Sedesa.id Sebagian besar dari sahabat pembaca tentu tidak asing lagi dengan sebutan desa dan kelurahan. Bisa jadi, sebagian besar dari pembaca adalah warga desa atau kelurahan. Karena memang desa dan kelurahan menjadi bagian dari ‘wilayah’ dalam struktur pemerintahan yang paling banyak di Indonesia. Lantas, apa sih perbedaan desa dan kelurahan?
Ternyata, masih banyak dari kita yang belum mengetahui secara detail apa yang menjadi pembeda antara desa dan kelurahan. Umumnya hanya membedakan dari lokasi saja. Jika desa berada jauh dari kota, sedangkan kelurahan adalah bagian dari penyusun wilayah kota. Namun ternyata tidak sesederhana itu.
Jika kita menilik pada undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menjelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan kelurahan sendiri, UU Pemda tidak memberikan penjelasan tentang definisi dari kelurahan. Namun, Pasal 120 ayat (2) UU pemda menyatakan: “Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan”. Dengan kata lain, kelurahan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota.
Mari kita mulai mencari perbedaan desa dan kelurahan. Kita mulai dari pengertian, berdasarkan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia ini. Berikut adalah pengertian desa dan kelurahan berdasarkan undang-udang dan produk hukum yang berlaku:
Pengertian Desa
Pengertian desa dalam undang-undang terus mengalami perubahan. Seperti apa pengertian desa berdasarkan undang undang yang ada di Indonesia, sampai pada Undang-Undang No. 6 tahun 2014. Berikut daftar pengertian desa:
Pengertian Desa dalam UU no. 5 tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian Desa menurut UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
Pengertian Desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian Desa dalam UU no. 6 tahun 2014
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian Kelurahan
Kelurahan merupakan pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja dari lurah, sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil yang setingkat dengan desa.
Secara yuridis, dimungkinkan adanya perubahan status dari Desa menjadi Kelurahan. Pada pasal 200 ayat (3) UU Pemda menyebutkan “Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai dengan usul dan prakarasa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan oleh Perda”.
Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
Perbedaan Desa dan Kelurahan
Mari kita bedah sebenarnya apa yang menjadi perbedaan desa dan kelurahan? Apakah berbeda dari pemimpinnya, atau berbeda dari status dan jabatan pemimpinnya? Bagaimana dengan status kepegawaian desa dan kelurahan, apakah juga ada perbedaan? Kemudian dari cara pengangkatan, masa jabatan dan pembiayaan apakah ada perbedaan? Berikut pembahasannya:
Perbedaan Desa dan Kelurahan Berdasarkan Pemimpin
Perbedaan desa dan kelurahan yang paling mendasar dapat kita lihat dalam sebutan pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai Kepala Desa, atau biasa disingkat sebagai Kades. Sedangkan pemimpin dari Kelurahan disebut sebagai Lurah.
Perbedaan Desa dan Kelurahan Berdasarkan Status Jabatan Pemimpin
Perbedaan desa dan kelurahan lainnya terletak pada status jabatan pemimpinnya. Tidak hanya memiliki perbedaan pada sebutan pemimpin saja, pemimpin dari desa dan kelurahan juga memiliki perbedaan pada status jabatannya.
Pemimpin desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut. Sedangkan pemimpin Kelurahan atau Lurah merupakan perangkat pemerintahan kota atau kabupaten, yang bertugas di wilayah kelurahan tersebut.
Perbedaan Desa dan Kelurahan Berdasarkan Status Kepegawaian
Perbedaan desa dan kelurahan selanjutnya ada pada status kepegawaian yang diterima oleh pemimpin desa dan kelurahan. Kepala desa atau Kades, memiliki status kepegawaian bukan PNS. Sedangkan Lurah, atau pemimpin Kelurahan, memiliki status kepegawaian PNS.
Perbedaan Desa dan Kelurahan Berdasarkan Proses Pengangkatan
Dalam proses pengangkatan, desa dan kelurahan memiliki perbedaan. Kepala desa akan dipilih oleh warga daerah tersebut melalui Pilkades. Sedangkan Lurah sebagai kepala kelurahan, akan mendapatkan jabatannya setelah ditunjuk oleh Bupati atau Walikota.
Perbedaan Desa dan Kelurahan Berdasarkan Masa Jabatan
Kades memiliki masa jabatan selama 5 tahun dalam setiap periodenya. Setiap orang yang telah menjadi Kades, masih diberikan 1 kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai Kades. Sedangkan bagi Lurah, ia tidak memiliki masa jabatan yang terbatas. Masa jabatan Lurah dapat disesuaikan dengan aturan pensiun sebagai PNS.
Perbedaan Desa dan Kelurahan Berdasarkan Pembiayaan Pembangunan
Perbedaan desa dan kelurahan yang terakhir ada pada pembiayaan pembangunan. Desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat, sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari APBD.
Nah demikian pembahasan kita kali ini, semoga dengan pembahasan ini sahabat pembaca jadi mengetahui lebih detail mengenai perbedaan desa dan kelurahan. Bahwa bukan hanya urusan letak geografis, namun juga ada berbagai perbedaan.
Berbagai informasi dan artikel menarik seputar desa bisa sahabat baca secara gratis hanya di Blog Sedesa.id. Bagai sahabat pembaca yang memiliki pengetahuan, informasi seputar desa, atau ingin mempromosikan potensi desanya di sedesa.id bisa menghubungi informasi kontak saya untuk informasi lebih lanjut. Terima kasih. Salam Ari Sedesa.id