Sedesa.id Desa-desa di Indonesia kini telah banyak yang berhasil mengembangkan dan mengelola potensi yang dimiliki desanya. Keberhasilan yang diraih oleh desa-desa ini tidak lepas dari keberadaan BUMDes. Namun, tidak sedikit yang belum berhasil. Karenanya dalam kesempatan ini saya ingin mengulas 10 hal penting dalam pendirian BUMDes. Hal penting ini perlu disiapkan sejak awal pendirian BUMDes.
Desa-desa di Indonesia saat ini tengah memasuki era baru di dalam upaya pengembangan dan pembangunan sosial-ekonomi desa. Upaya ini salah satunya tercermin dari apa yang sedang gencar dikerjakan yaitu mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
Keberadaan BUMDes memang sangat penting. Melalui unit usaha BUMDes kita berharap BUMDes mampu untuk mengangkat potensi desa dan produk lokal desa. Karenanya keberadaan unit usaha BUMDes tidak boleh asal berdiri, asal ada, meniru desa tetangga. Unit usaha BUMDes harus dipilih melalui serangkaian uji kelayakan usaha dan memiliki rencana usaha yang matang.
Tanpa adanya kesadaran bahwa unit usaha BUMDes harus dikelola dengan konsep bisnis, maka alamat kegagalan sudah terlihat di depan mata. Karenanya, saya selalu menekankan pentingnya perencanaan dalam pemilihan unit usaha BUMDes. Uji kelayakan usaha harus dilakukan sampai dengan melakukan tes pasar dari produk atau jasa yang ditawarkan oleh unit usaha BUMDes.
Mengapa tes pasar penting? Sederhana saja, yang akan menjadi penentu atau pemberi keputusan adalah pasar. Sebagus apa pun produk jika pasar tidak membutuhkan, maka produk tersebut tidak akan laku, tidak ada yang membeli. Jika sudah demikian, maka tinggal menunggu gulung tikar. Jangan sampai BUMDes di desa kita gulung tikar. Anda sebagai pengurus BUMDes tentu tidak mau hal tersebut terjadi.
Menyusun aturan dan bentuk kerja sama BUMDes dengan pihak ketiga perlu dipersiapkan sejak awal. Badan Usaha Milik Desa di dalam perjalanannya tentu saja akan bersinggungan atau menjalin kerja sama dengan pihak lain atau pihak ketiga. Kerja sama dengan pihak ketiga ini baik dalam hal pengadaan bahan baku, upaya pemasaran, kebutuhan peminjaman modal, atau pemberian dana hibah dan bentuk kerja sama lainnya.
Oleh karena akan adanya kerja sama dengan pihak ketiga di masa mendatang. Maka perlu adanya upaya menyusun aturan dan bentuk kerja sama BUMDes dengan pihak ketiga. Hal ini akan mempermudah BUMDes nantinya, ketika menjalin kerja sama telah memiliki aturan dan bentuk yang telah disepakati dalam musyawarah awal pendirian BUMDes.
Menyusun aturan dan bentuk kerja sama ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Di dalam praktiknya penyusunan atau pembuatan bentuk kerja sama dengan pihak ketiga dikerjakan bersama-sama dengan Dewan Komisaris BUMDes.
Perihal kerja sama BUMDes dengan pihak ketiga ini sangat penting dibahas. Karena bisa jadi bahkan di awal pendirian BUMDes pun sudah ada kemungkinan kerja sama terjadi. Setiap ada kerja sama penting untuk diatur dalam bentuk perjanjian kerja sama yang jelas dan saling menguntungkan dan tentu saja harus memiliki kekuatan hukum.
Pentingnya BUMDes melakukan jejaring dan kerja sama dengan pihak ketiga. Pembahasan mengenai tema ini dapat di baca di artikel berikut ini: Membuat jaringan kerja sama BUMDes





Bagaimana caranya agar saya bisa bergabung di grup WhatsApp soal bumdes ?
Silakan dapat melalui tautan berikut: https://chat.whatsapp.com/IdlznXHtos6JLE2MdGkNLH