Sedesa.id Desa sering melakukan Musyawarah Desa atau Musdes guna menentukan atau memutuskan hal-hal penting terkait desa. Sebagai masyarakat apakah kita dapat mengikuti atau menjadi peserta Musdes? Atau sudah ada yang mewakili? Siapa saja yang dapat menjadi peserta Musdes? Pertanyaan ini masih sering disampaikan oleh banyak orang.
Musdes menjadi satu forum penting dalam keberlangsungan membangun desa, melalui Musdes berbagai keputusan dan rencana strategis desa dirumuskan. Sebagai bagian dari komunitas warga masyarakat desa, maka memang mengedepankan musyawarah menjadi hal yang harus dilakukan dalam menentukan arah dan kebijakan bersama.
Jenis dan Penyelenggaraan Musdes
Apa saja jenis Musdes? Secara garis besar, Musyawarah Desa dapat dibedakan menjadi dua; Pertama adalah Musdes Terencana dan Kedua adalah Musdes Mendadak (tidak terencana). Keduanya memiliki fungsi atau dipersiapkan untuk kebutuhan yang berbeda.
Pertama Musdes Terencana secara khusus dipersiapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD pada tahun anggaran sebelumnya, yang mana perencanaannya meliputi rencana kegiatan beserta rencana anggaran biayanya (RAB).
Sedangkan yang kedua yaitu Musdes mendadak dapat dilakukan ketika desa perlu untuk membahas hal-hal strategis yang tidak direncanakan sebelumnya. Misalnya, desa tiba-tiba perlu menyelenggarakan Musdes karena telah terjadi kejadian luar biasa seperti; terjadinya konflik, adanya bencana alam, munculnya wabah penyakit menular seperti Covid 19, dst.
Musyawarah Desa Mendadak ini diselenggarakan guna menghasilkan kesepakatan strategis yang berkaitan dengan kejadian insidental. Dalam kaitan dengan kondisi pandemi misalnya, dapat melihat dokumen kebutuhan musyawarah desa luar biasa dalam link berikut: Contoh Berita Acara Musyawarah Desa Khusus
Siapa saja yang terlibat dalam Kepanitiaan Musdes?
Tentu di dalam menyelenggarakan musyawarah desa ada panitia penyelenggara. Nah siapa yang menjadi atau terlibat sebagai panitia penyelenggara Musdes?
Panitia Musyawarah Desa dibentuk dan ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, melalui surat keputusan ketua BPD. Surat keputusan tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Dalam membuat susunan kepanitiaan Musyawarah Desa maka disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Hal ini dikarakan di setiap desa atau daerah akan memiliki perbedaan dari sisi kondisi sosial dan budaya.
Akan tetapi, karena BPD sebagai penyelenggara Musdes, maka Sekretaris BPD berperan sebagai Ketua Panitia Musdes. Dalam menjalankan Musdes sekretaris BPD akan dibantu oleh anggota BPD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), unsur masyarakat, dan perangkat Desa.
Siapa saja yang dapat menjadi peserta Musdes?
Kembali pada pertanyaan Siapa saja yang dapat menjadi peserta Musdes? Musyawarah Desa dapat diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
Secara resmi Panitia Musdes akan mengundang perwakilan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidik;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Perlu dipahami bahwa perwakilan dari unsur-unsur masyarakat yang diundang dalam Musdes, tentu saja, diutamakan yang berkepentingan langsung dengan materi yang di musyawarahkan.
Selain unsur masyarakat seperti yang sudah disebutkan di atas, Musyawarah Desa juga dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Di dalam penyelenggaraan Musdes juga harus melibatkan perwakilan dari kelompok rentan, seperti perwakilan dari orang dengan distabilitas, misalnya orang cacat dan manula.
Mereka semua yang diundang menjadi peserta atau anggota Musdes sudah semestinya melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan kelompok yang diwakilinya, sebagai bahan yang akan dibawa pada forum Musdes.
Selain itu, Ketua BPD juga dapat mengundang pendamping yang berasal dari SKPD Kabupaten/Kota, camat, tenaga pendamping profesional, dan/atau pihak ketiga. Sesuai dengan kebutuhan pembahasan dalam Musyawarah Desa.
Kesimpulan Menjadi Peserta Musdes
Apa kesimpulannya? Terdapat berbagai unsur masyarakat yang dapat menjadi peserta musyawarah desa. Harapannya keterwakilan setiap unsur tersebut dapat membawa masukan dari setiap materi yang dibahas dalam Musdes. Sehingga keputusan yang akan diambil dalam Musdes adalah keputusan yang mewakili setiap unsur masyarakat.
Demikian pembahasan kita kali ini. Semoga pembahasan kali ini dapat menjawab pertanyaan siapa yang dapat menjadi peserta musdes. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id