 tentang BUM Desa ini? Berikut ini adalah ringkasan dari PP Nomor 11 Tentang BUMDes. Semoga dapat bermanfaat dan memudahkan kita dalam membaca dan menggali informasi yang tertuang dalam PP ini.

RelatedPosts

Strategi BUMDes Mengelola Dana Desa untuk Usaha Produktif

Cara Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Tahunan

Contoh Unit Usaha BUMDes yang Terbukti Menguntungkan di Berbagai Desa

Badan Hukum BUM Desa / BUM Desa bersama

Persoalan mengenai badan hukum BUM Desa akhirnya dapat terjawab dengan lahirnya PP tentang BUM Desa. Ini tentu menjadi harapan baru, karena telah ada aturan yang khusus mengenai BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Badan hukum BUM Desa diperoleh melalui tahapan: (1) pengajuan nama; (2) Musyawarah Desa/MAD pendirian; (3) pendaftaran BUM Desa; (5) verifikasi oleh Kementerian Desa dilanjutkan dengan penerusan data ke Kemenkumham; (7) Status badan hukum diperoleh saat terbit sertifikat pendaftaran elektronik dari Menkumham.

Organisasi BUM Desa / BUM Desa bersama

Organisasi BUM Desa/ BUM Desa bersama terpisah dari Pemerintah Desa, terdiri atas: (1) Musyawarah Desa/MAD; (2) Penasihat; (3) Pelaksana Operasional; dan (4) Pengawas. Semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan diwujudkan dengan memosisikan Musyawarah Desa/MAD sebagai organ tertinggi.

Masa jabatan pelaksana operasional dan pengawas adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 2 kali masa jabatan. Pembatasan masa jabatan ini didasarkan pada pentingnya keberlanjutan BUM Desa yang profesional dengan tetap mempertimbangkan proses kaderisasi.

Penyertaan Modal Desa

Desa dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang selain tanah dan bangunan. Barang tersebut harus dipindahtangankan sehingga beralih status menjadi aset BUM Desa. Aset tanah dan bangunan milik Desa tetap dapat dikelola atau dimanfaatkan oleh BUM Desa dengan skema kerja sama usaha.

Aturan ini mempertegas bagaimana aset atau modal yang bisa BUM Desa dapatkan dari penyertaan desa. Tentu akan mempermudah dan memperjelas bagaimana asal-usul dari pada modal atau aset BUM Desa.

Pinjaman

BUM Desa dapat melakukan pinjaman sesuai kelaziman praktik dunia usaha, dengan ketentuan: digunakan untuk pengembangan usaha atau pembentukan unit usaha, waktu pengembalian tidak melebihi sisa masa jabatan direktur, memiliki laporan keuangan yang sehat minimal 2 tahun terakhir, tidak mengakibatkan perubahan proporsi modal, dan disetujui oleh penasihat atau Musyawarah Desa/MAD.

Kerja Sama

BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah (termasuk Pemerintah Desa), dunia usaha, koperasi, lembaga non-pemerintah dan lain-lain. Kerja sama harus disetujui oleh Musyawarah Desa/MAD atau penasihat sesuai kewenangan masing- masing.

Penghentian Kegiatan Usaha

Berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian kesehatan dan evaluasi kinerja, Musyawarah Desa/MAD dapat menghentikan kegiatan usaha BUM Desa karena alasan: mengalami kerugian terus menerus dan tidak dapat diselamatkan, mencemarkan lingkungan, dinyatakan pailit, atau sebab lain yang sah.

Penghentian kegiatan usaha tidak mengakibatkan penghapusan badan hukum BUM Desa. Selanjutnya, BUM Desa dapat dioperasionalisasikan kembali melalui: penyertaan modal baru, penataan organisasi, pembentukan usaha baru dan lain-lain.

Transformasi UPK eks PNPM

Pengelola kegiatan DBM eks PNPM-MPD wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Keseluruhan aset yang dikelola Pengelola kegiatan DBM eks PNPM-MPD dicatat sebagai milik bersama masyarakat Desa dalam 1 kecamatan.

Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (klik untuk download)

Daftar Isi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

MuatanHalaman
Pendirian6
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga8
Organisasi dan Pegawai11
Rencana Program Kerja28
Kepemilikan, Modal, Aset, dan Pinjaman29
Unit Usaha35
Pengadaan Barang/ Jasa37
Kerja Sama37
Pertanggungjawaban39
Pembagian Hasil Usaha41
Kerugian42
Penghentian Kegiatan Usaha44
Perpajakan dan Retribusi47
Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan, dan Pengembangan48
Transformasi UPK Eks. PNPM49
Ketentuan Peraliha50

Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui telepon, SMS, atau whatsapp: – 081119535201 / 081119535202

Demikian pembahasan kali ini mengenai Ringkasan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Ada harapan baru dengan terbitnya PP ini, semoga insan desa, pegiat desa, pegiat BUM Desa jadi semakin terpacu dengan adanya kejelasan hukum ini.

Semoga pembahasan ini bermanfaat dan menjadi referensi bagi kita bersama. Terima kasih telah membaca, tetap semangat dalam membangun desa dan BUM Desa. Salam Ari Sedesa.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

PP No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Next Post

Pendirian BUM DESA dan BUM DESA BERSAMA Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Ilustrasi flat strategi BUMDes mengelola dana desa untuk usaha produktif
BUMDes

Strategi BUMDes Mengelola Dana Desa untuk Usaha Produktif

by Ryan Ariyanto
September 13, 2026
0

Dana Desa yang disertakan sebagai modal BUMDes seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi, bukan sekadar dana yang mengendap di rekening. Namun...

Read moreDetails
Ilustrasi flat cara menyusun LPJ BUMDes tahunan
BUMDes

Cara Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Tahunan

by Ryan Ariyanto
September 12, 2026
0

Setiap akhir tahun, pengurus BUMDes dihadapkan pada satu kewajiban penting: menyusun dan mempresentasikan LPJ BUMDes dalam musyawarah desa. Laporan Pertanggungjawaban...

Read moreDetails
Ilustrasi flat contoh unit usaha BUMDes yang menguntungkan
BUMDes

Contoh Unit Usaha BUMDes yang Terbukti Menguntungkan di Berbagai Desa

by Ryan Ariyanto
September 11, 2026
0

Tidak semua BUMDes berhasil. Banyak yang berdiri lalu mati suri karena unit usahanya dipilih asal-asalan tanpa melihat potensi desa. Namun...

Read moreDetails

Comments 1

  1. Ngasip says:
    4 tahun ago

    Asalamaulaikum
    Terimakasih atas sharingnya, izin copas ya

    Reply

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Cara Membuat Regulasi dan Tata Tertib Pasar Desa yang Efektif

Strategi BUMDes Mengelola Dana Desa untuk Usaha Produktif

Cara Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Tahunan

Contoh Unit Usaha BUMDes yang Terbukti Menguntungkan di Berbagai Desa

Cara BUMDes Membangun Kemitraan dengan Koperasi Desa Merah Putih

Contoh AD/ART Koperasi Desa Merah Putih dan Cara Menyusunnya

  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Panduan Praktis
    • Koperasi
    • Materi dan Publikasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
  • Tentang Ryan
  • Catatan Penulis
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Kabar & Agenda
    • Sedesa TV
  • Pelatihan & Konsultasi
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2026

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca