Sedesa.id kita akan membahas mengenai Pengertian Desa dan Kelurahan serta Perbedaannya. Sahabat sedesa, sejak disahkannya undang undang nomor 6 tahun 2014, desa kembali ramai dibicarakan baik di sekala lokal atau pun nasional. Desa menjelma menjadi satu entitas baru yang menarik untuk dibahas, untuk digali, dipahami, sehingga muncul berbagai pembahasan yang muaranya adalah mewujudkan desa yang mandiri sesuai dengan amanat konstitusi.
Sejak berlakunya undang undang desa, kita mengenal adanya Dana Desa yang merupakan dana dari pemerintah pusat sebagai salah satu upaya percepatan pembangunan baik fisik dan sumber daya manusia di desa. Ini kemudian disambut baik, dengan tumbuh berbagai kegiatan pembangunan di desa, juga tumbuhnya unit usaha atau Badan Usaha Milik Desa.
Nah, dalam pembahasan kali ini kami dari sedesa.id ingin kembali mengulas tentang apa itu desa? pengertian desa? selain itu juga akan membahas tentang kelurahan, apa itu kelurahan? Pengertian kelurahan? Dan perbedaan antara desa dan kelurahan.
Desa dan kelurahan apakah berbeda? Sebab masih banyak yang mencari tahu apa itu desa dan kelurahan, titik perbedaan yang ada antara desa dan kelurahan. Mengingat sejak adanya undang undang desa dan adanya dana desa, banyak berita yang ‘menyebutkan’ adanya keinginan status kelurahan berganti menjadi status desa, karena ingin mendapatkan dana desa. Langsung saja.
Pengertian Desa
Pengertian Desa dan Kelurahan serta Perbedaannya; Mari kita mulai dari memahami desa. Apa itu desa? tim sedesa.id telah mencari data dari berbagai literatur yang ada, pengertian dari desa sendiri ada berdasarkan undang undang dan ada berdasarkan para pakar. Mari kita basah satu persatu.
Desa Menurut Undang Undang di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, desa telah memiliki tempat khusus dan diatur dalam undang undang, berikut adalah pengertian desa berdasarkan undang undang yang ada di Indonesia dari tahun ke tahun, sampai yang terbaru berdasarkan undang undang No. 6 tahun 2014.
1. UU no. 5 tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. UU no. 6 tahun 2014
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa menurut para Ahli
Selain dalam undang-undang Desa kita dapat memiliki pengertian dari banyak alhi yaitu diantarnya sebagai berikut:
1. H.A.W. Widjaja
Pengertian Desa dan Kelurahan Menurut Widjaja, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
2. R. BintartoMenurut Bintarto
Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
3. Sutarjo Kartohadikusumo
Menurut Sutadjo Kartohadikusumo, desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
4. Bambang Utoyo
Menurut Bambang Utoyo, desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.
5. William Ogburn dan MF Nimkoff
Menurut William Ogburn dan MF Nimkoff, desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
6. S.D. Misra
Menurut S.D. Misra, desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
7. Paul H Landis
Menurut Paul H Landis, desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut:
a. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
b. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
c. Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Selengkapnya: Pengertian Desa Menurut Para Ahli
Memahami Desa Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014
Saat ini rujukan terbaru mengenai desa adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana dalam undang undang tersebut disebutkan bahwa bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan apa yang terkandung dalam UU No. 6/2014 Desa memiliki empat domain dan kewenangan yaitu: pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dari empat domain inilah yang melahirkan perspektif desa yang melihat bahwa desa adalah entitas atau kesatuan masyarakat hukum yang menyelenggarakan pemerintahan yaitu; mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Dari undang undang desa ini, kita dapat melihat betapa desa memiliki peranan yang sangat penting, bahkan kita bisa melihat bagaimana desa memiliki posisi yang ‘istimewa’ sehingga lahir undang undang yang sangat mendukung desa untuk tumbuh dan berkembang menjadi desa mandiri. Lantas, seperti apa sejarah desa di Indonesia?
Memahami Perspektif Desa
Secara historis, sebelum lahir pemerintahan NKRI, desa sudah secara mandiri menjalakan pemerintahan (mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat) seperti air, sawah, irigasi, hutan, kebun, keamanan, ketenteraman, kekayaan desa, hubungan sosial dan lain-lain.
Perspektif desa (yang melihat pemerintahan dari sisi desa) tentu berbeda dengan perspektif pemerintahan (yang melihat desa dari sisi pemerintahan), yakni melihat desa sebagai bagian dari pemerintahan, atau melihat bahwa pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/ kelurahan merupakan struktur hirarkhis dalam pemerintahan NKRI.
Pemerintahan bekerja di bawah kendali Presiden yang mengalir secara hirarkhies dan top down dari atas sampai ke tingkat desa. Desa merupakan organisasi pemerintahan yang paling kecil, paling bawah, paling depan dan paling dekat dengan masyarakat.
Paling “kecil” berarti bahwa wilayah maupun tugas-tugas pemerintahan yang diemban desa mampunyai cakupan atau ukuran terkecil dibanding dengan organisasi pemerintahan kabupaten/kota, provinsi maupun pusat. Paling “bawah” berarti desa menempati susunan atau lapisan pemerintahan yang terbawah dalam tata pemerin tahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun “bawah” bukan berarti desa merupakan bawahan kabupaten/kota, atau kepala desa bukan bawahan bupati/walikota. Desa tidak berkedudukan sebagai pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 200 UU No. 32/2004. Menurut UU No. 6/2014, desa berkedudukan dalam wilayah kabupaten/kota. Hal ini sama sebangun dengan keberadaan kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
Perspektif masyarakat dalam melihat atau memandang Desa. Dalam buku REGULASI BARU,DESA BARU karya Sutoro Eko disebutkan bahwa selama ini ada sejumlah perspektif desa yang cenderung bias Jakarta, yang meminggirkan, meremehkan dan melemahkan desa. Perspektif tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, perspektif yang melihat desa sebagai kampung halaman. Ini muncul dari banyak orang yang telah merantau jauh dari desa kampung halamannya, baik melalui jalur urbanisasi, transmigrasi atau mobilitas sosial. Para petinggi maupun orang-orang sukses di kota-kota besar begitu bangga menyebut dirinya “orang desa” dan bangga bernos talgia dengan cara bercerita tentang kampung halamannya yang tertinggal dan bersahaja.
Fenomena mudik lebaran yang hingar bingar, tetapi juga membawa korban jiwa yang tidak sedikit, setiap tahun juga menjadi contoh terkemuka tentang nostalgia para perantau terhadap kampung halamannya dan sanak saudaranya.
Cara pandang ini tidak salah. Tetapi di balik cara pandang personal itu tentu ada yang salah dalam pembangunan, mengapa urbanisasi terus mengalir, mengapa pembangunan bias kota, mengapa desa tidak mampu memberikan kehidupan dan penghidupan.
Kedua, perspektif desa sebagai wilayah. Perspektif ini tidak mengenal desa, melainkan wilayah/kawasan perdesaan, sebagai area untuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi. Pendekatan ini mengabaikan entitas lokal seperti desa yang berada dalam wilayah perdesaan.
Karena itu wajar jika setiap jenis pembangunan kawasan perdesaan – mulai dari industri, perkebunan, pertambangan dan lainlain – selalu menghadirkan konflik antara desa dengan pemerintaha atau dengan swasta.
Ketiga, perspektif desa sebagai pemerintahan. Perspektif ini mengatakan bahwa pemerintahan mengalir secara hirrakhis dan top down dari tangan Presiden sampai ke desa. Desa adalah unit pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas adminitratif dan membantu program-program pemerintah yang masuk ke desa.
Kemudian Apa itu Kelurahan?
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa.
Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, atau sebaliknya. Mari kita pahami Pengertian Desa dan Kelurahan serta Perbedaannya.
Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan
Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:
1. Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 3 km2.
2. Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 km2.
3. Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 km2.
4. Selain itu, memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.
5. Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.
Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/walikota. Dengan demikian, kelurahan merupakan perwujudan dari dekonsentrasi dalam pemerintahan daerah dari Bupati/Walikota kepada Lurah sebagai instansi vertikal di bawahnya. Oleh karena itu, lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul camat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai perangkat daerah lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
Perberdaan Desa dan Kelurahan
Berdasarkan uraian di atas maka terdapat perbedaan antara desa dan kelurahan seperti berikut:
Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan antara Desa dan Kelurahan:
Aspek | Desa | Kelurahan |
---|---|---|
Pemimpin | Kepala Desa | Lurah |
Proses Pengangkatan Pemimpin | Dipilih langsung oleh warga melalui Pilkades | Diangkat oleh Bupati atau Wali Kota |
Status Kepegawaian Pemimpin | Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) | PNS (Pegawai Negeri Sipil) |
Masa Jabatan Pemimpin | 8 tahun, dapat dipilih maksimal 2 periode. Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun. | Tidak terbatas, tergantung usia pensiun (sekitar 55 tahun) |
Sumber Dana Pembangunan | Dana Desa dari APBN | Dana dari APBD kabupaten/kota |
Badan Perwakilan | BPD (Badan Perwakilan Desa) | DK (Dewan Kelurahan) |
Lokasi | Umumnya berada di pedesaan | Umumnya berada di perkotaan atau wilayah sub-urban |
Sistem Pemerintahan | Otonomi lebih besar, dapat mengatur dan mengurus wilayahnya | Lebih administratif, tidak memiliki otonomi penuh |
Kehidupan Sosial | Ikatan sosial lebih kuat, gotong royong dan adat istiadat | Ikatan sosial lebih lemah, hubungan antar warga cenderung longgar |
Mata Pencaharian | Mayoritas pertanian dan kegiatan agraris | Mayoritas industri, perdagangan, dan jasa |
Pengertian Desa dan Kelurahan serta Perbedaan Desa dan Kelurahan Penjelasan atas Perbedaan Desa dan kelurahan
Secara umum perbedaan desa dan kelurahan secara prinsip terletak pada tata manajemen atau tata pengelolaan wilayah dan jenjang kepemimpinan yang ada. Kita ketahui bersama bahwa, desa umumnya akan dipimpin oleh seorang kepala desa yang mana merupakan pilihan dari masyarakat, yaitu melalui pemilihan kepala desa (Pilkades), sedangkan di dalam kelurahan akan dipimpin oleh seorang lurah, lurah ini secara otomatis ditunjuk langsung oleh bupati atau walikota. Lebih detail, mari kita ulas satu persatu perbedaan dari desa dan kelurahan, melalui penjelasan poin demi poin di bawah ini; pebedaan desa dan kelurahan.
1. Perbedaan Status Kepegawaian
Perbedaan antara desa dan kelurahan dapat dilihat dari status kepegawaian atau perangkat administratif yang mengatur jalannya pemerintahan. Jika Desa maka; Kepala desa bersama staf yang memimpin desa bukanlah berstatus pegawai negeri (kecuali sekertaris desa yang merupakan pegawai negeri), pada umumnya perangkat desa masih bekerja secara swadaya, Jika kelurahan maka, Lurah dan stafnya pada umumnya adalah Pegawai Negeri Sipil, karenanya akan digaji oleh APBD kabupaten atau kota.
2. Perbedaan Proses Pengangkatan Pemimpin
Dalam proses pengangkatan pemimpin ada perbedaan antara desa dan kelurahan, hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup terlihat dan mendasar antara desa dan kelurahan. Jika di desa, pemimpin atau kepala desa ditunjuk melalui proses pemilihan kepala desa yang dilakukan dengan setiap warga desa memilih seperti halnya pemilu secara demokratis. Sedangkan di kelurahan, pemimpinnya atau lurah akan ditunjuk secara langsung oleh wali kota atau bupati.
3. Perbedaan Secara Sosiologi
Desa dan Kelurahan memiliki perbedaan secara Sosiologi yaitu, jika Kelurahan umumnya berada di wilayah perkotaan hingga masuk pada wilayah sub-urban. Kemudian secara sosiologi, warga dalam satu kelurahan pada umumnya tidak saling memiliki ikatan batin yang kuat satu sama lain, karena dihuni dari warga yang beragam latar belakang, dan juga biasanya dari berbagai daerah yang berbeda karena adanya urbanisasi.
Berbeda dengan desa, Desa biasanya terletak jauh dari kota atau urban, selain itu warga di pedesaan masih saling memiliki ikatan batin, dan memiliki prinsip gotong royong dan kebersamaan umumnya masih lekat dimiliki masyarakatnya.
4. Perbedaan Dari Sumber Dana Pembangunan
Dilihat dari Sumber Dana Pembangunan maka akan terlihat Perbedaan desa dan kelurahan, jika ditilik dari asal atau sumber dana pembangunan yang digunakan untuk desa dan kelurahan maka; Jika di kelurahan memperoleh dana pembangunan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan Desa, saat ini memperoleh sumber dana pembangunan dari APBN melalui adanya dana desa.
5. Perbedaan Periode atau Masa Jabatan
Dilihat dari periode atau lama masa jabatan antara kepala desa dan lurah, maka dapat dengan jelas terlihat perbedaannya. Masa jabatan lurah dapat memimpin wilayah kelurahan dalam masa yang tidak terbatas, tergantung dari keputusan bupati atau wali kota. Masa kepemimpinan lurah hanya dibatasi oleh masa pensiunnya sebagai seorang pegawai negeri sipil, yakni sekitar usia 55 tahun.
Sedangkan Desa, masa jabatan kepala desa berdasarkan undang-undang terbatas hanya dalam 2 periode yang masing-masing lamanya 5 tahun.
6. Perbedaan Pada badan Perwakilan
Badan perwakilan menjadi pembeda antara desa dan kelurahan, di desa kita mengenal adanya Badan Perwakilan Desa di kelurahan juga sama memiliki sistem perwakilan sebagai kontrol dari setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpinnya. Akan tetapi, badan perwakilan ini memiliki sebutan yang berbeda antara desa dan kelurahan.
Jika di Desa maka; Badan perwakilan di desa dinamai BPD (Badan Perwakilan Desa) sedangkan badan perwakilan di kelurahan dinamai DK (Dewan Kelurahan). Baik BPD maupun DK, keduanya memiliki anggota yang mewakili dusun atau RW, yang mana sebagai bagian dari perwakilan suara atau partisipasi masyarakat yang tinggal dalam lingkup desa atau kelurahan.
7. Perbedaan Kehidupan Masyarakat
Kehidupan masyarakat antara desa dan kelurahan memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Perbedaan Kehidupan Masyarakat dapat dilihat; di desa umumnya mengandalkan sektor agraris; pertanian dan peternakan sebagai mata pencaharian utama yang menopang kehidupan ekonomi mereka. Sedangkan masyarakat kelurahan umumnya mengandalkan sektor non-agraris, seperti menjadi buruh, karyawan, pegawai, pengusaha, dan lain sebagainya.
Perbedaan kehidupan dan ekonomi ini, tentu tidak lepas dari letak keduanya, sebab kelurahan terletak di daerah perkotaan yang sudah padat dan memiliki banyak pabrik atau tempat kerja dan sudah tidak memiliki lahan pertanian, makan mereka kebanyakan bergerak di bidang perdagangan, industri atau sebagai karyawan.
8. Perbedaan Pada Sebut Pemimpin
Seperti telah disinggung berkali kali bahwa pemimpin dari desa dan kelurahan berbeda, hal ini pun pada penyebutannya yang berbeda. Dalam hal penyebutan untuk Pemimpin menjadi perbedaan mendasar dan menjadi ciri dari desa dan kelurahan terletak pada sebutan untuk pemimpin wilayahnya.Jika di Desa dipimpin oleh kepala desa dan disebut sebagai kepala desa atau kades, sedangkan di kelurahan dipimpin oleh seorang lurah dan disebut sebagai lurah.
Kesimpulan Pembahasan
Guna memudahkan dalam memahami mengenai Desa dan Kelurahan, termasuk perbedaannya, berikut adalah ringkasan kesimpulan yang dapat menjadi ajuan:
Desa
- Definisi:
Desa adalah kesatuan wilayah dengan organisasi pemerintah terendah yang berada langsung di bawah kecamatan. Desa dihuni oleh sejumlah keluarga yang memiliki sistem pemerintahan sendiri, yang terdiri dari beberapa dusun yang dipimpin oleh Kepala Dusun (Kadus), Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) sebagai komunitas terkecil. - Ciri Khas:
Desa sering kali terdiri dari satu atau beberapa marga, yang berarti sebagian besar warganya memiliki ikatan darah atau kekerabatan. Desa juga merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, dan berwenang untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Struktur Pemerintahan:
Desa dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh warga desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kepala Desa memiliki otonomi yang cukup besar dalam mengatur desa sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat. - Sumber Pendanaan:
Desa mendapatkan dana pembangunan dari APBN melalui Dana Desa yang digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. - Kehidupan Sosial:
Di desa, ikatan sosial dan adat istiadat masih sangat kuat, dengan prinsip gotong royong yang menjadi nilai utama dalam kehidupan bermasyarakat. Desa juga memiliki badan perwakilan yang disebut BPD (Badan Perwakilan Desa) yang anggotanya mewakili dusun-dusun di desa.
Kelurahan
- Definisi:
Kelurahan adalah wilayah administratif terendah di bawah kecamatan yang biasanya terletak di wilayah perkotaan. Kelurahan merupakan gabungan dari beberapa RW dan RT. - Ciri Khas:
Kelurahan lebih bersifat administratif dan dipimpin oleh Lurah yang diangkat langsung oleh Bupati atau Wali Kota. Tidak seperti desa, kelurahan tidak memiliki otonomi penuh dan lebih bergantung pada pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan. - Struktur Pemerintahan:
Lurah adalah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diangkat oleh Bupati atau Wali Kota dan tidak dipilih oleh masyarakat secara langsung. Lurah bekerja sebagai perangkat daerah dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. - Sumber Pendanaan:
Kelurahan mendapatkan dana pembangunan dari APBD kabupaten/kota. Kelurahan tidak menerima Dana Desa, karena sumber dana pembangunan diatur melalui alokasi pemerintah daerah. - Kehidupan Sosial:
Secara sosiologis, kelurahan umumnya terletak di wilayah perkotaan atau sub-urban, di mana ikatan sosial antarwarga tidak seerat di desa. Gotong royong masih ada, tetapi tidak sekuat di desa. Badan perwakilan di kelurahan disebut DK (Dewan Kelurahan), yang anggotanya juga mewakili RW.
Perbedaan Desa dan Kelurahan
- Sebutan Pemimpin:
- Desa dipimpin oleh Kepala Desa.
- Kelurahan dipimpin oleh Lurah.
- Status Kepegawaian:
- Kepala Desa bukan PNS, sedangkan Lurah adalah PNS yang diangkat oleh Bupati atau Wali Kota.
- Proses Pengangkatan Pemimpin:
- Kepala Desa dipilih secara langsung oleh warga desa melalui pemilihan demokratis.
- Lurah ditunjuk oleh Bupati atau Wali Kota.
- Masa Jabatan Pemimpin:
- Kepala Desa menjabat selama 8 tahun dan bisa dipilih maksimal untuk 2 periode.
- Lurah tidak memiliki batas masa jabatan, tergantung keputusan pemerintah daerah dan usia pensiun sebagai PNS.
- Sumber Dana Pembangunan:
- Desa mendapatkan Dana Desa dari APBN.
- Kelurahan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota.
- Badan Perwakilan:
- Desa memiliki BPD (Badan Perwakilan Desa).
- Kelurahan memiliki DK (Dewan Kelurahan).
- Sosiologi:
- Masyarakat desa umumnya memiliki ikatan kekerabatan yang lebih kuat dan tradisi gotong royong yang lebih kental.
- Masyarakat kelurahan, terutama di wilayah perkotaan, umumnya tidak memiliki ikatan sosial seerat masyarakat desa.
Dengan demikian, perbedaan utama antara desa dan kelurahan terletak pada status pemerintahan, kepemimpinan, sumber pendanaan, serta ikatan sosial dalam masyarakat.
Nah, demikian pembahasan mengenai Pengertian Desa dan Kelurahan serta Perbedaannya. Semoga dapat bermanfaat. Dan menjadikan kita bersama semakin paham bahwa ada dua model yang berbeda dari lembaga atau pemerintahan terendah dalam struktur tata pemerintahan di negara kita. Semoga bermanfaat, salam. Ari Sedesa.id